Permasalahan Tenaga Kerja
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Tegar Bimantoro (Pengarang)
Edisi
Cetakan, Juni 2023
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : UI Publishing, 2023
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
xxxiii, 196 halaman ; 19 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786233335263
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca
Umum
Catatan
-
Abstrak
Terorisme adalah bentuk tindak kejahatan yang masuk kedalam extraordinary crime. Undang Undang Tahun 2018 No. 5 menyatakan bahwa tindakan teror merupakan perbuatan yang menerapkan kekerasan serta menggunakan ancaman sehingga menciptakan kondisi panik luar biasa, serta muncul rasa takut yang dapat menimbulkan korban massa, serta menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan fasilitas Internasional dengan dalih ideologi, politik dan gangguan keamanan. Pada 12 tahun terakhir terdapat 8 kasus teror besar yang telah terjadi di Indonesia. Pada Bulan April 2011 terjadi ledakan bom bunuh diri di Masjid Mapolresta Cirebon saat umat muslim melaksanakan shalat Jum'at. Kemudian di Bulan Juni 2013 terjadi kasus bom bunuh diri di depan Masjid Mapolresta Kota Poso. Bulan Agustus 2015, terjadi baku tembak antara kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Januari 2016, terjadi peristiwa enam ledakan dan penembakan di sekitar Plaza Sarinah, daerah Jakarta Pusat. Bulan Mei 2018, Mapolrestasbes Surabaya juga mendapat teror bom yang dilakukan oleh satu keluarga yang menggunakan sepeda motor. Pada Mei 2018 juga terjadi ledakan di tiga rumah ibadah di Kota Surabaya, yakni Gereja Santa Maria Tak Bercela, GKI Diponegoro dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya Jemaat Sawahan. Maret 2021, terjadi ledakkan bom di depan Gereja Katedral Makassar (Wardhani, 2021). Dan terahir pada tahun 2022 terjadi ledakan bom bunuh di diri di di halaman Mapolsek Astana Anyar Bandung. Beberapa kasus terorisme di Indonesia tersebut mengindikasikan adanya perekrutan terorisme dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Asumsi tersebut didasarkan atas Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang menjual jasa PRT dengan harga murah sebagai strategi agar dapat bersaing dengan PRT dari Filipina yang lebih terlatih dan terorganisir dengan baik, sehingga banyak PRT dari Indonesia yang dibayar di bawah upah minimum. Pelanggaran yang dilakukan PJTKI mengarah pada pembentukan Forum Komunikasi Peduli Umat (FKMPU) oleh PRT sehingga munculnya komunitas-komunitas perkumpulan PMI dengan berbagai macam minat, mulai dari kiat - kiat bagaimana cara melayani majikan, komunitas pemberdayaan PMI, komunitas pendidikan untuk PMI, hingga bermunculan komunitas yang disisipi ideologi radikal (IPAC, 2017).
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006163696 | KC/362.85 TEG p |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000850458 | ||
005 | 20231221105401 | ||
007 | ta | ||
008 | 231221s2023####jkia###g######000#0#ind## | ||
020 | # | # | $a 9786233335263 |
035 | # | # | $a 0010-1223000693 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c rda |
041 | 0 | # | $a ind |
082 | 0 | 4 | $a 362.85$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/362.85 TEG p |
100 | 0 | # | $a Tegar Bimantoro$e Pengarang$e Tegar Bimantoro$e Pengarang |
245 | 1 | 0 | $a Pekerja migran Indonesia & terorisme : $b menguak jeratan jaring-jaring terorisme pada pekerja migran Indonesia /$c Tegar Bimantoro |
250 | $a Cetakan, Juni 2023 | ||
264 | # | 1 | $a Jakarta :$b UI Publishing,$c 2023 |
300 | # | # | $a xxxiii, 196 halaman ; $c 19 cm |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
520 | # | # | $a Terorisme adalah bentuk tindak kejahatan yang masuk kedalam extraordinary crime. Undang Undang Tahun 2018 No. 5 menyatakan bahwa tindakan teror merupakan perbuatan yang menerapkan kekerasan serta menggunakan ancaman sehingga menciptakan kondisi panik luar biasa, serta muncul rasa takut yang dapat menimbulkan korban massa, serta menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan fasilitas Internasional dengan dalih ideologi, politik dan gangguan keamanan. Pada 12 tahun terakhir terdapat 8 kasus teror besar yang telah terjadi di Indonesia. Pada Bulan April 2011 terjadi ledakan bom bunuh diri di Masjid Mapolresta Cirebon saat umat muslim melaksanakan shalat Jum'at. Kemudian di Bulan Juni 2013 terjadi kasus bom bunuh diri di depan Masjid Mapolresta Kota Poso. Bulan Agustus 2015, terjadi baku tembak antara kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Januari 2016, terjadi peristiwa enam ledakan dan penembakan di sekitar Plaza Sarinah, daerah Jakarta Pusat. Bulan Mei 2018, Mapolrestasbes Surabaya juga mendapat teror bom yang dilakukan oleh satu keluarga yang menggunakan sepeda motor. Pada Mei 2018 juga terjadi ledakan di tiga rumah ibadah di Kota Surabaya, yakni Gereja Santa Maria Tak Bercela, GKI Diponegoro dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya Jemaat Sawahan. Maret 2021, terjadi ledakkan bom di depan Gereja Katedral Makassar (Wardhani, 2021). Dan terahir pada tahun 2022 terjadi ledakan bom bunuh di diri di di halaman Mapolsek Astana Anyar Bandung. Beberapa kasus terorisme di Indonesia tersebut mengindikasikan adanya perekrutan terorisme dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Asumsi tersebut didasarkan atas Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang menjual jasa PRT dengan harga murah sebagai strategi agar dapat bersaing dengan PRT dari Filipina yang lebih terlatih dan terorganisir dengan baik, sehingga banyak PRT dari Indonesia yang dibayar di bawah upah minimum. Pelanggaran yang dilakukan PJTKI mengarah pada pembentukan Forum Komunikasi Peduli Umat (FKMPU) oleh PRT sehingga munculnya komunitas-komunitas perkumpulan PMI dengan berbagai macam minat, mulai dari kiat - kiat bagaimana cara melayani majikan, komunitas pemberdayaan PMI, komunitas pendidikan untuk PMI, hingga bermunculan komunitas yang disisipi ideologi radikal (IPAC, 2017). |
521 | # | # | $a Umum |
650 | # | 4 | $a Permasalahan Tenaga Kerja |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D029261/23 |