#

Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Hukum

Peraturan Pemerintah Di Indonesia / Pengadaan Hakim

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Marsudin Nainggolan (Pengarang) ; Nurul Huda (Pengarang) ; Budi Suhariyanto (Pengarang) ; Ismail Rumadan (Pengarang) ; Andi Julia Cakrawala (Pengarang) ; Hery Abduh Sasmito (Pengarang) ; Ranto Sabungan Silalahi (Pengarang) ; Riana Br. Pohan (Pengarang) ; Hosianna Mariani Sidabalok (Pengarang) ; Jurnadi (Pengarang) ; Arie Nur Rochmat (Pengarang)

Edisi

cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2023

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xiv, 208 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233843324

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Di Indonesia, kemandirian dan independensi kekuasaan kehakiman merupakan konsekuensi dari semangat reformasi yang kemudian diwujudkan dalam amandemen ke ketiga tanggal 10 November 2001 dan amandemen keempat tanggal 10 Agustus 2002. Kedua amandemen tersebut mendorong kekuasaan kehakiman yang mandiri dengan mengupayakan agar kekuasaan kehakiman terpisah dari cabang kekuasaan lain yang merupakan konsekuensi sistem ketatanegaraan demokratis. Sayangnya, meskipun telah terjadi peralihan Organisasi, Administrasi dan finansial tersebut, tetapi kenyataannya Fungsi Admnistrasi di atas masih belum sepenuhnya beralih di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, khususnya dalam pengadaan kepegawaian, terutama dalam perekrutan hakim belum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung. Berangkat dari masalah tersebut, tulisan ini mencoba mencari landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, dalam rangka mencari format dan kerangka hukum yang ideal sebagai jalan keluar dalam bentuk rekomendasi terhadap permasalahan di atas, terutama berkaitan dengan belum adanya peraturan perundang-undangan pengadaan hakim oleh Mahkamah Agung secara mandiri. Para penulis berharap rangkaian tulisan dalam buku ini dapat menjadi salah satu kontribusi bagi penyusunan regulasi Peraturan Presiden tentang pengadaan hakum dan penganggaarnnya guna melaksanakan amanat konstitusi.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006208926 KC/349.598 MAR p Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000852242
005 20240206101608
006 a####e############
007 ta
008 240206#########jki####e############ind##
020 # # $a 9786233843324
035 # # $a 0010-0224000313
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 0 # $a ind
082 # # $a 349.598$2 [23]
084 # # $a KC/349.598 MAR p
100 0 # $a Marsudin Nainggolan$e Pengarang$e Marsudin Nainggolan$e Pengarang
245 1 # $a Peraturan presiden tentang pengadaan hukum /$c Marsudin Nainggolan, Nurul Huda, Budi Suhariyanto, Ismail Rumadan, Andi Julia Cakrawala, Hery Abduh Sasmito, Ranto Sabungan Silalahi, Riana Br. Pohan, Hosianna Mariani Sidabalok, Jurnadi, Arie Nur Rochmat
250 $a cetakan pertama
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2023
300 # # $a xiv, 208 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Di Indonesia, kemandirian dan independensi kekuasaan kehakiman merupakan konsekuensi dari semangat reformasi yang kemudian diwujudkan dalam amandemen ke ketiga tanggal 10 November 2001 dan amandemen keempat tanggal 10 Agustus 2002. Kedua amandemen tersebut mendorong kekuasaan kehakiman yang mandiri dengan mengupayakan agar kekuasaan kehakiman terpisah dari cabang kekuasaan lain yang merupakan konsekuensi sistem ketatanegaraan demokratis. Sayangnya, meskipun telah terjadi peralihan Organisasi, Administrasi dan finansial tersebut, tetapi kenyataannya Fungsi Admnistrasi di atas masih belum sepenuhnya beralih di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, khususnya dalam pengadaan kepegawaian, terutama dalam perekrutan hakim belum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung. Berangkat dari masalah tersebut, tulisan ini mencoba mencari landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, dalam rangka mencari format dan kerangka hukum yang ideal sebagai jalan keluar dalam bentuk rekomendasi terhadap permasalahan di atas, terutama berkaitan dengan belum adanya peraturan perundang-undangan pengadaan hakim oleh Mahkamah Agung secara mandiri. Para penulis berharap rangkaian tulisan dalam buku ini dapat menjadi salah satu kontribusi bagi penyusunan regulasi Peraturan Presiden tentang pengadaan hakum dan penganggaarnnya guna melaksanakan amanat konstitusi.
521 1 # $a dewasa
650 # 4 $a Pengadaan Hakim
650 # 4 $a Peraturan Pemerintah di Indonesia
700 0 # $a Andi Julia Cakrawala$e Pengarang
700 0 # $a Arie Nur Rochmat$e Pengarang
700 0 # $a Budi Suhariyanto$e Pengarang
700 0 # $a Hery Abduh Sasmito$e Pengarang
700 0 # $a Hosianna Mariani Sidabalok$e Pengarang
700 0 # $a Ismail Rumadan$e Pengarang
700 0 # $a Jurnadi$e Pengarang
700 0 # $a Nurul Huda$e Pengarang
700 0 # $a Ranto Sabungan Silalahi$e Pengarang
700 0 # $a Riana Br. Pohan$e Pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D002085/24