#

Kewenangan Kejaksaan Mewakili Pemerintah : Dalam Mengajukan Permohonan Pembubaran Partai Politik Di Mahkamah Konstitusi

Kejaksaan / Pengadilan

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Muh Ibu Fajar Rahim, (Pengarang) ; A. Rahim, (Pengarang) ; Januhari Guwi (Pengarang) ; Nuraini (Penyunting)

Edisi

Edisi pertama; Cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Depok : Rajawali Pers, 2020; © 2020, pada penulis

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xiv, 410 Halaman : Ilustrasi ; 23 cm.

Jenis Isi

Teks

Jenis Media

Tanpa perantara

Penyimpanan Media

Volume

ISBN

9786232315815

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Buku ini merupakan representasi kegelisahan penulis selaku praktisi hukum yang melihat maraknya perbuatan partai politik yang melakukan kejahatan luar biasa baik itu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, bahkan tindak pidana makar, melalui pengurus maupun anggotanya Partai politik sangat berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan atau memuluskan kejahatan dengan dalih kebijakan politik untuk masyarakat oleh pengurus partai maupun anggota partai Bahkan sudah pengetahuan umum di kalangan masyarakat bahwa pendanaan kegiatan partai politik pun bersumber dari hasil kejahatan Baik itu seluruhnya, sebagian, atau dua pertiga bagian, dan seterusnya Hal tersebut bisa saja terjadi, karena undang-undang yang mengatur partai politik pun merupakan produk politik yang sampai saat ini kurang mendapatkan perhatian dari aspek penegakan hukum pidana Partai politik merupakan badan hukum yang mempunyai kewenangan yang sangat luar biasa dibanding badan hukum yang ada selama ini Beberapa diantaranya, yaitu partai politik dapat mengajukan calon kepala negara, calon kepala daerah, calon legislatif, mengajukan usul calon pejabat pemerintahan, bahkan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah melalui anggota partai yang berada di legislatif Pertanyaan yang menarik dari sekian banyak kemuliaan tugas dan kekuasaan yang dimiliki partai politik dan realitas tersebut adalah siapakah yang berani meminta pertanggung- jawaban partai politik apabila melakukan kejahatan luar biasa? Bagaimana mekanismenya? Apa saja kriteria perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban kepada partai politik?

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006153210 347.01 MUH k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006153211 347.01 MUH k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Storage Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006153216 347.01 MUH k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000850021
005 20231211105759
006 a####g##########0#
007 ta
008 231211#########jbia###g############ind##
020 # # $a 9786232315815
035 # # $a 0010-1223000256
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c RDA
041 # # $a Ind
082 # # $a 347.01$2 [23]
084 # # $a 347.01 MUH k
100 0 # $a Muh Ibu Fajar Rahim,$e Pengarang$e Muh Ibu Fajar Rahim,$e Pengarang$e Muh Ibu Fajar Rahim,$e Pengarang$e Muh Ibu Fajar Rahim,$e Pengarang$e Muh Ibu Fajar Rahim,$e Pengarang$e Muh Ibu Fajar Rahim,$e Pengarang$e Muh Ibu Fajar Rahim,$e Pengarang$e Muh Ibu Fajar Rahim,$e Pengarang
245 1 # $a Kewenangan kejaksaan mewakili pemerintah : $b dalam mengajukan permohonan pembubaran partai politik di mahkamah konstitusi /$c Muh Ibu Fajar Rahim, A. Rahim, Januhari Guwi; Editor, Nuraini
250 $a Edisi pertama; Cetakan pertama
264 # # $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020
264 # 4 $a © 2020, pada penulis
300 # # $a xiv, 410 Halaman : $b Ilustrasi ; $c 23 cm.
336 # # $a Teks$2 rdacontent
337 # # $a Tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a Volume$2 rdacarrier
520 # # $a Buku ini merupakan representasi kegelisahan penulis selaku praktisi hukum yang melihat maraknya perbuatan partai politik yang melakukan kejahatan luar biasa baik itu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, bahkan tindak pidana makar, melalui pengurus maupun anggotanya Partai politik sangat berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan atau memuluskan kejahatan dengan dalih kebijakan politik untuk masyarakat oleh pengurus partai maupun anggota partai Bahkan sudah pengetahuan umum di kalangan masyarakat bahwa pendanaan kegiatan partai politik pun bersumber dari hasil kejahatan Baik itu seluruhnya, sebagian, atau dua pertiga bagian, dan seterusnya Hal tersebut bisa saja terjadi, karena undang-undang yang mengatur partai politik pun merupakan produk politik yang sampai saat ini kurang mendapatkan perhatian dari aspek penegakan hukum pidana Partai politik merupakan badan hukum yang mempunyai kewenangan yang sangat luar biasa dibanding badan hukum yang ada selama ini Beberapa diantaranya, yaitu partai politik dapat mengajukan calon kepala negara, calon kepala daerah, calon legislatif, mengajukan usul calon pejabat pemerintahan, bahkan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah melalui anggota partai yang berada di legislatif Pertanyaan yang menarik dari sekian banyak kemuliaan tugas dan kekuasaan yang dimiliki partai politik dan realitas tersebut adalah siapakah yang berani meminta pertanggung- jawaban partai politik apabila melakukan kejahatan luar biasa? Bagaimana mekanismenya? Apa saja kriteria perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban kepada partai politik?
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Kejaksaan
650 # 4 $a Pengadilan
700 0 # $a A. Rahim,$e Pengarang
700 0 # $a Januhari Guwi$e Pengarang
700 0 # $a Nuraini$e Penyunting
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D027695/23
990 # # $a D027696/23
990 # # $a D027697/23