Hukum Pidana
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Nalom Kurniawan Barylan (Pengarang) ; Shara Nurachma (Penyunting)
Edisi
Cetakan Pertama
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Depok : Rajawali Pers, 2020; © 2020, pada penulis
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
xvi, 272 halaman ; 23 cm
Jenis Isi
Teks
Jenis Media
Tanpa Perantara
Penyimpanan Media
Volume
ISBN
9786232315143
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
Umum
Catatan
-
Abstrak
Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu peristiwa pidana. Namun di dalam pelaksanaannya, tidak tertutup kemungkinan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran yang merugikan hak konstitusional warga negara. Semula, tidak ada forum hukum untuk menguji keabsahan suatu penetapan tersangka, hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka, sebagai salah satu objek dari praperadilan. Namun demikian, meski telah tersedia forum hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, masih terdapat berbagai problem hukum yang mengiringi pelaksanaannya. Mengingat bahwa pelaksanaan praperadilan untuk penetapan tersangka masih berlandaskan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat abstrak, sedangkan hukum acara praperadilan merupakan hukum formil yang diatur dalam hukum acara pidana, maka tulisan ini berupaya untuk melihat secara teoretis, praktik, serta perbandingannya dengan beberapa negara lain, dalam rangka memberikan perlindungan hak konstitusional kepada warga negara serta perbaikan hukum acara pidana di masa yang akan datang.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006161206 | 345.01 NAL p |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
00006161211 | 345.01 NAL p |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
00006161216 | 345.01 NAL p |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Storage Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000850354 | ||
005 | 20231219104923 | ||
006 | a####g############ | ||
007 | ta | ||
008 | 231219t###############g############ind## | ||
020 | # | # | $a 9786232315143 |
035 | # | # | $a 0010-1223000589 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c rda |
041 | # | # | $a ind |
082 | # | # | $a 345.01$2 [23] |
084 | # | # | $a 345.01 NAL p |
100 | # | # | $a Nalom Kurniawan Barylan$e Pengarang$e Nalom Kurniawan Barylan$e Pengarang |
245 | 1 | # | $a Penetapan tersangka & praperadilan serta perbandingannya di sembilan negara /$c Nalom Kurniawan Barylan ; editor, Shara Nurachma |
250 | $a Cetakan Pertama | ||
264 | # | 1 | $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020 |
264 | # | 4 | $a © 2020, pada penulis |
300 | # | # | $a xvi, 272 halaman ; $c 23 cm |
336 | # | # | $a Teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a Tanpa Perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a Volume$2 rdacarrier |
520 | # | # | $a Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu peristiwa pidana. Namun di dalam pelaksanaannya, tidak tertutup kemungkinan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran yang merugikan hak konstitusional warga negara. Semula, tidak ada forum hukum untuk menguji keabsahan suatu penetapan tersangka, hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka, sebagai salah satu objek dari praperadilan. Namun demikian, meski telah tersedia forum hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, masih terdapat berbagai problem hukum yang mengiringi pelaksanaannya. Mengingat bahwa pelaksanaan praperadilan untuk penetapan tersangka masih berlandaskan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat abstrak, sedangkan hukum acara praperadilan merupakan hukum formil yang diatur dalam hukum acara pidana, maka tulisan ini berupaya untuk melihat secara teoretis, praktik, serta perbandingannya dengan beberapa negara lain, dalam rangka memberikan perlindungan hak konstitusional kepada warga negara serta perbaikan hukum acara pidana di masa yang akan datang. |
650 | # | 4 | $a Hukum Pidana |
700 | 0 | # | $a Shara Nurachma$e Penyunting |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D028746/23 |
990 | # | # | $a D028747/23 |
990 | # | # | $a D028748/23 |