#

Hukum Waris Ab Intestato Di Indonesia

Hukum Waris / Ab Intestato / Indonesia

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Yulia Mirwati (Pengarang) ; Yontri Faisal (Pengarang) ; Dhea Aprilyani (Penyunting)

Edisi

Edisi pertama; Cetakan kedua

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Depok : Rajawali Pers, 2022; © 2021, pada penulis

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xiv, 280 Halaman : Ilustrasi ; 23 cm.

Jenis Isi

Teks

Jenis Media

Tanpa perantara

Penyimpanan Media

Volume

ISBN

9786233720045

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Berangkat dari pengalaman mengajar hukum waris dan beberapa pengalaman dalam penyelesaian kasus hukum waris baik litigasi maupun non litigasi, dan beberapa penelitian, maka dirasa perlu untuk menulis buku hukum waris perdata yang berlaku di Indonesia Tidak dapat dipungkiri bahwa hidup dan mati adalah suatu peristiwa hukum yang ada pada diri manusia Akibat hidup dan mati itu, akan menimbulkan hak yang dalam sistem hukum perdata Indonesia berada dalam lapangan hukum benda atau hukum harta kekayaan Hukum waris dalam sistem hukum perdata Indonesia diatur di dalam buku kedua tentang benda, meskipun sesungguhnya juga berkaitan dengan hukum orang dan keluarga, termasuk juga dalam hukum perikatan dan pembuktian Subjek hukum waris adalah person atau pribadi, dan tidak dimungkinkan recht person atau badan hukum, baik publik maupun privat, karena badan hukum adalah ciptaan dan fiksi atau imajinasi yang dilakukan manusia Oleh karena itu, ia bukan manusia itu sendiri atau pribadi itu sendiri Meskipun negara tampil mengurus harta waris si pewaris jika tidak ada lagi ahli waris, tetapi dalam hal ini negara bukanlah recht person atau badan hukum selaku ahli waris, tidak, negara hanya bertindak sebagai pengurus dan dalam jangka waktu menurut sistem hukum perdata selama 30 tahun tidak ada ahli waris yang muncul kemudian, maka harta kekayaan menjadi milik negara Meskipun sudah ditegaskan bagian masing-masing ahli waris, dalam penerapannya masih sering terdapat kekeliruan, bahkan di dalam perkawinan melanjut sering sekali bagian istri atau suami yang hidup terlama tidak atau melebihi ketentuan undang-undang Menariknya hukum waris ini untuk dibahas dan memudahkan masyarakat terutama masasiswa dalam memahami hukum waris.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006165176 346.05 YUL h Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Dipinjam
00006165181 346.05 YUL h Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006165186 346.05 YUL h Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000850532
005 20231228041752
006 a####g##########0#
007 ta
008 231228################g##########0#ind##
020 # # $a 9786233720045
035 # # $a 0010-1223000767
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c RDA
041 # # $a Ind
082 # # $a 346.05$2 [23]
084 # # $a 346.05 YUL h
100 0 # $a Yulia Mirwati$e Pengarang$e Yulia Mirwati$e Pengarang
245 1 # $a Hukum waris ab intestato di indonesia /$c Yulia Mirwati, Yontri Faisal; Editor, Dhea Aprilyani
250 $a Edisi pertama; Cetakan kedua
264 # # $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2022
264 # 4 $a © 2021, pada penulis
300 # # $a xiv, 280 Halaman : $b Ilustrasi ; $c 23 cm.
336 # # $a Teks$2 rdacontent
337 # # $a Tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a Volume$2 rdacarrier
520 # # $a Berangkat dari pengalaman mengajar hukum waris dan beberapa pengalaman dalam penyelesaian kasus hukum waris baik litigasi maupun non litigasi, dan beberapa penelitian, maka dirasa perlu untuk menulis buku hukum waris perdata yang berlaku di Indonesia Tidak dapat dipungkiri bahwa hidup dan mati adalah suatu peristiwa hukum yang ada pada diri manusia Akibat hidup dan mati itu, akan menimbulkan hak yang dalam sistem hukum perdata Indonesia berada dalam lapangan hukum benda atau hukum harta kekayaan Hukum waris dalam sistem hukum perdata Indonesia diatur di dalam buku kedua tentang benda, meskipun sesungguhnya juga berkaitan dengan hukum orang dan keluarga, termasuk juga dalam hukum perikatan dan pembuktian Subjek hukum waris adalah person atau pribadi, dan tidak dimungkinkan recht person atau badan hukum, baik publik maupun privat, karena badan hukum adalah ciptaan dan fiksi atau imajinasi yang dilakukan manusia Oleh karena itu, ia bukan manusia itu sendiri atau pribadi itu sendiri Meskipun negara tampil mengurus harta waris si pewaris jika tidak ada lagi ahli waris, tetapi dalam hal ini negara bukanlah recht person atau badan hukum selaku ahli waris, tidak, negara hanya bertindak sebagai pengurus dan dalam jangka waktu menurut sistem hukum perdata selama 30 tahun tidak ada ahli waris yang muncul kemudian, maka harta kekayaan menjadi milik negara Meskipun sudah ditegaskan bagian masing-masing ahli waris, dalam penerapannya masih sering terdapat kekeliruan, bahkan di dalam perkawinan melanjut sering sekali bagian istri atau suami yang hidup terlama tidak atau melebihi ketentuan undang-undang Menariknya hukum waris ini untuk dibahas dan memudahkan masyarakat terutama masasiswa dalam memahami hukum waris.
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Ab Intestato
650 # 4 $a Hukum waris
650 # 4 $a Indonesia
700 0 # $a Dhea Aprilyani$e Penyunting
700 0 # $a Yontri Faisal$e Pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D029545/23
990 # # $a D029546/23
990 # # $a D029547/23