Keputusan Mahkamah Konstitusi
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Mardian Wibowo (Pengarang)
Edisi
edisi kesatu; cetakan pertama
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Depok : Rajawali Pers, 2019
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
xxvi, 402 halaman ; 23 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786232310995
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca
Dewasa
Catatan
-
Abstrak
Proses perancangan undang-undang membutuhkan sebuah ruang yang menjamin kebebasan pembentuk undang-undang untuk menuangkan konsep maupun gagasannya. Apalagi jika rancangan dimaksud mengatur hal yang sama sekali baru. Dalam konteks pengujian konstitusionalitas undang-undang, Mahkamah Konstitusi mengakui adanya ruang bebas bagi pembentuk undang-undang. Ruang demikian disebut sebagai “Kebijakan Hukum Terbuka” yang menempatkan semua rumusan norma undang-undang sebagai bernilai konstitusional selama tidak ada norma payung di dalam UUD 1945 yang dapat difungsikan sebagai parameter uji. Dengan kata lain, kekosongan norma dalam UUD 1945 menjelma sebagai ruang bebas bagi pembentuk undang-undang untuk secara manasuka menyusun materi undang-undang. Namun, dalam sebuah negara hukum, kebebasan tidak boleh benar-benar tanpa batas. Harus selalu ada pembatasan agar tidak kebablasan menjadi kesewenang-wenangan.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006135494 | 353.4 MAR k |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
00006135498 | 353.4 MAR k |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
00006135503 | 353.4 MAR k |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000849273 | ||
005 | 20231116022159 | ||
006 | a####e############ | ||
007 | ta | ||
008 | 231116################e##########0#ind## | ||
020 | # | # | $a 9786232310995 |
035 | # | # | $a 0010-1123000495 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c rda |
041 | # | # | $a ind |
082 | # | # | $a 353.4$2 [23] |
084 | # | # | $a 353.4 MAR k |
100 | 0 | # | $a Mardian Wibowo$e Pengarang$e Mardian Wibowo$e Pengarang |
245 | 1 | # | $a Kebijakan hukum terbuka dalam putusan mahkamah konstitusi : $b konsep dan kajian dalam pembatasan kebebasan pembentuk undang-undang /$c Mardian Wibowo |
250 | $a edisi kesatu; cetakan pertama | ||
264 | # | 1 | $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2019 |
300 | # | # | $a xxvi, 402 halaman ; $c 23 cm |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
520 | # | # | $a Proses perancangan undang-undang membutuhkan sebuah ruang yang menjamin kebebasan pembentuk undang-undang untuk menuangkan konsep maupun gagasannya. Apalagi jika rancangan dimaksud mengatur hal yang sama sekali baru. Dalam konteks pengujian konstitusionalitas undang-undang, Mahkamah Konstitusi mengakui adanya ruang bebas bagi pembentuk undang-undang. Ruang demikian disebut sebagai “Kebijakan Hukum Terbuka” yang menempatkan semua rumusan norma undang-undang sebagai bernilai konstitusional selama tidak ada norma payung di dalam UUD 1945 yang dapat difungsikan sebagai parameter uji. Dengan kata lain, kekosongan norma dalam UUD 1945 menjelma sebagai ruang bebas bagi pembentuk undang-undang untuk secara manasuka menyusun materi undang-undang. Namun, dalam sebuah negara hukum, kebebasan tidak boleh benar-benar tanpa batas. Harus selalu ada pembatasan agar tidak kebablasan menjadi kesewenang-wenangan. |
521 | # | # | $a dewasa |
650 | # | 4 | $a Keputusan Mahkamah Konstitusi |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D025330/23 |
990 | # | # | $a D025331/23 |
990 | # | # | $a D025332/23 |