#

Karakteristik Hukum Perusahaan Indonesia : Pasca Undang-undang Cipta Kerja

Hukum Tata Negara Di Indonesia / Undang-undang Cipta Kerja

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

H. Zaeni Asyhadie (Pengarang) ; Budi Sutrisno (Pengarang)

Edisi

cetakan pertama; edisi pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2023

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

x, 274 halaman ; 21 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233844734

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam hukum perusahaan, sehingga terbentuklah hukum perusahaan dengan karakteristik tersendiri. Salah satunya adalah tentang Perseroan Terbatas. Pada dasarnya, perseroan terbatas perlu didirikan oleh paling sedikit dua subjek hukum berdasarkan perjanjian. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perseroan terbatas meliputi badan hukum perorangan jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, setiap orang dapat mendirikan suatu perseroan terbatas dan memiliki sahamnya seorang diri, sepanjang perseroan tersebut termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006231067 KC/342.598 ZAE k Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000852978
005 20240221121739
006 a####e############
007 ta
008 240221#########jki####e############ind##
020 # # $a 9786233844734
035 # # $a 0010-0224001049
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 0 # $a ind
082 # # $a 342.598$2 [23]
084 # # $a KC/342.598 ZAE k
100 0 # $a H. Zaeni Asyhadie$e Pengarang$e H. Zaeni Asyhadie$e Pengarang
245 1 # $a Karakteristik hukum perusahaan Indonesia : $b pasca undang-undang cipta kerja /$c H. Zaeni Asyhadie, Budi Sutrisno
250 $a cetakan pertama; edisi pertama
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2023
300 # # $a x, 274 halaman ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam hukum perusahaan, sehingga terbentuklah hukum perusahaan dengan karakteristik tersendiri. Salah satunya adalah tentang Perseroan Terbatas. Pada dasarnya, perseroan terbatas perlu didirikan oleh paling sedikit dua subjek hukum berdasarkan perjanjian. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perseroan terbatas meliputi badan hukum perorangan jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, setiap orang dapat mendirikan suatu perseroan terbatas dan memiliki sahamnya seorang diri, sepanjang perseroan tersebut termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil.
521 1 # $a dewasa
650 # 4 $a Hukum Tata Negara di Indonesia
650 # 4 $a Undang-Undang Cipta Kerja
700 0 # $a Budi Sutrisno$e Pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D003115/24