#

Demokratisasi Desa

Pemerintahan Demokrasi

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Ahmad Budiman (Pengarang) ; Debora Sanur Lindawaty (Pengarang) ; Prayudi (Pengarang) ; Siti Chaerani Dewanti (Pengarang) ; Lili Romli (Penyunting)

Edisi

Cetakan pertama, 2019

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2019

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xxiv, 174 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786239232443

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Demokrasi desa yang sudah mengakar tersebut, sayangnya padaera Orde Baru melalui UU No. 5 tahun 1979, diberangus. Bukanhanya itu saja, struktur pemerintahan desa pun diseragamkan. Ketikaera reformasi, regulasi tentang desa diatur melalui UU No. 22 Tahun1999, yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2014.Dalam kedua UU tersebut, ada perubahan tentang desa yang tidaklagi diseragamkan dan pengaturan tentang demokrasi melaluipemilihan kepala desa dan keberadaan Badan Perwakilan Desa. Padaakhir tahun 2014, Desa lalu diatur sendiri melalui Undang-UndangNo. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Ada perubahan signifikan yang terjadi dalam UU No. 6 Tahun2014 ini. Desa memiliki sejumlah kewenangan. Dalam Undang-undang (UU) tersebut dinyatakan bahwa kewenangan Desa meliputikewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, vpelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Selanjutnya disebutkan bahwaKewenangan Desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul;kewenangan lokal berskala Desa; kewenangan yang ditugaskan olehPemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah DaerahKabupaten/Kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006155031 KC/321.8 AHM d Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000850100
005 20231212030205
006 a################
007 ta
008 231212s2019####jki####g######000#0#ind##
020 # # $a 9786239232443
035 # # $a 0010-1223000335
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 0 # $a ind
082 0 4 $a 321.8$2 [23]
084 # # $a KC/321.8 AHM d
100 0 # $a Ahmad Budiman$e Pengarang$e Ahmad Budiman$e Pengarang
245 1 0 $a Demokratisasi desa /$c Ahmad Budiman, Debora Sanur Lindawaty, Prayudi, Siti Chaerani Dewanti ; editor, Lili Romli
250 # # $a Cetakan pertama, 2019
264 # 1 $a Jakarta :$b Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI,$c 2019
300 # # $a xxiv, 174 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Demokrasi desa yang sudah mengakar tersebut, sayangnya padaera Orde Baru melalui UU No. 5 tahun 1979, diberangus. Bukanhanya itu saja, struktur pemerintahan desa pun diseragamkan. Ketikaera reformasi, regulasi tentang desa diatur melalui UU No. 22 Tahun1999, yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2014.Dalam kedua UU tersebut, ada perubahan tentang desa yang tidaklagi diseragamkan dan pengaturan tentang demokrasi melaluipemilihan kepala desa dan keberadaan Badan Perwakilan Desa. Padaakhir tahun 2014, Desa lalu diatur sendiri melalui Undang-UndangNo. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Ada perubahan signifikan yang terjadi dalam UU No. 6 Tahun2014 ini. Desa memiliki sejumlah kewenangan. Dalam Undang-undang (UU) tersebut dinyatakan bahwa kewenangan Desa meliputikewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, vpelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Selanjutnya disebutkan bahwaKewenangan Desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul;kewenangan lokal berskala Desa; kewenangan yang ditugaskan olehPemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah DaerahKabupaten/Kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Pemerintahan Demokrasi
700 0 # $a Debora Sanur Lindawaty$e Pengarang
700 0 # $a Lili Romli$e Penyunting
700 0 # $a Prayudi$e Pengarang
700 0 # $a Siti Chaerani Dewanti$e Pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D028084/23