#

Kriminalisasi Trading In Influence : (urgensi Dan Pengaturannya Di Berbagai Negara)

Kriminal / Pidana Korupsi

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Adam Ilyas (Pengarang)

Edisi

edisi kesatu, cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Depok : Rajawali Pers, 2022; © 2022, pada penulis

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xxiv, 238 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233727006

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Perdagangan pengaruh (Trading in influence) dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) sebenarnya telah dikategorikan sebagai sebuah bentuk korupsi. Namun demikian, konvensi tersebut tidak dapat diterapkan dalam penegakan hukum khususnya dalam penyidikan, penuntutan atau dakwaan di pengadilan karena pengaturan dalam konvensi tersebut baru sebatas perbuatan yang dilarang tanpa disertai dengan sanksi pidana. Oleh karenanya untuk dapat dikatakan sebagai tindak pidana, bentuk korupsi trading in influence yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) haruslah diatur dalam hukum nasional setiap negara yang meratifikasi, termasuk Indonesia. Buku ini secara komprehensif membahas empat hal, yakni: Pertama, mengenal konsep dasar kebijakan hukum pidana dan tindak pidana korupsi. Kedua, mengenal urgensi mengkriminalisasikan perbuatan memperdagangkan pengaruh (Trading in Influence) di Indonesia. Ketiga, membahas mengenal pengaturan perdagangan pengaruh (Trading in Influence) pada beberapa negara yang telah mengatur dalam hukum positifnya sebagai bahan pertimbangan pengaturannya (kriminalisasi) di Indonesia. Keempat, membahas letak pengaturan serta usulan rumusan pasal Trading in Influence jika kemudian akan diatur di Indonesia.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006137689 345.01 ADA k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006137691 345.01 ADA k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006137696 345.01 ADA k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Storage Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000849339
005 20231117041635
006 a####e############
007 ta
008 231117################e##########0#ind##
020 # # $a 9786233727006
035 # # $a 0010-1123000561
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 # # $a 345.01$2 [23]
084 # # $a 345.01 ADA k
100 0 # $a Adam Ilyas$e Pengarang$e Adam Ilyas$e Pengarang
245 1 # $a Kriminalisasi trading in influence : $b (urgensi dan pengaturannya di berbagai negara) /$c Adam Ilyas
250 $a edisi kesatu, cetakan pertama
264 # 1 $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2022
264 # 4 $a © 2022, pada penulis
300 # # $a xxiv, 238 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Perdagangan pengaruh (Trading in influence) dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) sebenarnya telah dikategorikan sebagai sebuah bentuk korupsi. Namun demikian, konvensi tersebut tidak dapat diterapkan dalam penegakan hukum khususnya dalam penyidikan, penuntutan atau dakwaan di pengadilan karena pengaturan dalam konvensi tersebut baru sebatas perbuatan yang dilarang tanpa disertai dengan sanksi pidana. Oleh karenanya untuk dapat dikatakan sebagai tindak pidana, bentuk korupsi trading in influence yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) haruslah diatur dalam hukum nasional setiap negara yang meratifikasi, termasuk Indonesia. Buku ini secara komprehensif membahas empat hal, yakni: Pertama, mengenal konsep dasar kebijakan hukum pidana dan tindak pidana korupsi. Kedua, mengenal urgensi mengkriminalisasikan perbuatan memperdagangkan pengaruh (Trading in Influence) di Indonesia. Ketiga, membahas mengenal pengaturan perdagangan pengaruh (Trading in Influence) pada beberapa negara yang telah mengatur dalam hukum positifnya sebagai bahan pertimbangan pengaturannya (kriminalisasi) di Indonesia. Keempat, membahas letak pengaturan serta usulan rumusan pasal Trading in Influence jika kemudian akan diatur di Indonesia.
521 1 # $a dewasa
650 # 4 $a Kriminal
650 # 4 $a Pidana Korupsi
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D025632/23
990 # # $a D025633/23
990 # # $a D025634/23