#

Tindak Pidana Pecucian Uang Komparasi Indonesia Dan Malaysia

Tindak Pidana Pencucian Uang

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Ahmad Sofian (Pengarang) ; Jesica Nadine (Pengarang)

Edisi

cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2022

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xvi, 336 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233843003

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Buku ini mengulas tindak pidana pencucian uang termasuk pertanggungjawaban pidana follow up crime dalam hukum pidana Indonesia dan Malaysia. Perbandingan tindak pidana pencucian uang masih merupakan literatur yang langka diulas oleh para ahli hukum pidana sehingga kami memberanikan diri mengulasnya dari berbagai dimensi termasuk studi putusan. Dalam beberapa literatur, sedikit sekali ulasan yang membahas tentang doktrin follow up crime, khususnya bagaimana pertanggungjawaban pidana follow up crime pihak ketiga yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Dalam follow up crime, pelaku tindak pidana pencucian uang menempatkan, atau memindahkan atau mentransfer atau menyimpan hasil kejahatan kepada aktor lain (pihak ketiga). Aktor ini bisa saja bank, perusahaan asuransi, perusahan investasi, toko emas, perusahaan perumahan atau malah sebuah badan wakaf. Dalam konteks ini, maka untuk bisa menakar pertanggungjawaban pidana pihak aktor ini, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 25 Tahun 2003 kemudian direvisi terakhir kali melalui UU No. 8 Tahun 2010. Dalam UU versi revisi, disebutkan bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan pelaku tindak pidana pada pihak ketiga, maka cukup dengan “patut menduga” bahwa uang hasil kejahatan berasal dari uang haram (hasil tindak pidana pencucian uang). Unsur “patut diduga” merupakan salah satu satu unsur subjektif yang melekat pada pihak ketiga yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sebagai pelaku peserta (ajaran penyertaan). Terlibatnya pihak ketiga ini merupakan wujud dari komponen follow up crime dalam tindak pidana pencucian uang.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006206551 KC/364.168 AHM t Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000852168
005 20240205091658
006 a####e############
007 ta
008 240205#########jki####e############ind##
020 # # $a 9786233843003
035 # # $a 0010-0224000239
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 0 # $a ind
082 # # $a 364.168$2 [23]
084 # # $a KC/364.168 AHM t
100 0 # $a Ahmad Sofian$e Pengarang$e Ahmad Sofian$e Pengarang
245 1 # $a Tindak pidana pecucian uang komparasi Indonesia dan Malaysia /$c Ahmad Sofian, Jesica Nadine
250 $a cetakan pertama
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2022
300 # # $a xvi, 336 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Buku ini mengulas tindak pidana pencucian uang termasuk pertanggungjawaban pidana follow up crime dalam hukum pidana Indonesia dan Malaysia. Perbandingan tindak pidana pencucian uang masih merupakan literatur yang langka diulas oleh para ahli hukum pidana sehingga kami memberanikan diri mengulasnya dari berbagai dimensi termasuk studi putusan. Dalam beberapa literatur, sedikit sekali ulasan yang membahas tentang doktrin follow up crime, khususnya bagaimana pertanggungjawaban pidana follow up crime pihak ketiga yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Dalam follow up crime, pelaku tindak pidana pencucian uang menempatkan, atau memindahkan atau mentransfer atau menyimpan hasil kejahatan kepada aktor lain (pihak ketiga). Aktor ini bisa saja bank, perusahaan asuransi, perusahan investasi, toko emas, perusahaan perumahan atau malah sebuah badan wakaf. Dalam konteks ini, maka untuk bisa menakar pertanggungjawaban pidana pihak aktor ini, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 25 Tahun 2003 kemudian direvisi terakhir kali melalui UU No. 8 Tahun 2010. Dalam UU versi revisi, disebutkan bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan pelaku tindak pidana pada pihak ketiga, maka cukup dengan “patut menduga” bahwa uang hasil kejahatan berasal dari uang haram (hasil tindak pidana pencucian uang). Unsur “patut diduga” merupakan salah satu satu unsur subjektif yang melekat pada pihak ketiga yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sebagai pelaku peserta (ajaran penyertaan). Terlibatnya pihak ketiga ini merupakan wujud dari komponen follow up crime dalam tindak pidana pencucian uang.
521 1 # $a dewasa
650 # 4 $a Tindak Pidana Pencucian Uang
700 0 # $a Jesica Nadine$e Pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D002035/24