Hukum Perikatan / Perjanjian
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Serlika Aprita (Pengarang) ; Mona Wulandari (Pengarang)
Edisi
cetakan pertama
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Kencana, 2023
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
x, 200 halaman ; 21 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786233845113
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
Dewasa
Catatan
-
Abstrak
Perjanjian merupakan salah satu perbuatan hukum yang tercapai dari kata sepakat dari kehendak bebas beberapa pihak. Di dalam kegiatan hukum sehari-hari banyak ditemukan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih. Umumnya mereka melakukan perjanjian-perjanjian dengan sistem terbuka, yang artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang diatur maupun yang belum diatur di dalam suatu undang-undang. Namun demikian, sering kali ditemui ada beberapa kontrak yang dibuat tanpa berdasarkan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak. Hal seperti ini terjadi karena kekurangpahaman para pihak terhadap kondisi dan posisi mereka. Oleh karena itu, timbullah pertanyaan meliputi asas-asas apa sajakah yang berlaku dalam melakukan suatu kontrak/perjanjian. Buku ini memaparkan mengenai pentingnya memahami hukum perikatan. Tujuan dari tulisan ini untuk menyampaikan gambaran atau deskripsi mengenai perikatan yang berkaitan dengan perbuatan hukum. Pembaca akan disuguhkan materi mengenai perjanjian, termasuk asas-asas; dasar hukum; syarat sah; dan akibat hukum. Dilanjutkan dengan pembahasan perikatan yang bersumber dari undang-undang dan perjanjian, hapusnya perikatan, macam-macam perikatan, perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama, seperti leasing, perjanjian kredit, perjanjian beli sewa dan jual beli, perjanjian lisensi, perjanjian anjak piutang, perjanjian waralaba, dan perjanjian BOT (Built Operate Transfer).
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006259972 | KC/341.37 SER h |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000853747 | ||
005 | 20240314092644 | ||
006 | a####e############ | ||
007 | ta | ||
008 | 240314#########jki####e############ind## | ||
020 | # | # | $a 9786233845113 |
035 | # | # | $a 0010-0324000324 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c rda |
041 | 0 | # | $a ind |
082 | # | # | $a 341.37$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/341.37 SER h |
100 | 0 | # | $a Serlika Aprita$e Pengarang$e Serlika Aprita$e Pengarang |
245 | 1 | # | $a Hukum perikatan /$c Serlika Aprita, Mona Wulandari |
250 | $a cetakan pertama | ||
264 | # | 1 | $a Jakarta :$b Kencana,$c 2023 |
300 | # | # | $a x, 200 halaman ; $c 21 cm |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
520 | # | # | $a Perjanjian merupakan salah satu perbuatan hukum yang tercapai dari kata sepakat dari kehendak bebas beberapa pihak. Di dalam kegiatan hukum sehari-hari banyak ditemukan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih. Umumnya mereka melakukan perjanjian-perjanjian dengan sistem terbuka, yang artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang diatur maupun yang belum diatur di dalam suatu undang-undang. Namun demikian, sering kali ditemui ada beberapa kontrak yang dibuat tanpa berdasarkan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak. Hal seperti ini terjadi karena kekurangpahaman para pihak terhadap kondisi dan posisi mereka. Oleh karena itu, timbullah pertanyaan meliputi asas-asas apa sajakah yang berlaku dalam melakukan suatu kontrak/perjanjian. Buku ini memaparkan mengenai pentingnya memahami hukum perikatan. Tujuan dari tulisan ini untuk menyampaikan gambaran atau deskripsi mengenai perikatan yang berkaitan dengan perbuatan hukum. Pembaca akan disuguhkan materi mengenai perjanjian, termasuk asas-asas; dasar hukum; syarat sah; dan akibat hukum. Dilanjutkan dengan pembahasan perikatan yang bersumber dari undang-undang dan perjanjian, hapusnya perikatan, macam-macam perikatan, perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama, seperti leasing, perjanjian kredit, perjanjian beli sewa dan jual beli, perjanjian lisensi, perjanjian anjak piutang, perjanjian waralaba, dan perjanjian BOT (Built Operate Transfer). |
521 | 1 | # | $a dewasa |
650 | # | 4 | $a Hukum Perikatan |
650 | # | 4 | $a Perjanjian |
700 | 0 | # | $a Mona Wulandari$e Pengarang |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D004126/24 |