Tindak Pidana Pencucian Uang
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Ahmad Sofian (Pengarang) ; Jesica Nadine (Pengarang)
Edisi
cetakan pertama
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Kencana, 2022
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
xvi, 336 halaman ; 23 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786233843003
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
Dewasa
Catatan
-
Abstrak
Buku ini mengulas tindak pidana pencucian uang termasuk pertanggungjawaban pidana follow up crime dalam hukum pidana Indonesia dan Malaysia. Perbandingan tindak pidana pencucian uang masih merupakan literatur yang langka diulas oleh para ahli hukum pidana sehingga kami memberanikan diri mengulasnya dari berbagai dimensi termasuk studi putusan. Dalam beberapa literatur, sedikit sekali ulasan yang membahas tentang doktrin follow up crime, khususnya bagaimana pertanggungjawaban pidana follow up crime pihak ketiga yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Dalam follow up crime, pelaku tindak pidana pencucian uang menempatkan, atau memindahkan atau mentransfer atau menyimpan hasil kejahatan kepada aktor lain (pihak ketiga). Aktor ini bisa saja bank, perusahaan asuransi, perusahan investasi, toko emas, perusahaan perumahan atau malah sebuah badan wakaf. Dalam konteks ini, maka untuk bisa menakar pertanggungjawaban pidana pihak aktor ini, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 25 Tahun 2003 kemudian direvisi terakhir kali melalui UU No. 8 Tahun 2010. Dalam UU versi revisi, disebutkan bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan pelaku tindak pidana pada pihak ketiga, maka cukup dengan “patut menduga” bahwa uang hasil kejahatan berasal dari uang haram (hasil tindak pidana pencucian uang). Unsur “patut diduga” merupakan salah satu satu unsur subjektif yang melekat pada pihak ketiga yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sebagai pelaku peserta (ajaran penyertaan). Terlibatnya pihak ketiga ini merupakan wujud dari komponen follow up crime dalam tindak pidana pencucian uang.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006206551 | KC/364.168 AHM t |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000852168 | ||
005 | 20240205091658 | ||
006 | a####e############ | ||
007 | ta | ||
008 | 240205#########jki####e############ind## | ||
020 | # | # | $a 9786233843003 |
035 | # | # | $a 0010-0224000239 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c rda |
041 | 0 | # | $a ind |
082 | # | # | $a 364.168$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/364.168 AHM t |
100 | 0 | # | $a Ahmad Sofian$e Pengarang$e Ahmad Sofian$e Pengarang |
245 | 1 | # | $a Tindak pidana pecucian uang komparasi Indonesia dan Malaysia /$c Ahmad Sofian, Jesica Nadine |
250 | $a cetakan pertama | ||
264 | # | 1 | $a Jakarta :$b Kencana,$c 2022 |
300 | # | # | $a xvi, 336 halaman ; $c 23 cm |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
520 | # | # | $a Buku ini mengulas tindak pidana pencucian uang termasuk pertanggungjawaban pidana follow up crime dalam hukum pidana Indonesia dan Malaysia. Perbandingan tindak pidana pencucian uang masih merupakan literatur yang langka diulas oleh para ahli hukum pidana sehingga kami memberanikan diri mengulasnya dari berbagai dimensi termasuk studi putusan. Dalam beberapa literatur, sedikit sekali ulasan yang membahas tentang doktrin follow up crime, khususnya bagaimana pertanggungjawaban pidana follow up crime pihak ketiga yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Dalam follow up crime, pelaku tindak pidana pencucian uang menempatkan, atau memindahkan atau mentransfer atau menyimpan hasil kejahatan kepada aktor lain (pihak ketiga). Aktor ini bisa saja bank, perusahaan asuransi, perusahan investasi, toko emas, perusahaan perumahan atau malah sebuah badan wakaf. Dalam konteks ini, maka untuk bisa menakar pertanggungjawaban pidana pihak aktor ini, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 25 Tahun 2003 kemudian direvisi terakhir kali melalui UU No. 8 Tahun 2010. Dalam UU versi revisi, disebutkan bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan pelaku tindak pidana pada pihak ketiga, maka cukup dengan “patut menduga” bahwa uang hasil kejahatan berasal dari uang haram (hasil tindak pidana pencucian uang). Unsur “patut diduga” merupakan salah satu satu unsur subjektif yang melekat pada pihak ketiga yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sebagai pelaku peserta (ajaran penyertaan). Terlibatnya pihak ketiga ini merupakan wujud dari komponen follow up crime dalam tindak pidana pencucian uang. |
521 | 1 | # | $a dewasa |
650 | # | 4 | $a Tindak Pidana Pencucian Uang |
700 | 0 | # | $a Jesica Nadine$e Pengarang |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D002035/24 |