#

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan / Perjanjian

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Serlika Aprita (Pengarang) ; Mona Wulandari (Pengarang)

Edisi

cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2023

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

x, 200 halaman ; 21 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233845113

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Perjanjian merupakan salah satu perbuatan hukum yang tercapai dari kata sepakat dari kehendak bebas beberapa pihak. Di dalam kegiatan hukum sehari-hari banyak ditemukan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih. Umumnya mereka melakukan perjanjian-perjanjian dengan sistem terbuka, yang artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang diatur maupun yang belum diatur di dalam suatu undang-undang. Namun demikian, sering kali ditemui ada beberapa kontrak yang dibuat tanpa berdasarkan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak. Hal seperti ini terjadi karena kekurangpahaman para pihak terhadap kondisi dan posisi mereka. Oleh karena itu, timbullah pertanyaan meliputi asas-asas apa sajakah yang berlaku dalam melakukan suatu kontrak/perjanjian. Buku ini memaparkan mengenai pentingnya memahami hukum perikatan. Tujuan dari tulisan ini untuk menyampaikan gambaran atau deskripsi mengenai perikatan yang berkaitan dengan perbuatan hukum. Pembaca akan disuguhkan materi mengenai perjanjian, termasuk asas-asas; dasar hukum; syarat sah; dan akibat hukum. Dilanjutkan dengan pembahasan perikatan yang bersumber dari undang-undang dan perjanjian, hapusnya perikatan, macam-macam perikatan, perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama, seperti leasing, perjanjian kredit, perjanjian beli sewa dan jual beli, perjanjian lisensi, perjanjian anjak piutang, perjanjian waralaba, dan perjanjian BOT (Built Operate Transfer).

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006259972 KC/341.37 SER h Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000853747
005 20240314092644
006 a####e############
007 ta
008 240314#########jki####e############ind##
020 # # $a 9786233845113
035 # # $a 0010-0324000324
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 0 # $a ind
082 # # $a 341.37$2 [23]
084 # # $a KC/341.37 SER h
100 0 # $a Serlika Aprita$e Pengarang$e Serlika Aprita$e Pengarang
245 1 # $a Hukum perikatan /$c Serlika Aprita, Mona Wulandari
250 $a cetakan pertama
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2023
300 # # $a x, 200 halaman ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Perjanjian merupakan salah satu perbuatan hukum yang tercapai dari kata sepakat dari kehendak bebas beberapa pihak. Di dalam kegiatan hukum sehari-hari banyak ditemukan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih. Umumnya mereka melakukan perjanjian-perjanjian dengan sistem terbuka, yang artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang diatur maupun yang belum diatur di dalam suatu undang-undang. Namun demikian, sering kali ditemui ada beberapa kontrak yang dibuat tanpa berdasarkan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak. Hal seperti ini terjadi karena kekurangpahaman para pihak terhadap kondisi dan posisi mereka. Oleh karena itu, timbullah pertanyaan meliputi asas-asas apa sajakah yang berlaku dalam melakukan suatu kontrak/perjanjian. Buku ini memaparkan mengenai pentingnya memahami hukum perikatan. Tujuan dari tulisan ini untuk menyampaikan gambaran atau deskripsi mengenai perikatan yang berkaitan dengan perbuatan hukum. Pembaca akan disuguhkan materi mengenai perjanjian, termasuk asas-asas; dasar hukum; syarat sah; dan akibat hukum. Dilanjutkan dengan pembahasan perikatan yang bersumber dari undang-undang dan perjanjian, hapusnya perikatan, macam-macam perikatan, perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama, seperti leasing, perjanjian kredit, perjanjian beli sewa dan jual beli, perjanjian lisensi, perjanjian anjak piutang, perjanjian waralaba, dan perjanjian BOT (Built Operate Transfer).
521 1 # $a dewasa
650 # 4 $a Hukum Perikatan
650 # 4 $a Perjanjian
700 0 # $a Mona Wulandari$e Pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D004126/24