#

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Berbasis Hak Atas Kesejahteraan

Ketenagakerjaan / Upah

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Agusta Konsti Embly

Edisi

Cet.1

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : BALITBANGKUMHAM Press, 2018

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

x, 166 hlm. ; 20,5 cm.

Jenis Isi

-

Jenis Media

-

Penyimpanan Media

-

ISBN

978-602-53622-7-9

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Buku ini merupakan hasil penelitian untuk mengetahui penetapan upah minimum di provinsi dan menganalisis implementasi upah minimum telah memberikan kesejahtaraan bagi pekerja/buruh serta untuk mengantisipasi dan melakukan perbaikan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih agar Pemerintah baik Pusat dan Daerah semakin bijak dalam mensikronkan hubungan kewenangan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga selaras dengan prinsip HAM.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005263558 KC/331.2 AGU p Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000774918
005 20210617100510
007 ta
008 210617################e##########0#ind##
020 # # $a 978-602-53622-7-9
035 # # $a 0010-0419000052
040 # # $a JKPDJAK
041 # # $a IND
082 # # $a 331.2
084 # # $a KC/331.2 AGU p
100 0 # $a Agusta Konsti Embly
245 1 2 $a Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Berbasis Hak Atas Kesejahteraan /$c Agusta Konsti Embly, [et.al]
250 # # $a Cet.1
260 # # $a Jakarta :$b BALITBANGKUMHAM Press,$c 2018
300 # # $a x, 166 hlm. ; $c 20,5 cm.
520 # # $a Buku ini merupakan hasil penelitian untuk mengetahui penetapan upah minimum di provinsi dan menganalisis implementasi upah minimum telah memberikan kesejahtaraan bagi pekerja/buruh serta untuk mengantisipasi dan melakukan perbaikan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih agar Pemerintah baik Pusat dan Daerah semakin bijak dalam mensikronkan hubungan kewenangan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga selaras dengan prinsip HAM.
521 # # $a DEWASA
650 # 4 $a KETENAGAKERJAAN
650 # 4 $a UPAH
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D000215/19
990 # # $a D000215/19