Pemerintahan Demokrasi
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Ahmad Budiman (Pengarang) ; Debora Sanur Lindawaty (Pengarang) ; Prayudi (Pengarang) ; Siti Chaerani Dewanti (Pengarang) ; Lili Romli (Penyunting)
Edisi
Cetakan pertama, 2019
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2019
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
xxiv, 174 halaman ; 23 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786239232443
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca
Umum
Catatan
-
Abstrak
Demokrasi desa yang sudah mengakar tersebut, sayangnya padaera Orde Baru melalui UU No. 5 tahun 1979, diberangus. Bukanhanya itu saja, struktur pemerintahan desa pun diseragamkan. Ketikaera reformasi, regulasi tentang desa diatur melalui UU No. 22 Tahun1999, yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2014.Dalam kedua UU tersebut, ada perubahan tentang desa yang tidaklagi diseragamkan dan pengaturan tentang demokrasi melaluipemilihan kepala desa dan keberadaan Badan Perwakilan Desa. Padaakhir tahun 2014, Desa lalu diatur sendiri melalui Undang-UndangNo. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Ada perubahan signifikan yang terjadi dalam UU No. 6 Tahun2014 ini. Desa memiliki sejumlah kewenangan. Dalam Undang-undang (UU) tersebut dinyatakan bahwa kewenangan Desa meliputikewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, vpelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Selanjutnya disebutkan bahwaKewenangan Desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul;kewenangan lokal berskala Desa; kewenangan yang ditugaskan olehPemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah DaerahKabupaten/Kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006155031 | KC/321.8 AHM d |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000850100 | ||
005 | 20231212030205 | ||
006 | a################ | ||
007 | ta | ||
008 | 231212s2019####jki####g######000#0#ind## | ||
020 | # | # | $a 9786239232443 |
035 | # | # | $a 0010-1223000335 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c rda |
041 | 0 | # | $a ind |
082 | 0 | 4 | $a 321.8$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/321.8 AHM d |
100 | 0 | # | $a Ahmad Budiman$e Pengarang$e Ahmad Budiman$e Pengarang |
245 | 1 | 0 | $a Demokratisasi desa /$c Ahmad Budiman, Debora Sanur Lindawaty, Prayudi, Siti Chaerani Dewanti ; editor, Lili Romli |
250 | # | # | $a Cetakan pertama, 2019 |
264 | # | 1 | $a Jakarta :$b Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI,$c 2019 |
300 | # | # | $a xxiv, 174 halaman ; $c 23 cm |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
520 | # | # | $a Demokrasi desa yang sudah mengakar tersebut, sayangnya padaera Orde Baru melalui UU No. 5 tahun 1979, diberangus. Bukanhanya itu saja, struktur pemerintahan desa pun diseragamkan. Ketikaera reformasi, regulasi tentang desa diatur melalui UU No. 22 Tahun1999, yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2014.Dalam kedua UU tersebut, ada perubahan tentang desa yang tidaklagi diseragamkan dan pengaturan tentang demokrasi melaluipemilihan kepala desa dan keberadaan Badan Perwakilan Desa. Padaakhir tahun 2014, Desa lalu diatur sendiri melalui Undang-UndangNo. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Ada perubahan signifikan yang terjadi dalam UU No. 6 Tahun2014 ini. Desa memiliki sejumlah kewenangan. Dalam Undang-undang (UU) tersebut dinyatakan bahwa kewenangan Desa meliputikewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, vpelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Selanjutnya disebutkan bahwaKewenangan Desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul;kewenangan lokal berskala Desa; kewenangan yang ditugaskan olehPemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah DaerahKabupaten/Kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
521 | # | # | $a Umum |
650 | # | 4 | $a Pemerintahan Demokrasi |
700 | 0 | # | $a Debora Sanur Lindawaty$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Lili Romli$e Penyunting |
700 | 0 | # | $a Prayudi$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Siti Chaerani Dewanti$e Pengarang |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D028084/23 |