Hukum Kejahatan / Hukum Siber
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Edy Santoso (Pengarang)
Edisi
cetakan pertama
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Kencana, 2023
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
xiv, 258 halaman ; 23 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786233844918
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
Dewasa
Catatan
-
Abstrak
Buku ini memperkenalkan permasalahan Hukum Siber di Era Globalisasi yang diperuntukkan bagi mahasiswa hukum ataupun umum. Bagian Kesatu, buku ini membahas tentang Peluang dan Tantangan dalam Kegiatan Bisnis Berbasis Online”. Mengantisipasi dua hal ini, para penentu kebijakan berupaya untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang mampu memberikan manfaat dan kepastian hukum terkait dengan hal ini. Bagian Kedua membahas tentang perlindungan data konsumen di dunia maya. Munculnya e-commerce memberikan konsekuensi hukum. Salah satu konsekuensi hukum yang muncul adalah adanya ketidakamanan terhadap data konsumen yang menggunakan fasilitas elektronik, seperti E-Health. Ini akan memunculkan permasalahan hukum baru terkait dengan “pencurian data” di e-commerce pada umumnya. Bagian Ketiga, membahas tentang Inovasi dan Permasalahan Hukumnya. Terciptanya berbagai program komputer yang mendukung pengoperasiaan platform e-commerce, memunculkan berbagai macam permasalahan hukum terkait dengan pelanggaran atas karya tersebut, seperti pelanggaran hak ekonomi pada program komputer. Selain itu, memunculkan reaksi beragam seperti kebijakan hadirnya transportasi berbasis Online. Bagian Keempat, membahas tentang Kejahatan Telekomunikasi. Fenomena ini yang melahirkan berbagai jenis kejahatan siber (Cybercrime) di seluruh dunia. Sebagai contoh maraknya penggunaan media sosial (social media) yang memunculkan berbagai permasalahan hukum baru, sehingga banyak masyarakat yang terjerat pelanggaran berita bohong (hoax), Ujaran kebencian (hates peach), dan meme, serta penyalahgunaan Penggunaan Telepon Seluler lainnya yang mengandung unsur penipuan (Telecommunication Crime). Bagian Kelima, membahas tentang perlindungan konsumen atas kejahatan siber. Bab ini memberikan pemahaman terkait dengan perlindungan konsumen atas kejahatan pada online banking, perlindungan Konsumen atas modus penipuan “Typosquatting” pada online banking, dan perlindungan konsumen atas kejahatan phishing di yuridiksi dunia maya.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006260142 | KC/345.02 EDY h |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000853753 | ||
005 | 20240314094240 | ||
006 | a####e############ | ||
007 | ta | ||
008 | 240314#########jki####e############ind## | ||
020 | # | # | $a 9786233844918 |
035 | # | # | $a 0010-0324000330 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c rda |
041 | 0 | # | $a ind |
082 | # | # | $a 345.02$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/345.02 EDY h |
100 | 0 | # | $a Edy Santoso$e Pengarang$e Edy Santoso$e Pengarang |
245 | 1 | # | $a Hukum siber : $b permasalahan hukum bisnis di bidang teknologi informasi dan komunikasi /$c Edy Santoso |
250 | $a cetakan pertama | ||
264 | # | 1 | $a Jakarta :$b Kencana,$c 2023 |
300 | # | # | $a xiv, 258 halaman ; $c 23 cm |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
520 | # | # | $a Buku ini memperkenalkan permasalahan Hukum Siber di Era Globalisasi yang diperuntukkan bagi mahasiswa hukum ataupun umum. Bagian Kesatu, buku ini membahas tentang Peluang dan Tantangan dalam Kegiatan Bisnis Berbasis Online”. Mengantisipasi dua hal ini, para penentu kebijakan berupaya untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang mampu memberikan manfaat dan kepastian hukum terkait dengan hal ini. Bagian Kedua membahas tentang perlindungan data konsumen di dunia maya. Munculnya e-commerce memberikan konsekuensi hukum. Salah satu konsekuensi hukum yang muncul adalah adanya ketidakamanan terhadap data konsumen yang menggunakan fasilitas elektronik, seperti E-Health. Ini akan memunculkan permasalahan hukum baru terkait dengan “pencurian data” di e-commerce pada umumnya. Bagian Ketiga, membahas tentang Inovasi dan Permasalahan Hukumnya. Terciptanya berbagai program komputer yang mendukung pengoperasiaan platform e-commerce, memunculkan berbagai macam permasalahan hukum terkait dengan pelanggaran atas karya tersebut, seperti pelanggaran hak ekonomi pada program komputer. Selain itu, memunculkan reaksi beragam seperti kebijakan hadirnya transportasi berbasis Online. Bagian Keempat, membahas tentang Kejahatan Telekomunikasi. Fenomena ini yang melahirkan berbagai jenis kejahatan siber (Cybercrime) di seluruh dunia. Sebagai contoh maraknya penggunaan media sosial (social media) yang memunculkan berbagai permasalahan hukum baru, sehingga banyak masyarakat yang terjerat pelanggaran berita bohong (hoax), Ujaran kebencian (hates peach), dan meme, serta penyalahgunaan Penggunaan Telepon Seluler lainnya yang mengandung unsur penipuan (Telecommunication Crime). Bagian Kelima, membahas tentang perlindungan konsumen atas kejahatan siber. Bab ini memberikan pemahaman terkait dengan perlindungan konsumen atas kejahatan pada online banking, perlindungan Konsumen atas modus penipuan “Typosquatting” pada online banking, dan perlindungan konsumen atas kejahatan phishing di yuridiksi dunia maya. |
521 | 1 | # | $a dewasa |
650 | # | 4 | $a Hukum Kejahatan |
650 | # | 4 | $a Hukum Siber |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D004127/24 |