#

Meminimalisasi Disparitas Keputusan Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Masyarakat

Hukum / Keadilan

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Kif Aminanto (Pengarang) ; Dien Albanna (Penyunting)

Edisi

Cetakan Pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Media Luhur Sentosa, 2024

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

iii, 109 Halaman : Ilustrasi ; 21 cm.

Jenis Isi

Teks

Jenis Media

Tanpa perantara

Penyimpanan Media

Volume

ISBN

9786238899364

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Ironis melihat banyak oknum Kepala Daerah, anggota DPR RI dan DPRD yang melakukan korupsi dan terjerat tindak pidana korupsi. Fenomena desentralisasi korupsi ke daerah terjadi karena para penguasa daerah menggunakan kesempatan kewenangan otonomi daerah dalam mengatur dan mengurus keuangan daerah sebagai lahan untuk mengeruk uang negara (APBD) demi kepentingan pribadinya. Korupsi yang dilakukan oleh penguasa atau elit daerah dapat dikategorikan sebagai korupsi yang sulit untuk diberantas, karena korupsi jenis ini melibatkan mereka yang mempunyai latar belakang politik kuat di daerah, pengaruh ke masyarakat yang signifikan, serta mempunyai kedekatan sosial dan emosional dengan penegak hukum. Bahkan para pelaku merupakan pejabat dan tokoh yang mempunyai pengaruh kuat di tengah rakyat daerah. Dalam konteks ini penting kiranya memperbaiki iklim peradilan di Indonesia melalui minimalisasi disparitas putusan hakim untuk mendatangkan dampak atau manfaat positif, antara lain mengembalikan legitimasi penegakan hukum, mengembalikan kepercayaan masyarakat, melindungi masyarakat dari kerugian yang dilakukan pelaku pidana, dan yang terpenting adalah menciptakan rasa keadilan di masyarakat. MA selaku lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi harus meningkatkan dan proaktif bertindak demi menegakkan kewibawaan hukum dan peradilan di Indonesia. Hal ini untuk mencegah lahirnya putusan-putusan yang mempermainkan asas dan aturan teknis hukum, logika berpikir, dan rasa keadilan.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006876317 KC/340.114 KIF m Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Deposit - Lantai 6 KCKR lantai 6 Baca di tempat Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000878444
005 20250924015543
006 a####g########1###
007 ta
008 250924s########jkia###g########1###ind##
020 # # $a 9786238899364
035 # # $a 0010-0925001950
040 # # $a JKPDJAK$b IND$e RDA
041 0 # $a IND
082 0 4 $a 340.114$2 [23]
084 # # $a KC/340.114 KIF m
100 0 # $a Kif Aminanto$e Pengarang$e Kif Aminanto$e Pengarang
245 1 0 $a Meminimalisasi disparitas keputusan hakim untuk mewujudkan keadilan masyarakat /$c Kif Aminanto ; Penyunting, Dien Albanna
250 $a Cetakan Pertama
264 # 1 $a Jakarta :$b Media Luhur Sentosa,$c 2024
300 # # $a iii, 109 Halaman : $b Ilustrasi ; $c 21 cm.
336 # # $a Teks$2 rdacontent
337 # # $a Tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a Volume$2 rdacarrier
520 # # $a Ironis melihat banyak oknum Kepala Daerah, anggota DPR RI dan DPRD yang melakukan korupsi dan terjerat tindak pidana korupsi. Fenomena desentralisasi korupsi ke daerah terjadi karena para penguasa daerah menggunakan kesempatan kewenangan otonomi daerah dalam mengatur dan mengurus keuangan daerah sebagai lahan untuk mengeruk uang negara (APBD) demi kepentingan pribadinya. Korupsi yang dilakukan oleh penguasa atau elit daerah dapat dikategorikan sebagai korupsi yang sulit untuk diberantas, karena korupsi jenis ini melibatkan mereka yang mempunyai latar belakang politik kuat di daerah, pengaruh ke masyarakat yang signifikan, serta mempunyai kedekatan sosial dan emosional dengan penegak hukum. Bahkan para pelaku merupakan pejabat dan tokoh yang mempunyai pengaruh kuat di tengah rakyat daerah. Dalam konteks ini penting kiranya memperbaiki iklim peradilan di Indonesia melalui minimalisasi disparitas putusan hakim untuk mendatangkan dampak atau manfaat positif, antara lain mengembalikan legitimasi penegakan hukum, mengembalikan kepercayaan masyarakat, melindungi masyarakat dari kerugian yang dilakukan pelaku pidana, dan yang terpenting adalah menciptakan rasa keadilan di masyarakat. MA selaku lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi harus meningkatkan dan proaktif bertindak demi menegakkan kewibawaan hukum dan peradilan di Indonesia. Hal ini untuk mencegah lahirnya putusan-putusan yang mempermainkan asas dan aturan teknis hukum, logika berpikir, dan rasa keadilan.
650 # 4 $a Hukum
650 # 4 $a Keadilan
700 0 # $a Dien Albanna$e Penyunting
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D026511/25