#

Konsep Penyidikan Restorative Justice

Ilmu Hukum

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Sukardi (Pengarang)

Edisi

edisi pertama, cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Depok : Rajawali Pers, 2020; © 2020, pada penulis

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xx,220 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

Teks

Jenis Media

Tanpa Perantara

Penyimpanan Media

Volume

ISBN

9786232315273

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Perbincangan tentang prinsip restorative justice selama ini lebih banyak dipahami sebagai solusi penyelesaian perkara bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Padahal di banyak negara maju bahkan telah memasukkan prinsip restorative justice dalam konstitusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya sebagai prinsip rekonsiliasi konflik dan penyelesaian tindak pidana pada umumnya. Hasil kajian penulis menyimpulkan bahwa prinsip restorative justice dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana pada semua tahapan dalam sistem peradilan pidana. Karena bicara restorative justice bukan berbicara tentang apa hukumannya, tetapi berbicara tentang bagaimana memulihkan korban dan bagaimana keadilan korban. Buku ini menggambarkan tentang konsep penyidikan yang didasarkan pada nilai-nilai prinsip restorative justice. Konstruksi penyidikan dalam sistem peradilan pidana saat ini menggunakan prinsip retributive justice yang fokus orientasinya pada penghukuman pelaku. Oleh karena itu, tugas negara yang diwakilkan kepada penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) untuk mewakili kepentingan korban hanya sebatas memberikan punishment terhadap pelaku tindak pidana sesuai dengan beban tanggung jawabnya, tetapi mengabaikan kepentingan pemenuhan keadilan korban. Prinsip restorative justice yang fokus orientasinya pada pemulihan rasa keadilan korban akibat dari pelanggaran pelaku, menawarkan konsep yang berbeda dalam proses penegakan hukum pidana, yaitu selain memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana sesuai dengan beban tanggung jawab yang ditimbulkan oleh perbuatannya, tetapi juga yang lebih penting adalah memulihkan kerugian korban serta memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat yang rusak akibat tindak pidana.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006163102 345.05 SUK k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006163105 345.05 SUK k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006163110 345.05 SUK k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000850420
005 20231220101940
006 a####g############
007 ta
008 231220t###############g############ind##
020 # # $a 9786232315273
035 # # $a 0010-1223000655
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 # # $a 345.05$2 [23]
084 # # $a 345.05 SUK k
100 # # $a Sukardi$e Pengarang$e Sukardi$e Pengarang
245 1 # $a Konsep penyidikan restorative justice /$c Sukardi
250 $a edisi pertama, cetakan pertama
264 # 1 $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020
264 # 4 $a © 2020, pada penulis
300 # # $a xx,220 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a Teks$2 rdacontent
337 # # $a Tanpa Perantara$2 rdamedia
338 # # $a Volume$2 rdacarrier
520 # # $a Perbincangan tentang prinsip restorative justice selama ini lebih banyak dipahami sebagai solusi penyelesaian perkara bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Padahal di banyak negara maju bahkan telah memasukkan prinsip restorative justice dalam konstitusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya sebagai prinsip rekonsiliasi konflik dan penyelesaian tindak pidana pada umumnya. Hasil kajian penulis menyimpulkan bahwa prinsip restorative justice dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana pada semua tahapan dalam sistem peradilan pidana. Karena bicara restorative justice bukan berbicara tentang apa hukumannya, tetapi berbicara tentang bagaimana memulihkan korban dan bagaimana keadilan korban. Buku ini menggambarkan tentang konsep penyidikan yang didasarkan pada nilai-nilai prinsip restorative justice. Konstruksi penyidikan dalam sistem peradilan pidana saat ini menggunakan prinsip retributive justice yang fokus orientasinya pada penghukuman pelaku. Oleh karena itu, tugas negara yang diwakilkan kepada penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) untuk mewakili kepentingan korban hanya sebatas memberikan punishment terhadap pelaku tindak pidana sesuai dengan beban tanggung jawabnya, tetapi mengabaikan kepentingan pemenuhan keadilan korban. Prinsip restorative justice yang fokus orientasinya pada pemulihan rasa keadilan korban akibat dari pelanggaran pelaku, menawarkan konsep yang berbeda dalam proses penegakan hukum pidana, yaitu selain memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana sesuai dengan beban tanggung jawab yang ditimbulkan oleh perbuatannya, tetapi juga yang lebih penting adalah memulihkan kerugian korban serta memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat yang rusak akibat tindak pidana.
650 # 4 $a Ilmu Hukum
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D029130/23
990 # # $a D029131/23
990 # # $a D029132/23