#

Kepastian Hukum Dalam Proses Arbitrase : Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia

Hukum

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Agus Gurlaya Kartasasmita (Pengarang)

Edisi

edisi pertama, cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Depok : Rajawali Pers, 2021; © 2021, pada penulis

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xxxvi, 232 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

Teks

Jenis Media

Tanpa Perantara

Penyimpanan Media

Volume

ISBN

9786232319318

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Sebagai salah satu forum penyelesaian sengketa, arbitrase banyak diminati oleh kalangan dunia bisnis. Namun demikian, kepastian hukum atas pelaksanaan putusan arbitrase masih menjadi permasalahan tersendiri hingga saat ini. Ini lantaran alih-alih menjalankan putusan arbitrase secara sukarela, pihak yang berkeberatan atas putusan arbitrase justru mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan. Pengajuan atau permohonan pembatalan putusan arbitrase memang dimungkinkan oleh undang-undang arbitrase di Indonesia. Tetapi ironisnya, yang kerap terjadi, dalil yang digunakan pemohon untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan justru menyimpang dari ketentuan. Dampak yang terjadi kemudian adalah membuat pelaksanaan putusan arbitrase menjadi tertunda. Buku ini sendiri pada dasarnya memiliki semangat untuk merumuskan konstruksi norma hukum apa yang tepat agar putusan arbitrase lebih cepat mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan sehingga pelaksanaan putusan arbitrase tidak tertunda. Ada tiga bagian besar di buku ini. Bagian pertama berisi hal-hal yang membahas arbitrase secara konseptual, sejarah pengaturan dan perkembangan perkara arbitrase di Indonesia, dan pembatalan putusan arbitrase. Pembahasan ini tersaji pada Bab 1 sampai 3. Bagian kedua berisi kasus-kasus sengketa arbitrase terkait permohonan pembatalan putusan arbitrase. Kasus-kasus ini dibicarakan sepanjang Bab 4 hingga 12. Bagian terakhir berisi ulasan penulis terkait konstruksi norma hukum apa yang tepat agar putusan arbitrase dapat lebih cepat mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan sekaligus pelaksanaan putusan arbitrase tidak tertunda. Ini dibahas pada Bab 13. Apa yang ditawarkan pada bab akhir buku ini, berangkat dari sejumlah kasus yang diteliti dan dianalisis, penulis harap bisa menjadi jalan keluar permasalahan dunia arbitrase di Indonesia yang kerap menghadapi kendala tertundanya pelaksanaan putusan arbitrase, yang membuat ketidakpastian bagi pengguna arbitrase itu sendiri. Buku ini tidak semata dapat dibaca oleh para akademisi, praktisi hukum atau juga arbiter. Mereka yang memiliki minat terkait arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi pun dapat menikmati buku ini.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006171962 347.09 AGU k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006171965 347.09 AGU k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006171970 347.09 AGU k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000850702
005 20240104105348
006 a####g############
007 ta
008 240104t###############g############ind##
020 # # $a 9786232319318
035 # # $a 0010-0124000122
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 # # $a 347.09$2 [23]
084 # # $a 347.09 AGU k
100 0 # $a Agus Gurlaya Kartasasmita$e Pengarang$e Agus Gurlaya Kartasasmita$e Pengarang
245 1 # $a Kepastian hukum dalam proses arbitrase : $b sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia /$c Agus Gurlaya Kartasasmita
250 $a edisi pertama, cetakan pertama
264 # # $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2021
264 # 4 $a © 2021, pada penulis
300 # # $a xxxvi, 232 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a Teks$2 rdacontent
337 # # $a Tanpa Perantara$2 rdamedia
338 # # $a Volume$2 rdacarrier
520 # # $a Sebagai salah satu forum penyelesaian sengketa, arbitrase banyak diminati oleh kalangan dunia bisnis. Namun demikian, kepastian hukum atas pelaksanaan putusan arbitrase masih menjadi permasalahan tersendiri hingga saat ini. Ini lantaran alih-alih menjalankan putusan arbitrase secara sukarela, pihak yang berkeberatan atas putusan arbitrase justru mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan. Pengajuan atau permohonan pembatalan putusan arbitrase memang dimungkinkan oleh undang-undang arbitrase di Indonesia. Tetapi ironisnya, yang kerap terjadi, dalil yang digunakan pemohon untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan justru menyimpang dari ketentuan. Dampak yang terjadi kemudian adalah membuat pelaksanaan putusan arbitrase menjadi tertunda. Buku ini sendiri pada dasarnya memiliki semangat untuk merumuskan konstruksi norma hukum apa yang tepat agar putusan arbitrase lebih cepat mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan sehingga pelaksanaan putusan arbitrase tidak tertunda. Ada tiga bagian besar di buku ini. Bagian pertama berisi hal-hal yang membahas arbitrase secara konseptual, sejarah pengaturan dan perkembangan perkara arbitrase di Indonesia, dan pembatalan putusan arbitrase. Pembahasan ini tersaji pada Bab 1 sampai 3. Bagian kedua berisi kasus-kasus sengketa arbitrase terkait permohonan pembatalan putusan arbitrase. Kasus-kasus ini dibicarakan sepanjang Bab 4 hingga 12. Bagian terakhir berisi ulasan penulis terkait konstruksi norma hukum apa yang tepat agar putusan arbitrase dapat lebih cepat mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan sekaligus pelaksanaan putusan arbitrase tidak tertunda. Ini dibahas pada Bab 13. Apa yang ditawarkan pada bab akhir buku ini, berangkat dari sejumlah kasus yang diteliti dan dianalisis, penulis harap bisa menjadi jalan keluar permasalahan dunia arbitrase di Indonesia yang kerap menghadapi kendala tertundanya pelaksanaan putusan arbitrase, yang membuat ketidakpastian bagi pengguna arbitrase itu sendiri. Buku ini tidak semata dapat dibaca oleh para akademisi, praktisi hukum atau juga arbiter. Mereka yang memiliki minat terkait arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi pun dapat menikmati buku ini.
650 # 4 $a Hukum
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D000155/24
990 # # $a D000156/24
990 # # $a D000157/24