#

Filsafat Hermeneutika : Pemikiran Tentang Penemuan Hukum Oleh Hakim

Hermeneutika

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Amran Suadi (Pengarang)

Edisi

Cetakan kedua, Februari 2023

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2023; © 2023

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xvi, 200 halaman ; 21 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233843041

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Penulis Menyusun buku ini atas dasar pertimbangan masih dirasa perlu adanya sebuah pemikiran tentang hukum dari sisi pandangan filosofi ketika hakim mengkaji, menganalisis permasalahan seputar perkara yang diajukan padanya, kemudian bagaimana menuangkannya dalam putusan hakim agar dapat dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan bahwa hakim benar-benar telah memberi keadilan berdasarkan hukum. Keadilan yang didasarkan pada pengetahuan dan kebenaran fakta hukum yang diperolehnya ketika mengadili perkara lalu dianalisis lalu dituangkan kelak dalam putusan hakim. Tentu hakim akan menerapkan bunyi teks peraturan yang terkait dengan fakta hukum tersebut yang terkadang memerlukan penafsiran dan pemahaman secara kontekstual dan salah satu di antaranya penulis menyodorkan dalam buku ini melalui jalan Hermeneutika. Untuk memudahkan pemahaman, maka disusun dalam bab pertama tentang Meneroka Heurmenitika di Belantara Filsafat, pada bab kedua mengenai Gelanggang Filsafat Hermeneutika Hukum, sedangkan pada bab ketiga menguraikan Urgensi Penemuan Hukum Dalam Putusan Hakim, pada bab keempat menjelaskan Pandangan Hukum Islam Terhadap Filsafat Hermeneutika, pada bab kelima tentang Implementasi Filsafat Hermeneutika dalam Putusan Hakim, dan pada bab keenam mengenai Filsafat Hermeneutika sebagai instrumen Pembaruan dan Pembangunan Hukum. Semoga buku ini bermanfaat bagi peminat hukum, hakim dan mahasiswa yang sedang mempelajari ilmu hukum.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006189126 KC/121.68 AMR f Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000851239
005 20240119033146
007 ta
008 240119t2023####jkia###g######000#0#ind##
020 # # $a 9786233843041
035 # # $a 0010-0124000659
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 0 # $a ind
082 0 4 $a 121.68$2 [23]
084 # # $a KC/121.68 AMR f
100 0 # $a Amran Suadi$e Pengarang$e Pengarang$e Amran Suadi$e Pengarang$e Pengarang
245 1 0 $a Filsafat hermeneutika : $b pemikiran tentang penemuan hukum oleh hakim /$c Amran Suadi
250 $a Cetakan kedua, Februari 2023
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2023
264 # 4 $a © 2023
300 # # $a xvi, 200 halaman ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Penulis Menyusun buku ini atas dasar pertimbangan masih dirasa perlu adanya sebuah pemikiran tentang hukum dari sisi pandangan filosofi ketika hakim mengkaji, menganalisis permasalahan seputar perkara yang diajukan padanya, kemudian bagaimana menuangkannya dalam putusan hakim agar dapat dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan bahwa hakim benar-benar telah memberi keadilan berdasarkan hukum. Keadilan yang didasarkan pada pengetahuan dan kebenaran fakta hukum yang diperolehnya ketika mengadili perkara lalu dianalisis lalu dituangkan kelak dalam putusan hakim. Tentu hakim akan menerapkan bunyi teks peraturan yang terkait dengan fakta hukum tersebut yang terkadang memerlukan penafsiran dan pemahaman secara kontekstual dan salah satu di antaranya penulis menyodorkan dalam buku ini melalui jalan Hermeneutika. Untuk memudahkan pemahaman, maka disusun dalam bab pertama tentang Meneroka Heurmenitika di Belantara Filsafat, pada bab kedua mengenai Gelanggang Filsafat Hermeneutika Hukum, sedangkan pada bab ketiga menguraikan Urgensi Penemuan Hukum Dalam Putusan Hakim, pada bab keempat menjelaskan Pandangan Hukum Islam Terhadap Filsafat Hermeneutika, pada bab kelima tentang Implementasi Filsafat Hermeneutika dalam Putusan Hakim, dan pada bab keenam mengenai Filsafat Hermeneutika sebagai instrumen Pembaruan dan Pembangunan Hukum. Semoga buku ini bermanfaat bagi peminat hukum, hakim dan mahasiswa yang sedang mempelajari ilmu hukum.
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Hermeneutika
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D001022/24