#

Asas Retroaktif : Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Teori Dan Praktik

Mahkamah Konstitusi / Undang-undang

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Zaka Firma Aditya (Pengarang) ; Yayat Sri Hayati (editor)

Edisi

Cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Depok : Rajawali Pers, 2020

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xviii, 200 halaman : ilustrasi ; 23 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786232315006

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Tidak ada kode yang sesuai

Target Pembaca

Umum

Catatan

Indeks : halaman 193-196|Bibliografi : halaman 183-192


Abstrak

Selama ini masyarakat hanya mengetahui jika putusan pengujian undang-undang di MK sifatnya prospektif (ke depan). Padahal diantara seribuan perkara yang sudah diputus MK, terdapat juga putusan yang memiliki sifat retroaktif (ke belakang/surut). Putusan yang bersifat retroaktif ini jumlahnya sangat sedikit karena untuk menghasilkan putusan ini, hakim konstitusi harus bermunajat dan mempertimbangkannya dengan sangat cermat dan penuh kehati-hatian. Hakim harus menimbang bobot keadilan dan kepastian agar seimbang. Sebab, akibat hukum putusannya tidak hanya mengikat Pemohon dan Addressat putusan saja, melainkan juga mengikat seluruh warga negara. Ditambah lagi, putusan retroaktif ini secara teoritis berpotensi menciptakan disharmoniasasi terhadap peraturan perundang-undangan. Meskipun secara teoritis dan yuridis putusan retroaktif sebenarnya dilarang, namun bukan berarti MK tidak boleh mempraktikannya. Setiap teori pasti ada pengecualiaannya dan setiap pengecualian sudah pasti ada teori yang dasarnya. Demikian juga dengan larangan retroaktif ini yang di dalamnya ada pengecualian-pengecualian yakni karena alasan perlindungan HAM, alasan keadilan substantif, dan alasan diskresi dari hakim. Selain itu, Hakim juga harus memperhitungkan dan menggali pertanyaan pada hati nuraninya apakah dengan penerapan secara kaku larangan retroaktif justru akan menimbulkan ketidakadilan, merongrong nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum?

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006167740 353.4 ZAK a Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006167745 353.4 ZAK a Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006167750 353.4 ZAK a Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000850611
005 20240102113025
007 ta
008 240102################g##########|#ind##
020 # # $a 9786232315006
035 # # $a 0010-0124000031
040 # # $a JKPDJAK
041 0 # $a ind
082 1 4 $a 353.4$2 [23]
084 # # $a 353.4 ZAK a
100 0 # $a Zaka Firma Aditya$e Pengarang$e Zaka Firma Aditya$e Pengarang
245 1 0 $a Asas Retroaktif : $b putusan mahkamah konstitusi dalam teori dan praktik /$c Zaka Firma Aditya ; editor, Yayat Sri Hayati
250 $a Cetakan pertama
264 # 0 $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020
300 # # $a xviii, 200 halaman : $b ilustrasi ; $c 23 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
500 # # $a Indeks : halaman 193-196
504 # # $a Bibliografi : halaman 183-192
520 3 # $a Selama ini masyarakat hanya mengetahui jika putusan pengujian undang-undang di MK sifatnya prospektif (ke depan). Padahal diantara seribuan perkara yang sudah diputus MK, terdapat juga putusan yang memiliki sifat retroaktif (ke belakang/surut). Putusan yang bersifat retroaktif ini jumlahnya sangat sedikit karena untuk menghasilkan putusan ini, hakim konstitusi harus bermunajat dan mempertimbangkannya dengan sangat cermat dan penuh kehati-hatian. Hakim harus menimbang bobot keadilan dan kepastian agar seimbang. Sebab, akibat hukum putusannya tidak hanya mengikat Pemohon dan Addressat putusan saja, melainkan juga mengikat seluruh warga negara. Ditambah lagi, putusan retroaktif ini secara teoritis berpotensi menciptakan disharmoniasasi terhadap peraturan perundang-undangan. Meskipun secara teoritis dan yuridis putusan retroaktif sebenarnya dilarang, namun bukan berarti MK tidak boleh mempraktikannya. Setiap teori pasti ada pengecualiaannya dan setiap pengecualian sudah pasti ada teori yang dasarnya. Demikian juga dengan larangan retroaktif ini yang di dalamnya ada pengecualian-pengecualian yakni karena alasan perlindungan HAM, alasan keadilan substantif, dan alasan diskresi dari hakim. Selain itu, Hakim juga harus memperhitungkan dan menggali pertanyaan pada hati nuraninya apakah dengan penerapan secara kaku larangan retroaktif justru akan menimbulkan ketidakadilan, merongrong nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum?
650 # 4 $a Mahkamah Konstitusi
650 # 4 $a Undang-Undang
700 0 # $a Yayat Sri Hayati$e editor
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D000051/24
990 # # $a D000052/24
990 # # $a D000053/24