#

Penetapan Tersangka & Praperadilan Serta Perbandingannya Di Sembilan Negara

Hukum Pidana

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Nalom Kurniawan Barylan (Pengarang) ; Shara Nurachma (Penyunting)

Edisi

Cetakan Pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Depok : Rajawali Pers, 2020; © 2020, pada penulis

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xvi, 272 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

Teks

Jenis Media

Tanpa Perantara

Penyimpanan Media

Volume

ISBN

9786232315143

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu peristiwa pidana. Namun di dalam pelaksanaannya, tidak tertutup kemungkinan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran yang merugikan hak konstitusional warga negara. Semula, tidak ada forum hukum untuk menguji keabsahan suatu penetapan tersangka, hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka, sebagai salah satu objek dari praperadilan. Namun demikian, meski telah tersedia forum hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, masih terdapat berbagai problem hukum yang mengiringi pelaksanaannya. Mengingat bahwa pelaksanaan praperadilan untuk penetapan tersangka masih berlandaskan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat abstrak, sedangkan hukum acara praperadilan merupakan hukum formil yang diatur dalam hukum acara pidana, maka tulisan ini berupaya untuk melihat secara teoretis, praktik, serta perbandingannya dengan beberapa negara lain, dalam rangka memberikan perlindungan hak konstitusional kepada warga negara serta perbaikan hukum acara pidana di masa yang akan datang.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006161206 345.01 NAL p Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006161211 345.01 NAL p Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006161216 345.01 NAL p Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Storage Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000850354
005 20231219104923
006 a####g############
007 ta
008 231219t###############g############ind##
020 # # $a 9786232315143
035 # # $a 0010-1223000589
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 # # $a 345.01$2 [23]
084 # # $a 345.01 NAL p
100 # # $a Nalom Kurniawan Barylan$e Pengarang$e Nalom Kurniawan Barylan$e Pengarang
245 1 # $a Penetapan tersangka & praperadilan serta perbandingannya di sembilan negara /$c Nalom Kurniawan Barylan ; editor, Shara Nurachma
250 $a Cetakan Pertama
264 # 1 $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020
264 # 4 $a © 2020, pada penulis
300 # # $a xvi, 272 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a Teks$2 rdacontent
337 # # $a Tanpa Perantara$2 rdamedia
338 # # $a Volume$2 rdacarrier
520 # # $a Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu peristiwa pidana. Namun di dalam pelaksanaannya, tidak tertutup kemungkinan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran yang merugikan hak konstitusional warga negara. Semula, tidak ada forum hukum untuk menguji keabsahan suatu penetapan tersangka, hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka, sebagai salah satu objek dari praperadilan. Namun demikian, meski telah tersedia forum hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, masih terdapat berbagai problem hukum yang mengiringi pelaksanaannya. Mengingat bahwa pelaksanaan praperadilan untuk penetapan tersangka masih berlandaskan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat abstrak, sedangkan hukum acara praperadilan merupakan hukum formil yang diatur dalam hukum acara pidana, maka tulisan ini berupaya untuk melihat secara teoretis, praktik, serta perbandingannya dengan beberapa negara lain, dalam rangka memberikan perlindungan hak konstitusional kepada warga negara serta perbaikan hukum acara pidana di masa yang akan datang.
650 # 4 $a Hukum Pidana
700 0 # $a Shara Nurachma$e Penyunting
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D028746/23
990 # # $a D028747/23
990 # # $a D028748/23