Hukum Tata Negara / Hukum Kedaruratan / Covid-19 / Indonesia
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Artha Debora Silalahi (Pengarang) ; Satya Arinanto (Pengarang) ; M. Guntur Hamzah (Pengarang) ; Yayat Sri Hayati (Penyunting)
Edisi
Cetakan pertama
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Depok : Rajawali Pers, 2022; © 2022, pada penulis
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
xxiv, 210 Halaman : Ilustrasi ; 23 cm.
Jenis Isi
Teks
Jenis Media
Tanpa perantara
Penyimpanan Media
Volume
ISBN
9786233727181
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
Umum
Catatan
-
Abstrak
Pandemi Covid-19 telah mengharuskan pemerintah Indonesia untuk bersikap dan merespons dengan keputusan yang cepat dan tepat. Salah satu hasil dari respons pemerintah pada masa awal terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia dilaksanakan melalui penerbitan produk hukum peraturan perundang-undangan, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada masa periode awal penanganan pandemi Covid-19. Penerbitan kedua Perppu tersebut berasal dari inisiatif eksekutif, yaitu Presiden RI. Perppu ini menuai kontroversi berkaitan dengan materi muatan dan prosedural penerbitan Perppu. Proses penerbitan hingga pengesahan kedua Perppu tersebut yang menjadi landasan peninjauan pilihan hukum kedaruratan pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 dan implikasi pilihan hukum kedaruratan pemerintah Indonesia terhadap pembentukan produk hukum Perppu menjadi menarik untuk ditinjau. Konsep pilihan hukum kedaruratan ini juga tidak dapat dipisahkan dari pemahaman atas perbedaan frasa keadaan darurat dengan frasa kegentingan yang memaksa. Perbedaan keduanya di dalam buku ini dipadukan dengan pemikiran para ahli. Dikotomi pemikiran para ahli dibedakan dalam cakupan eksternalitas dan internalitas hukum darurat. Perbedaan mendasar di antara kedua frasa tersebut bermula dari pengenalan konsep state of exception yang merujuk pada pembenaran tindakan negara dalam keadaan darurat. Hal ini berasal dari pemahaman atas dua rumusan konstitusi, yaitu Pasal 12 dan Pasal 22 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Presiden selaku pihak yang diberikan kewenangan untuk menetapkan sekaligus membentuk Perppu. Ketentuan tersebut sekaligus menegaskan perlunya keterlibatan DPR RI dalam persetujuan Perppu untuk dibentuk menjadi undang-undang.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006159435 | 342 ART h |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
00006159437 | 342 ART h |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
00006159442 | 342 ART h |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000850258 | ||
005 | 20231215104520 | ||
006 | a###############0# | ||
007 | ta | ||
008 | 231215#########jbia###g############ind## | ||
020 | # | # | $a 9786233727181 |
035 | # | # | $a 0010-1223000493 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c RDA |
041 | # | # | $a ind |
082 | # | # | $a 342$2 [23] |
084 | # | # | $a 342 ART h |
100 | 0 | # | $a Artha Debora Silalahi$e Pengarang$e Artha Debora Silalahi$e Pengarang |
245 | 1 | # | $a Hukum kedaruratan dan pandemi covid-19 di Indonesia /$c Artha Debora Silalahi, Satya Arinanto, M. Guntur Hamzah; Editor, Yayat Sri Hayati |
250 | $a Cetakan pertama | ||
264 | # | # | $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2022 |
264 | # | 4 | $a © 2022, pada penulis |
300 | # | # | $a xxiv, 210 Halaman : $b Ilustrasi ; $c 23 cm. |
336 | # | # | $a Teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a Tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a Volume$2 rdacarrier |
520 | # | # | $a Pandemi Covid-19 telah mengharuskan pemerintah Indonesia untuk bersikap dan merespons dengan keputusan yang cepat dan tepat. Salah satu hasil dari respons pemerintah pada masa awal terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia dilaksanakan melalui penerbitan produk hukum peraturan perundang-undangan, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada masa periode awal penanganan pandemi Covid-19. Penerbitan kedua Perppu tersebut berasal dari inisiatif eksekutif, yaitu Presiden RI. Perppu ini menuai kontroversi berkaitan dengan materi muatan dan prosedural penerbitan Perppu. Proses penerbitan hingga pengesahan kedua Perppu tersebut yang menjadi landasan peninjauan pilihan hukum kedaruratan pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 dan implikasi pilihan hukum kedaruratan pemerintah Indonesia terhadap pembentukan produk hukum Perppu menjadi menarik untuk ditinjau. Konsep pilihan hukum kedaruratan ini juga tidak dapat dipisahkan dari pemahaman atas perbedaan frasa keadaan darurat dengan frasa kegentingan yang memaksa. Perbedaan keduanya di dalam buku ini dipadukan dengan pemikiran para ahli. Dikotomi pemikiran para ahli dibedakan dalam cakupan eksternalitas dan internalitas hukum darurat. Perbedaan mendasar di antara kedua frasa tersebut bermula dari pengenalan konsep state of exception yang merujuk pada pembenaran tindakan negara dalam keadaan darurat. Hal ini berasal dari pemahaman atas dua rumusan konstitusi, yaitu Pasal 12 dan Pasal 22 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Presiden selaku pihak yang diberikan kewenangan untuk menetapkan sekaligus membentuk Perppu. Ketentuan tersebut sekaligus menegaskan perlunya keterlibatan DPR RI dalam persetujuan Perppu untuk dibentuk menjadi undang-undang. |
521 | # | # | $a Umum |
650 | # | 4 | $a Covid-19 |
650 | # | 4 | $a Hukum kedaruratan |
650 | # | 4 | $a Hukum tata negara |
650 | # | 4 | $a Indonesia |
700 | 0 | # | $a M. Guntur Hamzah$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Satya Arinanto$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Yayat Sri Hayati$e Penyunting |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D028558/23 |
990 | # | # | $a D028559/23 |
990 | # | # | $a D028560/23 |