#

Integrasi Sistem Kelembagaan Pelaksanaan Putusan Perkara Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Keputusan Pengadilan Perdata

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Rita Herlina (Pengarang) ; Ifa Sudewi (Pengarang) ; Indah Wastukencana (Pengarang) ; Bambang Setyawan (Pengarang) ; Riana BR Pohan (Pengarang) ; Ismail Rumadan (Pengarang)

Edisi

cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2022

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

x, 128 halaman ; 22 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233843836

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Eksekusi putusan atau pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata, telah lama menjadi sorotan dan permasalahan dalam praktik peradilan di Indonesia. Tidak jarang penggugat yang gugatannya telah dikabulkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses peradilan yang panjang dan membutuhkan biaya tidak sedikit pada akhirnya tetap sulit untuk mendapatkan hasilnya. Permasalahan ini membuat nilai efektivitas sistem peradilan perdata Indonesia menjadi rendah seperti yang tertuang dalam indeks Ease of Doing Busines. Buku ini memaparkan kerangka hukum pengaturan pelaksanaan putusan perdata baik putusan pengadilan maupun lembaga quasi yudisial, serta akta-akta yang memiliki kekuatan eksekutorial di Indonesia. Dipaparkan pula berbagai kendala yang dihadapi pengadilan dalam memastikan putusan pengadilan terlaksana dengan baik. Pembahasan selanjutnya berkaitan dengan kemungkinan Ketua Pengadilan Negeri mendapatkan kewenangan untuk memerintahkan lembaga atau instansi lain untuk memastikan pelaksanaan tersebut. Dan yang terakhir adalah integrasi sistem eksekusi yang mengatur kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk memastikan pelaksanaan putusan perdata dapat berjalan sebagaimana mestinya

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006207481 KC/347.077 RIT i Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000852207
005 20240205115426
006 a####e############
007 ta
008 240205#########jki####e############ind##
020 # # $a 9786233843836
035 # # $a 0010-0224000278
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 0 # $a ind
082 # # $a 347.077$2 [23]
084 # # $a KC/347.077 RIT i
100 0 # $a Rita Herlina$e Pengarang$e Rita Herlina$e Pengarang
245 1 # $a Integrasi sistem kelembagaan pelaksanaan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap /$c Rita Herlina, Ifa Sudewi, Indah Wastukencana, Bambang Setyawan, Riana BR Pohan, Ismail Rumadan
250 $a cetakan pertama
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2022
300 # # $a x, 128 halaman ; $c 22 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Eksekusi putusan atau pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata, telah lama menjadi sorotan dan permasalahan dalam praktik peradilan di Indonesia. Tidak jarang penggugat yang gugatannya telah dikabulkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses peradilan yang panjang dan membutuhkan biaya tidak sedikit pada akhirnya tetap sulit untuk mendapatkan hasilnya. Permasalahan ini membuat nilai efektivitas sistem peradilan perdata Indonesia menjadi rendah seperti yang tertuang dalam indeks Ease of Doing Busines. Buku ini memaparkan kerangka hukum pengaturan pelaksanaan putusan perdata baik putusan pengadilan maupun lembaga quasi yudisial, serta akta-akta yang memiliki kekuatan eksekutorial di Indonesia. Dipaparkan pula berbagai kendala yang dihadapi pengadilan dalam memastikan putusan pengadilan terlaksana dengan baik. Pembahasan selanjutnya berkaitan dengan kemungkinan Ketua Pengadilan Negeri mendapatkan kewenangan untuk memerintahkan lembaga atau instansi lain untuk memastikan pelaksanaan tersebut. Dan yang terakhir adalah integrasi sistem eksekusi yang mengatur kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk memastikan pelaksanaan putusan perdata dapat berjalan sebagaimana mestinya
521 1 # $a dewasa
650 # 4 $a Keputusan Pengadilan Perdata
700 0 # $a Bambang Setyawan$e Pengarang
700 0 # $a Ifa Sudewi$e Pengarang
700 0 # $a Indah Wastukencana$e Pengarang
700 0 # $a Ismail Rumadan$e Pengarang
700 0 # $a Riana BR Pohan$e Pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D002048/24