#

Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah

Topik Tertentu Tentang Badan Legislatif / Fungsi Legislatif

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Anak Agung Dian Onita (Pengarang)

Edisi

edisi pertama; cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Depok : Rajawali Pers, 2020

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xxvi, 218 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786232315082

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

bibliografi halaman 201


Abstrak

Lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai perwujudan representasi kepentingan seluruh rakyat dan dalam rangka mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bicameral). Dengan struktur dua kamar itu diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan sistem “double check” yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat. Kewenangan DPD yang sangat terbatas di dalam konstitusi dan peraturan perundangan membuat DPD mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 92/PUU-X/2012. Putusan 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan legislasi DPD yang setara dengan DPR dan Presiden dalam mengajukan rancangan undang-undang. Namun, hingga saat ini belum ada realisasi dari putusan tersebut. Termasuk saat revisi Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tanpa mengadopsi usulan DPD dalam hal penguatan fungsi legislasinya. Bahkan hingga revisi tersebut disahkan, tetap saja usulan DPD tersebut diabaikan. Buku ini memaparkan upaya penguatan fungsi legislasi DPD Pasca Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yaitu melalui amandemen kelima konstitusi dan operasional penataan lembaga serta meningkatkan kemampuan para anggota. Perbandingannya dengan Negara Afganistan, Aljazair, Filipina, Mauritania, Myanmar dan Tajikistan, serta bagaimana hubungan yang ideal antara kedua kamar tersebut dalam melaksanakan fungsi legislasi terlihat bahwa tidak ada kamar kedua yang mengesahkan RUU dan tidak ada kamar yang dibatasi dalam hal mengajukan RUU tertentu kecuali Indonesia, namun apabila terdapat perbedaan pendapat antara kedua kamar maka terdapat mekanisme forum penyelesaiannya.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006147306 328.3 ANA p Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006147309 328.3 ANA p Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006147314 328.3 ANA p Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000849705
005 20231129102318
006 a####e############
007 ta
008 231129################e##########0#ind##
020 # # $a 9786232315082
035 # # $a 0010-1123000927
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 # # $a 328.3$2 [23]
084 # # $a 328.3 ANA p
100 0 # $a Anak Agung Dian Onita$e Pengarang$e Anak Agung Dian Onita$e Pengarang
245 1 # $a Penguatan fungsi legislasi dewan perwakilan daerah /$c Anak Agung Dian Onita
250 $a edisi pertama; cetakan pertama
264 # 1 $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020
300 # # $a xxvi, 218 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a bibliografi halaman 201
520 # # $a Lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai perwujudan representasi kepentingan seluruh rakyat dan dalam rangka mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bicameral). Dengan struktur dua kamar itu diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan sistem “double check” yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat. Kewenangan DPD yang sangat terbatas di dalam konstitusi dan peraturan perundangan membuat DPD mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 92/PUU-X/2012. Putusan 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan legislasi DPD yang setara dengan DPR dan Presiden dalam mengajukan rancangan undang-undang. Namun, hingga saat ini belum ada realisasi dari putusan tersebut. Termasuk saat revisi Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tanpa mengadopsi usulan DPD dalam hal penguatan fungsi legislasinya. Bahkan hingga revisi tersebut disahkan, tetap saja usulan DPD tersebut diabaikan. Buku ini memaparkan upaya penguatan fungsi legislasi DPD Pasca Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yaitu melalui amandemen kelima konstitusi dan operasional penataan lembaga serta meningkatkan kemampuan para anggota. Perbandingannya dengan Negara Afganistan, Aljazair, Filipina, Mauritania, Myanmar dan Tajikistan, serta bagaimana hubungan yang ideal antara kedua kamar tersebut dalam melaksanakan fungsi legislasi terlihat bahwa tidak ada kamar kedua yang mengesahkan RUU dan tidak ada kamar yang dibatasi dalam hal mengajukan RUU tertentu kecuali Indonesia, namun apabila terdapat perbedaan pendapat antara kedua kamar maka terdapat mekanisme forum penyelesaiannya.
521 1 # $a dewasa
650 # 4 $a Fungsi Legislatif
650 # 4 $a Topik Tertentu tentang Badan Legislatif
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D026730/23
990 # # $a D026731/23
990 # # $a D026732/23