Mahkamah Konstitusi / Undang-undang
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Zaka Firma Aditya (Pengarang) ; Yayat Sri Hayati (editor)
Edisi
Cetakan pertama
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Depok : Rajawali Pers, 2020
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
xviii, 200 halaman : ilustrasi ; 23 cm.
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786232315006
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca
Umum
Catatan
Indeks : halaman 193-196|Bibliografi : halaman 183-192
Abstrak
Selama ini masyarakat hanya mengetahui jika putusan pengujian undang-undang di MK sifatnya prospektif (ke depan). Padahal diantara seribuan perkara yang sudah diputus MK, terdapat juga putusan yang memiliki sifat retroaktif (ke belakang/surut). Putusan yang bersifat retroaktif ini jumlahnya sangat sedikit karena untuk menghasilkan putusan ini, hakim konstitusi harus bermunajat dan mempertimbangkannya dengan sangat cermat dan penuh kehati-hatian. Hakim harus menimbang bobot keadilan dan kepastian agar seimbang. Sebab, akibat hukum putusannya tidak hanya mengikat Pemohon dan Addressat putusan saja, melainkan juga mengikat seluruh warga negara. Ditambah lagi, putusan retroaktif ini secara teoritis berpotensi menciptakan disharmoniasasi terhadap peraturan perundang-undangan. Meskipun secara teoritis dan yuridis putusan retroaktif sebenarnya dilarang, namun bukan berarti MK tidak boleh mempraktikannya. Setiap teori pasti ada pengecualiaannya dan setiap pengecualian sudah pasti ada teori yang dasarnya. Demikian juga dengan larangan retroaktif ini yang di dalamnya ada pengecualian-pengecualian yakni karena alasan perlindungan HAM, alasan keadilan substantif, dan alasan diskresi dari hakim. Selain itu, Hakim juga harus memperhitungkan dan menggali pertanyaan pada hati nuraninya apakah dengan penerapan secara kaku larangan retroaktif justru akan menimbulkan ketidakadilan, merongrong nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum?
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006167740 | 353.4 ZAK a |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
00006167745 | 353.4 ZAK a |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
00006167750 | 353.4 ZAK a |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000850611 | ||
005 | 20240102113025 | ||
007 | ta | ||
008 | 240102################g##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 9786232315006 |
035 | # | # | $a 0010-0124000031 |
040 | # | # | $a JKPDJAK |
041 | 0 | # | $a ind |
082 | 1 | 4 | $a 353.4$2 [23] |
084 | # | # | $a 353.4 ZAK a |
100 | 0 | # | $a Zaka Firma Aditya$e Pengarang$e Zaka Firma Aditya$e Pengarang |
245 | 1 | 0 | $a Asas Retroaktif : $b putusan mahkamah konstitusi dalam teori dan praktik /$c Zaka Firma Aditya ; editor, Yayat Sri Hayati |
250 | $a Cetakan pertama | ||
264 | # | 0 | $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020 |
300 | # | # | $a xviii, 200 halaman : $b ilustrasi ; $c 23 cm. |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
500 | # | # | $a Indeks : halaman 193-196 |
504 | # | # | $a Bibliografi : halaman 183-192 |
520 | 3 | # | $a Selama ini masyarakat hanya mengetahui jika putusan pengujian undang-undang di MK sifatnya prospektif (ke depan). Padahal diantara seribuan perkara yang sudah diputus MK, terdapat juga putusan yang memiliki sifat retroaktif (ke belakang/surut). Putusan yang bersifat retroaktif ini jumlahnya sangat sedikit karena untuk menghasilkan putusan ini, hakim konstitusi harus bermunajat dan mempertimbangkannya dengan sangat cermat dan penuh kehati-hatian. Hakim harus menimbang bobot keadilan dan kepastian agar seimbang. Sebab, akibat hukum putusannya tidak hanya mengikat Pemohon dan Addressat putusan saja, melainkan juga mengikat seluruh warga negara. Ditambah lagi, putusan retroaktif ini secara teoritis berpotensi menciptakan disharmoniasasi terhadap peraturan perundang-undangan. Meskipun secara teoritis dan yuridis putusan retroaktif sebenarnya dilarang, namun bukan berarti MK tidak boleh mempraktikannya. Setiap teori pasti ada pengecualiaannya dan setiap pengecualian sudah pasti ada teori yang dasarnya. Demikian juga dengan larangan retroaktif ini yang di dalamnya ada pengecualian-pengecualian yakni karena alasan perlindungan HAM, alasan keadilan substantif, dan alasan diskresi dari hakim. Selain itu, Hakim juga harus memperhitungkan dan menggali pertanyaan pada hati nuraninya apakah dengan penerapan secara kaku larangan retroaktif justru akan menimbulkan ketidakadilan, merongrong nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum? |
650 | # | 4 | $a Mahkamah Konstitusi |
650 | # | 4 | $a Undang-Undang |
700 | 0 | # | $a Yayat Sri Hayati$e editor |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D000051/24 |
990 | # | # | $a D000052/24 |
990 | # | # | $a D000053/24 |