#

Perlindungan Anak Dibawah Umur: Dalam Perkawinan Usia Mudah Dan Perkawinan Siri

Undang-undang Perlindungan Anak - Hukum

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

KORO, H.M. Abdi

Edisi

Cet.1

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

-

Bahasa

-

Deskripsi Fisik

xviii, 287 hlm.: 20 cm

Jenis Isi

-

Jenis Media

-

Penyimpanan Media

-

ISBN

979-41-4146-1

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

-

Catatan

-


Abstrak

Orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi anak tersebut. Sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah. Guna mencapai maksud tersebut diperlukan usaha-usaha pembinaan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan anak. Dalam buku ini penulis membahas banyak hal, terutama mengenai Perlindungan Hukum terhadap anak dibawah umur dalam perkawinan usia muda dan perkawinan siri.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005173505 Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
- Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 JAKPU-11139000001670
005 20131118111135.0
020 # # $a 979-41-4146-1
035 # # 0010-111390000001670
040 # # $a JKPDJAK
041 0 # $a IND
082 0 4 $a 344.03 $2 (22)
090 # # $a 344.03 KOR p
100 1 # $a KORO, H.M. Abdi
245 # # $a Perlindungan anak dibawah umur: $b dalam perkawinan usia mudah dan perkawinan siri/ $c H.M Abdi Koro
250 # # $a Cet.1
260 # # $a Bandung : $b P.T Alumni, $c 2012
300 # # $a xviii, 287 hlm.: $c 20 cm
520 # # $a Orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi anak tersebut. Sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah. Guna mencapai maksud tersebut diperlukan usaha-usaha pembinaan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan anak. Dalam buku ini penulis membahas banyak hal, terutama mengenai Perlindungan Hukum terhadap anak dibawah umur dalam perkawinan usia muda dan perkawinan siri.
521 # # $a DEWASA
650 # 4 $a UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK - HUKUM
850 # # $a BPAD DKI
990 # # $a 100691/13
990 # # $a 100692/13
990 # # $a 100693/13
990 # # $a 100694/13
990 # # $a 100695/13