#

Hukum Kedaruratan Dan Pandemi Covid-19 Di Indonesia

Hukum Tata Negara / Hukum Kedaruratan / Covid-19 / Indonesia

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Artha Debora Silalahi (Pengarang) ; Satya Arinanto (Pengarang) ; M. Guntur Hamzah (Pengarang) ; Yayat Sri Hayati (Penyunting)

Edisi

Cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Depok : Rajawali Pers, 2022; © 2022, pada penulis

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xxiv, 210 Halaman : Ilustrasi ; 23 cm.

Jenis Isi

Teks

Jenis Media

Tanpa perantara

Penyimpanan Media

Volume

ISBN

9786233727181

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Pandemi Covid-19 telah mengharuskan pemerintah Indonesia untuk bersikap dan merespons dengan keputusan yang cepat dan tepat. Salah satu hasil dari respons pemerintah pada masa awal terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia dilaksanakan melalui penerbitan produk hukum peraturan perundang-undangan, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada masa periode awal penanganan pandemi Covid-19. Penerbitan kedua Perppu tersebut berasal dari inisiatif eksekutif, yaitu Presiden RI. Perppu ini menuai kontroversi berkaitan dengan materi muatan dan prosedural penerbitan Perppu. Proses penerbitan hingga pengesahan kedua Perppu tersebut yang menjadi landasan peninjauan pilihan hukum kedaruratan pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 dan implikasi pilihan hukum kedaruratan pemerintah Indonesia terhadap pembentukan produk hukum Perppu menjadi menarik untuk ditinjau. Konsep pilihan hukum kedaruratan ini juga tidak dapat dipisahkan dari pemahaman atas perbedaan frasa keadaan darurat dengan frasa kegentingan yang memaksa. Perbedaan keduanya di dalam buku ini dipadukan dengan pemikiran para ahli. Dikotomi pemikiran para ahli dibedakan dalam cakupan eksternalitas dan internalitas hukum darurat. Perbedaan mendasar di antara kedua frasa tersebut bermula dari pengenalan konsep state of exception yang merujuk pada pembenaran tindakan negara dalam keadaan darurat. Hal ini berasal dari pemahaman atas dua rumusan konstitusi, yaitu Pasal 12 dan Pasal 22 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Presiden selaku pihak yang diberikan kewenangan untuk menetapkan sekaligus membentuk Perppu. Ketentuan tersebut sekaligus menegaskan perlunya keterlibatan DPR RI dalam persetujuan Perppu untuk dibentuk menjadi undang-undang.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006159435 342 ART h Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006159437 342 ART h Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006159442 342 ART h Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000850258
005 20231215104520
006 a###############0#
007 ta
008 231215#########jbia###g############ind##
020 # # $a 9786233727181
035 # # $a 0010-1223000493
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c RDA
041 # # $a ind
082 # # $a 342$2 [23]
084 # # $a 342 ART h
100 0 # $a Artha Debora Silalahi$e Pengarang$e Artha Debora Silalahi$e Pengarang
245 1 # $a Hukum kedaruratan dan pandemi covid-19 di Indonesia /$c Artha Debora Silalahi, Satya Arinanto, M. Guntur Hamzah; Editor, Yayat Sri Hayati
250 $a Cetakan pertama
264 # # $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2022
264 # 4 $a © 2022, pada penulis
300 # # $a xxiv, 210 Halaman : $b Ilustrasi ; $c 23 cm.
336 # # $a Teks$2 rdacontent
337 # # $a Tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a Volume$2 rdacarrier
520 # # $a Pandemi Covid-19 telah mengharuskan pemerintah Indonesia untuk bersikap dan merespons dengan keputusan yang cepat dan tepat. Salah satu hasil dari respons pemerintah pada masa awal terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia dilaksanakan melalui penerbitan produk hukum peraturan perundang-undangan, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada masa periode awal penanganan pandemi Covid-19. Penerbitan kedua Perppu tersebut berasal dari inisiatif eksekutif, yaitu Presiden RI. Perppu ini menuai kontroversi berkaitan dengan materi muatan dan prosedural penerbitan Perppu. Proses penerbitan hingga pengesahan kedua Perppu tersebut yang menjadi landasan peninjauan pilihan hukum kedaruratan pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 dan implikasi pilihan hukum kedaruratan pemerintah Indonesia terhadap pembentukan produk hukum Perppu menjadi menarik untuk ditinjau. Konsep pilihan hukum kedaruratan ini juga tidak dapat dipisahkan dari pemahaman atas perbedaan frasa keadaan darurat dengan frasa kegentingan yang memaksa. Perbedaan keduanya di dalam buku ini dipadukan dengan pemikiran para ahli. Dikotomi pemikiran para ahli dibedakan dalam cakupan eksternalitas dan internalitas hukum darurat. Perbedaan mendasar di antara kedua frasa tersebut bermula dari pengenalan konsep state of exception yang merujuk pada pembenaran tindakan negara dalam keadaan darurat. Hal ini berasal dari pemahaman atas dua rumusan konstitusi, yaitu Pasal 12 dan Pasal 22 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Presiden selaku pihak yang diberikan kewenangan untuk menetapkan sekaligus membentuk Perppu. Ketentuan tersebut sekaligus menegaskan perlunya keterlibatan DPR RI dalam persetujuan Perppu untuk dibentuk menjadi undang-undang.
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Covid-19
650 # 4 $a Hukum kedaruratan
650 # 4 $a Hukum tata negara
650 # 4 $a Indonesia
700 0 # $a M. Guntur Hamzah$e Pengarang
700 0 # $a Satya Arinanto$e Pengarang
700 0 # $a Yayat Sri Hayati$e Penyunting
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D028558/23
990 # # $a D028559/23
990 # # $a D028560/23