#

Rekonstruksi Hukum Penerapan Tindak Pidana Kolusi Dan Nepotisme Di Indonesia

Tindak Pidana Nepotisme

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Ali Mukartono (Pengarang)

Edisi

cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2022

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

x, 370 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233843010

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Sejak lama korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi musuh bangsa ini, dan juga bangsa lain di dunia. Hal tersebut dikarenakan ketiganya menimbulkan dampak merusak yang luar biasa, baik dalam tataran pemerintahan maupun dalam tataran sosial kemasyarakatan. Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi, kecenderungan ketiga perbuatan tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, baik dari segi kualitas maupun kuantitas alias jumlah kerugian, baik kerugian keuangan negara maupun kerusakan sendi-sendi bangsa. Oleh karena itu, pemerintah dari masa ke masa terus berupaya mencegah, menekan, dan memberikan penindakan terhadap perbuatan tersebut. Salah satunya adalah melalui peraturan perundang-undangan yang kemudian diterapkan oleh institusi penegak hukum di Indonesia. Sayangnya, kenyataan yang ada di lapangan adalah peraturan dan penegakan hukum yang dilakukan terlalu fokus kepada tindak pidana korupsi dan terkesan mengabaikan kolusi dan nepotisme sebagai satu bagian integral dan tak terpisahkan. Mencoba mendedah berbagai faktor yang menjadi penghambat sekaligus memaparkan berbagai rekomendasi solusi untuk mengoptimalkan penegakan tindak pidana kolusi dan nepotisme sebagai pencegah tindak pidana korupsi. Penulis berharap dengan optimalisasi tersebut, bukan hanya tindak pidana korupsi bisa ditekan semaksimal mungkin, tetapi juga kerugian besar yang harus ditanggung oleh negara dapat dihindarkan.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006189715 KC/345.01 ALI r Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000851280
005 20240122105502
006 a####e############
007 ta
008 240122#########jki####e############ind##
020 # # $a 9786233843010
035 # # $a 0010-0124000700
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 # # $a 345.01$2 [23]
084 # # $a KC/345.01 ALI r
100 0 # $a Ali Mukartono$e Pengarang$e Ali Mukartono$e Pengarang
245 1 # $a Rekonstruksi hukum penerapan tindak pidana kolusi dan nepotisme di Indonesia /$c Ali Mukartono
250 $a cetakan pertama
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2022
300 # # $a x, 370 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Sejak lama korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi musuh bangsa ini, dan juga bangsa lain di dunia. Hal tersebut dikarenakan ketiganya menimbulkan dampak merusak yang luar biasa, baik dalam tataran pemerintahan maupun dalam tataran sosial kemasyarakatan. Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi, kecenderungan ketiga perbuatan tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, baik dari segi kualitas maupun kuantitas alias jumlah kerugian, baik kerugian keuangan negara maupun kerusakan sendi-sendi bangsa. Oleh karena itu, pemerintah dari masa ke masa terus berupaya mencegah, menekan, dan memberikan penindakan terhadap perbuatan tersebut. Salah satunya adalah melalui peraturan perundang-undangan yang kemudian diterapkan oleh institusi penegak hukum di Indonesia. Sayangnya, kenyataan yang ada di lapangan adalah peraturan dan penegakan hukum yang dilakukan terlalu fokus kepada tindak pidana korupsi dan terkesan mengabaikan kolusi dan nepotisme sebagai satu bagian integral dan tak terpisahkan. Mencoba mendedah berbagai faktor yang menjadi penghambat sekaligus memaparkan berbagai rekomendasi solusi untuk mengoptimalkan penegakan tindak pidana kolusi dan nepotisme sebagai pencegah tindak pidana korupsi. Penulis berharap dengan optimalisasi tersebut, bukan hanya tindak pidana korupsi bisa ditekan semaksimal mungkin, tetapi juga kerugian besar yang harus ditanggung oleh negara dapat dihindarkan.
521 1 # $a dewasa
650 # 4 $a Tindak Pidana Nepotisme
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D001079/24