#

Penguasaan Atas Tanah Timbul (aanslibbing) : Oleh Masyarakat Pesisir Pantai Dalam Sistem Hukum Agraria Nasional

Penguasaan Tanah

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Moh. Muhibbin (Pengarang)

Edisi

cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2024

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xvi, 234 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233846196

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Seiring dengan perkembangan zaman atau dinamika sosial yang terjadi di negara ini, bukan tidak mungkin suatu ketika ada beberapa perbaikan atau pembaruan hukum di bidang pertanahan khususnya terjadinya hak milik menurut hukum adat yang semula terjadi karena pembukaan tanah hutan oleh masyarakt juga terjadi dengan cara pembukaan atas tanah timbul oleh masyarakat yang perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan pertanahan di Indonesia.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006311765 KC/333.1 MOH p Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000857104
005 20240625111437
006 a####e############
007 ta
008 240625#########jki####e############ind##
020 # # $a 9786233846196
035 # # $a 0010-0624000401
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 0 # $a ind
082 # # $a 333.1$2 [23]
084 # # $a KC/333.1 MOH p
100 0 # $a Moh. Muhibbin$e Pengarang$e Moh. Muhibbin$e Pengarang
245 1 # $a Penguasaan atas tanah timbul (aanslibbing) : $b oleh masyarakat pesisir pantai dalam sistem hukum agraria nasional /$c Moh. Muhibbin
250 $a cetakan pertama
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2024
300 # # $a xvi, 234 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Seiring dengan perkembangan zaman atau dinamika sosial yang terjadi di negara ini, bukan tidak mungkin suatu ketika ada beberapa perbaikan atau pembaruan hukum di bidang pertanahan khususnya terjadinya hak milik menurut hukum adat yang semula terjadi karena pembukaan tanah hutan oleh masyarakt juga terjadi dengan cara pembukaan atas tanah timbul oleh masyarakat yang perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan pertanahan di Indonesia.
521 1 # $a dewasa
650 # 4 $a Penguasaan Tanah
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D009348/24