Peraturan Menteri / Pendidikan / Penerimaan Peserta Didik
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengan Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengan Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
-