#

Sertifikasi Hakim Jinayat

Hukum Islam / Jinayat

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Nurul Huda (Pengarang) ; Ernida Basry (Pengarang) ; Khoirul Anwar (Pengarang) ; Ahsan Dawi (Pengarang)

Edisi

cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2023

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

x, 210 halaman ; 22 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233843461

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

alah satu ketentuan pidana di Indonesia adalah Qanun Aceh yang secara filosofis merupakan pandangan hidup masyarakat Aceh. Qanun mengatur berbagai urusan pemerintahan dan lain-lain berdasarkan syariat Islam, salah satunya mengenai hukum pidana (hukum Jinayat). Hukum Jinayat yang secara formil dan materiil berkaitan erat dengan tugas pengadilan adalah Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dan kedua qanun tersebut secara spesifik tidak terlepas dari tugas hakim Mahkamah Syar’iyah dalam menangani perkara Jinayat. Karena itu, peran hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Jinayat memegang peran sentral dalam rangka menjaga benteng keadilan, sehingga dibutuhkan hakim yang mampu dan menguasai bidang teknis yudisial khususnya di bidang hukum Jinayat.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006190402 KC/297.14 NUR s Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000851314
005 20240122025554
006 a####e############
007 ta
008 240122#########jki####e############ind##
020 # # $a 9786233843461
035 # # $a 0010-0124000734
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 # # $a 297.14$2 [23]
084 # # $a KC/297.14 NUR s
100 0 # $a Nurul Huda$e Pengarang$e Nurul Huda$e Pengarang
245 1 # $a Sertifikasi hakim jinayat /$c Nurul Huda, Ernida Basry, Khoirul Anwar, Ahsan Dawi
250 $a cetakan pertama
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2023
300 # # $a x, 210 halaman ; $c 22 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a alah satu ketentuan pidana di Indonesia adalah Qanun Aceh yang secara filosofis merupakan pandangan hidup masyarakat Aceh. Qanun mengatur berbagai urusan pemerintahan dan lain-lain berdasarkan syariat Islam, salah satunya mengenai hukum pidana (hukum Jinayat). Hukum Jinayat yang secara formil dan materiil berkaitan erat dengan tugas pengadilan adalah Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dan kedua qanun tersebut secara spesifik tidak terlepas dari tugas hakim Mahkamah Syar’iyah dalam menangani perkara Jinayat. Karena itu, peran hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Jinayat memegang peran sentral dalam rangka menjaga benteng keadilan, sehingga dibutuhkan hakim yang mampu dan menguasai bidang teknis yudisial khususnya di bidang hukum Jinayat.
521 1 # $a dewasa
650 # 4 $a Hukum Islam
650 # 4 $a Jinayat
700 0 # $a Ahsan Dawi$e Pengarang
700 0 # $a Ernida Basry$e Pengarang
700 0 # $a Khoirul Anwar$e Pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D001149/24