#

Hukum Siber : Permasalahan Hukum Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Hukum Kejahatan / Hukum Siber

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Edy Santoso (Pengarang)

Edisi

cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2023

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xiv, 258 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233844918

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Buku ini memperkenalkan permasalahan Hukum Siber di Era Globalisasi yang diperuntukkan bagi mahasiswa hukum ataupun umum. Bagian Kesatu, buku ini membahas tentang Peluang dan Tantangan dalam Kegiatan Bisnis Berbasis Online”. Mengantisipasi dua hal ini, para penentu kebijakan berupaya untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang mampu memberikan manfaat dan kepastian hukum terkait dengan hal ini. Bagian Kedua membahas tentang perlindungan data konsumen di dunia maya. Munculnya e-commerce memberikan konsekuensi hukum. Salah satu konsekuensi hukum yang muncul adalah adanya ketidakamanan terhadap data konsumen yang menggunakan fasilitas elektronik, seperti E-Health. Ini akan memunculkan permasalahan hukum baru terkait dengan “pencurian data” di e-commerce pada umumnya. Bagian Ketiga, membahas tentang Inovasi dan Permasalahan Hukumnya. Terciptanya berbagai program komputer yang mendukung pengoperasiaan platform e-commerce, memunculkan berbagai macam permasalahan hukum terkait dengan pelanggaran atas karya tersebut, seperti pelanggaran hak ekonomi pada program komputer. Selain itu, memunculkan reaksi beragam seperti kebijakan hadirnya transportasi berbasis Online. Bagian Keempat, membahas tentang Kejahatan Telekomunikasi. Fenomena ini yang melahirkan berbagai jenis kejahatan siber (Cybercrime) di seluruh dunia. Sebagai contoh maraknya penggunaan media sosial (social media) yang memunculkan berbagai permasalahan hukum baru, sehingga banyak masyarakat yang terjerat pelanggaran berita bohong (hoax), Ujaran kebencian (hates peach), dan meme, serta penyalahgunaan Penggunaan Telepon Seluler lainnya yang mengandung unsur penipuan (Telecommunication Crime). Bagian Kelima, membahas tentang perlindungan konsumen atas kejahatan siber. Bab ini memberikan pemahaman terkait dengan perlindungan konsumen atas kejahatan pada online banking, perlindungan Konsumen atas modus penipuan “Typosquatting” pada online banking, dan perlindungan konsumen atas kejahatan phishing di yuridiksi dunia maya.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006260142 KC/345.02 EDY h Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000853753
005 20240314094240
006 a####e############
007 ta
008 240314#########jki####e############ind##
020 # # $a 9786233844918
035 # # $a 0010-0324000330
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 0 # $a ind
082 # # $a 345.02$2 [23]
084 # # $a KC/345.02 EDY h
100 0 # $a Edy Santoso$e Pengarang$e Edy Santoso$e Pengarang
245 1 # $a Hukum siber : $b permasalahan hukum bisnis di bidang teknologi informasi dan komunikasi /$c Edy Santoso
250 $a cetakan pertama
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2023
300 # # $a xiv, 258 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Buku ini memperkenalkan permasalahan Hukum Siber di Era Globalisasi yang diperuntukkan bagi mahasiswa hukum ataupun umum. Bagian Kesatu, buku ini membahas tentang Peluang dan Tantangan dalam Kegiatan Bisnis Berbasis Online”. Mengantisipasi dua hal ini, para penentu kebijakan berupaya untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang mampu memberikan manfaat dan kepastian hukum terkait dengan hal ini. Bagian Kedua membahas tentang perlindungan data konsumen di dunia maya. Munculnya e-commerce memberikan konsekuensi hukum. Salah satu konsekuensi hukum yang muncul adalah adanya ketidakamanan terhadap data konsumen yang menggunakan fasilitas elektronik, seperti E-Health. Ini akan memunculkan permasalahan hukum baru terkait dengan “pencurian data” di e-commerce pada umumnya. Bagian Ketiga, membahas tentang Inovasi dan Permasalahan Hukumnya. Terciptanya berbagai program komputer yang mendukung pengoperasiaan platform e-commerce, memunculkan berbagai macam permasalahan hukum terkait dengan pelanggaran atas karya tersebut, seperti pelanggaran hak ekonomi pada program komputer. Selain itu, memunculkan reaksi beragam seperti kebijakan hadirnya transportasi berbasis Online. Bagian Keempat, membahas tentang Kejahatan Telekomunikasi. Fenomena ini yang melahirkan berbagai jenis kejahatan siber (Cybercrime) di seluruh dunia. Sebagai contoh maraknya penggunaan media sosial (social media) yang memunculkan berbagai permasalahan hukum baru, sehingga banyak masyarakat yang terjerat pelanggaran berita bohong (hoax), Ujaran kebencian (hates peach), dan meme, serta penyalahgunaan Penggunaan Telepon Seluler lainnya yang mengandung unsur penipuan (Telecommunication Crime). Bagian Kelima, membahas tentang perlindungan konsumen atas kejahatan siber. Bab ini memberikan pemahaman terkait dengan perlindungan konsumen atas kejahatan pada online banking, perlindungan Konsumen atas modus penipuan “Typosquatting” pada online banking, dan perlindungan konsumen atas kejahatan phishing di yuridiksi dunia maya.
521 1 # $a dewasa
650 # 4 $a Hukum Kejahatan
650 # 4 $a Hukum Siber
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D004127/24