#

Ambiguitas Profesi Jaksa Dalam Rumpun Aparatur Sipil Negara

Penegak Hukum / Jaksa

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Asep N. Mulyana (Pengarang)

Edisi

edisi pertama; cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Depok : Rajawali Pers, 2021

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xxiv, 362 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233720793

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

bibliografi halaman 237


Abstrak

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan sebagai Penuntut Tertinggi dalam sistem hukum di Indonesia, menjalankan kewenangannya dengan prinsip dominus litis atau sebagai pengendali perkara, artinya hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak, berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Hal tersebut menempatkan Kejaksaan dalam posisi yang strategis dalam integrated criminal justice system. Jika ditelaah lebih lanjut berdasarkan tugas dan fungsinya, Kejaksaan memiliki ciri khas tertentu yang berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lain. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil, sehingga Jaksa masuk dalam Aparatur Sipil Negara dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, menempatkan Kejaksaan dalam rumpun Aparatur Sipil Negara menjadi kontraproduktif terhadap upaya penguatan lembaga penuntut umum tertinggi di Indonesia ini.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006147369 347.016 ASE a Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006147374 347.016 ASE a Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006147379 347.016 ASE a Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000849718
005 20231129114045
006 a####e############
007 ta
008 231129################e##########0#ind##
020 # # $a 9786233720793
035 # # $a 0010-1123000940
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 # # $a 347.016$2 [23]
084 # # $a 347.016 ASE a
100 0 # $a Asep N. Mulyana$e Pengarang$e Asep N. Mulyana$e Pengarang
245 1 # $a Ambiguitas profesi jaksa dalam rumpun aparatur sipil negara /$c Asep N. Mulyana
250 $a edisi pertama; cetakan pertama
264 # 1 $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2021
300 # # $a xxiv, 362 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a bibliografi halaman 237
520 # # $a Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan sebagai Penuntut Tertinggi dalam sistem hukum di Indonesia, menjalankan kewenangannya dengan prinsip dominus litis atau sebagai pengendali perkara, artinya hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak, berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Hal tersebut menempatkan Kejaksaan dalam posisi yang strategis dalam integrated criminal justice system. Jika ditelaah lebih lanjut berdasarkan tugas dan fungsinya, Kejaksaan memiliki ciri khas tertentu yang berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lain. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil, sehingga Jaksa masuk dalam Aparatur Sipil Negara dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, menempatkan Kejaksaan dalam rumpun Aparatur Sipil Negara menjadi kontraproduktif terhadap upaya penguatan lembaga penuntut umum tertinggi di Indonesia ini.
521 # # $a dewasa
650 # 4 $a Jaksa
650 # 4 $a Penegak Hukum
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D026770/23
990 # # $a D026771/23
990 # # $a D026772/23