#

Pandangan Ulama Perempuan Tentang Sistem Perkawinan Sasak

Pernikahan Menurut Islam / Perkawinan Sasak

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Jumarim (Pengarang) ; Ali Jadid Al Idrus (Penyunting)

Edisi

Cetakan pertama, Desember 2022

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Prenada, 2022; © 2022

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xii, 135 halaman : ilustrasi ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786023831302

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Belum atau masih jarangnya opini atau pendapat ulama perempuan dalam bidang hukum agama, khususnya masalah hukum keluarga, ke khalayak publik, semata-mata disebabkan dua hal. Pertama, faktor eksternal seperti pihak media dan lainnya yang belum memandang urgen menampilkan pendapat perempuan karena belum ada yang berbeda dengan pendapat arus utama atau pendapat ulama (tuan guru). Kedua, faktor internal perempuan yang juga belum merasa percaya diri untuk mengeluarkan pendapat tentang hukum dalam bidang agama Islam, disebabkan budaya patriarki yang telah menggurita. Buku ini bermaksud mendobrak dua faktor ini dengan menampilkan pendapat, respons dan sikap ulama perempuan terhadap sistem perkawinan Sasak, sekalipun sebagian besarnya masih bersifat eklektif atau memilih, mengulang dan menguatkan beragam pendapat arus utama yang sudah ada. Pada bagian awal, digambarkan betapa pentingnya kajian tentang ulama perempuan, termasuk siapa yang dimaksud dengan ulama perempuan. Pada bagian kedua, diuraikan konsep tentang syariah, fikih dan hukum Islam, juga berkaitan dengan gender sebagai konsep, teori dan gerakan sosial, termasuk genealogi terminologi ulama secara normatif dan sosiologis. Pada bagian ketiga, disajikan utuh tentang Sasak dan Lombok, mencakup stratifikasi dan sistem sosialnya, termasuk sistem perkawinan Sasak yang dibangun berdasarkan teori liminal Turner. Bagian keempat akan menyajikan respons atau pendapat ulama perempuan tentang sistem perkawinan Sasak pada setiap liminalnya. Pada bagian kelima disampaikan beberapa catatan-catatan kesimpulan dan sekaligus dampak kajian ini secara teoretis. Karya ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dengan mewujudkan proses pembelajaran yang efektif, efisien dengan kemudahan akses sumber belajar bagi dosen dan mahasiswa FTK IAIN Mataram.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006188375 KC/297.577 JUM p Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000851225
005 20240119110110
007 ta
008 240119t2022####jkia###g######000#0#ind##
020 # # $a 9786023831302
035 # # $a 0010-0124000645
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 0 # $a ind
082 0 4 $a 297.577$2 [23]
084 # # $a KC/297.577 JUM p
100 0 # $a Jumarim$e Pengarang$e Jumarim$e Pengarang$e Pengarang$e Jumarim$e Pengarang$e Jumarim$e Pengarang$e Pengarang
245 1 0 $a Pandangan ulama perempuan tentang sistem perkawinan sasak /$c Jumarim ; editor, Ali Jadid Al Idrus
250 $a Cetakan pertama, Desember 2022
264 # 1 $a Jakarta :$b Prenada,$c 2022
264 # 4 $a © 2022
300 # # $a xii, 135 halaman : $b ilustrasi ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Belum atau masih jarangnya opini atau pendapat ulama perempuan dalam bidang hukum agama, khususnya masalah hukum keluarga, ke khalayak publik, semata-mata disebabkan dua hal. Pertama, faktor eksternal seperti pihak media dan lainnya yang belum memandang urgen menampilkan pendapat perempuan karena belum ada yang berbeda dengan pendapat arus utama atau pendapat ulama (tuan guru). Kedua, faktor internal perempuan yang juga belum merasa percaya diri untuk mengeluarkan pendapat tentang hukum dalam bidang agama Islam, disebabkan budaya patriarki yang telah menggurita. Buku ini bermaksud mendobrak dua faktor ini dengan menampilkan pendapat, respons dan sikap ulama perempuan terhadap sistem perkawinan Sasak, sekalipun sebagian besarnya masih bersifat eklektif atau memilih, mengulang dan menguatkan beragam pendapat arus utama yang sudah ada. Pada bagian awal, digambarkan betapa pentingnya kajian tentang ulama perempuan, termasuk siapa yang dimaksud dengan ulama perempuan. Pada bagian kedua, diuraikan konsep tentang syariah, fikih dan hukum Islam, juga berkaitan dengan gender sebagai konsep, teori dan gerakan sosial, termasuk genealogi terminologi ulama secara normatif dan sosiologis. Pada bagian ketiga, disajikan utuh tentang Sasak dan Lombok, mencakup stratifikasi dan sistem sosialnya, termasuk sistem perkawinan Sasak yang dibangun berdasarkan teori liminal Turner. Bagian keempat akan menyajikan respons atau pendapat ulama perempuan tentang sistem perkawinan Sasak pada setiap liminalnya. Pada bagian kelima disampaikan beberapa catatan-catatan kesimpulan dan sekaligus dampak kajian ini secara teoretis. Karya ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dengan mewujudkan proses pembelajaran yang efektif, efisien dengan kemudahan akses sumber belajar bagi dosen dan mahasiswa FTK IAIN Mataram.
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Pernikahan Menurut Islam--$x Perkawinan Sasak
700 0 # $a Ali Jadid Al Idrus$e Penyunting
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D000999/24