#

Perbandingan Hukum Pidana Di Berbagai Negara : Tinjauan Tentang Hukum Pidana, Ide Diversi Dan Mediasi Penal

Hukum Pidana

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Zulkarnain S. (Pengarang)

Edisi

Cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Depok : Rajawali Pers, 2022; © 2022, pada penulis

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

x, 202 Halaman : Ilustrasi ; 23 cm.

Jenis Isi

Teks

Jenis Media

Tanpa perantara

Penyimpanan Media

Volume

ISBN

9786233726351

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari secara sistematis dan menggunakan pendekatan analitis kritis terhadap hukum pidana dari dua atau lebih sistem hukum dengan mempergunakan metoda perbandingan yang bertujuan menemukan unsur persamaan dan perbedaan yang memberikan manfaat baik dari sisi teoritik maupun praktikSecara historis kegiatan perbandingan hukum dilakukan pertama-tama oleh orang Yunani, yaitu Plato yang membuat perbandingan hukum antar berbagai kota di Yunani saat itu, kemudian Aristoteles(384-322SM) dalam bukunya Politics telah meneliti 153 konstitusi Yunani dan beberapa kota lainnya, sedangkan Solon (640-588 SM) melakukan studi perbandingan hukum ketika menyusun hukum Athena.Studi perbandingan hukum berlanjut pada abad pertengahan di mana dilakukan studi perbandingan antara hukum Kanonik (gereja) dengan hukum Romawi. Pada Abad 16 di Inggris telah memperdebatkan kegunaan hukum Kanonik dan hukum Kebiasaan. Studi perbandingan tentang hukum kebiasaan di Eropa pada waktu itu telah dijadikan dasar penyusun an asas-asas hukum perdata (inscivile) di Jerman. Montesquieu bahkan telah melakukan studi perbandingan untuk menyusun suatu asas-asas umum dari suatu pemerintahan yang baik.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006152896 345 ZUL p Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006152900 345 ZUL p Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006152905 345 ZUL p Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Storage Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000849972
005 20231208022429
006 a####g##########0#
007 ta
008 231208################g##########0#ind##
020 # # $a 9786233726351
035 # # $a 0010-1223000207
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c RDA
041 # # $a Ind
082 # # $a 345$2 [23]
084 # # $a 345 ZUL p
100 0 # $a Zulkarnain S.$e Pengarang$e Zulkarnain S.$e Pengarang$e Zulkarnain S.$e Pengarang$e Zulkarnain S.$e Pengarang$e Zulkarnain S.$e Pengarang$e Zulkarnain S.$e Pengarang$e Zulkarnain S.$e Pengarang$e Zulkarnain S.$e Pengarang$e Zulkarnain S.$e Pengarang$e Zulkarnain S.$e Pengarang$e Zulkarnain S.$e Pengarang$e Zulkarnain S.$e Pengarang$e Zulkarnain S.$e Pengarang$e Zulkarnain S.$e Pengarang$e Zulkarnain S.$e Pengarang$e Zulkarnain S.$e Pengarang
245 1 # $a Perbandingan hukum pidana di berbagai negara : $b tinjauan tentang hukum pidana, ide diversi dan mediasi penal /$c Zulkarnain S.
250 $a Cetakan pertama
264 # # $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2022
264 # 4 $a © 2022, pada penulis
300 # # $a x, 202 Halaman : $b Ilustrasi ; $c 23 cm.
336 # # $a Teks$2 rdacontent
337 # # $a Tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a Volume$2 rdacarrier
520 # # $a Perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari secara sistematis dan menggunakan pendekatan analitis kritis terhadap hukum pidana dari dua atau lebih sistem hukum dengan mempergunakan metoda perbandingan yang bertujuan menemukan unsur persamaan dan perbedaan yang memberikan manfaat baik dari sisi teoritik maupun praktikSecara historis kegiatan perbandingan hukum dilakukan pertama-tama oleh orang Yunani, yaitu Plato yang membuat perbandingan hukum antar berbagai kota di Yunani saat itu, kemudian Aristoteles(384-322SM) dalam bukunya Politics telah meneliti 153 konstitusi Yunani dan beberapa kota lainnya, sedangkan Solon (640-588 SM) melakukan studi perbandingan hukum ketika menyusun hukum Athena.Studi perbandingan hukum berlanjut pada abad pertengahan di mana dilakukan studi perbandingan antara hukum Kanonik (gereja) dengan hukum Romawi. Pada Abad 16 di Inggris telah memperdebatkan kegunaan hukum Kanonik dan hukum Kebiasaan. Studi perbandingan tentang hukum kebiasaan di Eropa pada waktu itu telah dijadikan dasar penyusun an asas-asas hukum perdata (inscivile) di Jerman. Montesquieu bahkan telah melakukan studi perbandingan untuk menyusun suatu asas-asas umum dari suatu pemerintahan yang baik.
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Hukum pidana
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D027623/23
990 # # $a D027624/23
990 # # $a D027625/23