#

Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (Sesuai Permendiknas No 70 Tahun 2009)

Pendidikan Khusus / Pendidikan Luar Biasa / Pendidikan Inklusif

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Direktorat Pembinaan PKLK Pendidikan Dasar

Edisi

-

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

v, 45hlm : ilus ; 23cm

Jenis Isi

-

Jenis Media

-

Penyimpanan Media

-

ISBN

-

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Tujuan dari pendidikan inkluaif adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005253999 KC/371.9 BAD p Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000003538
005 20180718094032
007 ta
008 180718################e##########0#ind##
035 # # $a 0010-0718000506
040 # # $a JKPDJAK
041 0 # $a IND
082 1 4 $a 371.9
084 # # $a KC/371.9 BAD p
090 # # $a KC/371.9 BAD p
100 # # $a Direktorat Pembinaan PKLK Pendidikan Dasar
110 2 # $a Direktorat Pembinaan PKLK Pendidikan Dasar
245 1 0 $a Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (Sesuai Permendiknas No 70 Tahun 2009) /$c Direktorat Pembinaan PKLK Pendidikan Dasar
260 # # $a Jakarta :$b Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,$c 2013
300 # # $a v, 45hlm : $b ilus ; $c 23cm
520 3 # $a Tujuan dari pendidikan inkluaif adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya
521 1 # $a DEWASA
650 # 4 $a PENDIDIKAN INKLUSIF
650 # 4 $a PENDIDIKAN KHUSUS
650 # 4 $a PENDIDIKAN LUAR BIASA
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D001533/17