#

Politik Hukum Hak Angket DPR : Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36

Kekuasaan Legislatif

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Arshinta Fitri Diyani (Pengarang)

Edisi

edisi pertama; cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Depok : Rajawali Pers, 2021

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xxii, 208 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233720809

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

bibliografi halaman 189


Abstrak

Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak ini melekat pada fungsi atau jabatan DPR. Oleh karena itu, hak hak angket diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan. Dengan demikian, hak angket adalah perangkat untuk merealisasikan fungsi DPR. Selain hak kelembagaan, hak perseorangan (anggota) juga menjadi alat untuk merealisasikan pelaksanaan fungsi DPR seperti hak mengajukan usul rancanangan undang-undang, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat. Fungsi DPR tidak mungkin terlaksana melalui tindakan hukum atau tindakan konkret tertentu tanpa menggunakan hak kelembagaan. Penggunaan hak kelembagaan utamanya hak angket menjadi petunjuk berfungsinya DPR.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006166976 328.34 ARS p Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006166977 328.34 ARS p Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006166982 328.34 ARS p Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000850598
005 20240102103133
006 a####e############
007 ta
008 240102################e##########0#ind##
020 # # $a 9786233720809
035 # # $a 0010-0124000018
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 # # $a 328.34$2 [23]
084 # # $a 328.34 ARS p
100 0 # $a Arshinta Fitri Diyani$e Pengarang$e Arshinta Fitri Diyani$e Pengarang
245 1 # $a Politik hukum hak angket DPR : $b pasca-putusan mahkamah konstitusi nomor 36/PUU-XV/2019 /$c Arshinta Fitri Diyani
250 $a edisi pertama; cetakan pertama
264 # 1 $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2021
300 # # $a xxii, 208 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a bibliografi halaman 189
520 # # $a Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak ini melekat pada fungsi atau jabatan DPR. Oleh karena itu, hak hak angket diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan. Dengan demikian, hak angket adalah perangkat untuk merealisasikan fungsi DPR. Selain hak kelembagaan, hak perseorangan (anggota) juga menjadi alat untuk merealisasikan pelaksanaan fungsi DPR seperti hak mengajukan usul rancanangan undang-undang, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat. Fungsi DPR tidak mungkin terlaksana melalui tindakan hukum atau tindakan konkret tertentu tanpa menggunakan hak kelembagaan. Penggunaan hak kelembagaan utamanya hak angket menjadi petunjuk berfungsinya DPR.
521 # # $a dewasa
650 # 4 $a Kekuasaan Legislatif
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D000017/24
990 # # $a D000018/24
990 # # $a D000019/24