#

Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi : Konsep Dan Kajian Dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk Undang-undang

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Mardian Wibowo (Pengarang)

Edisi

edisi kesatu; cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Depok : Rajawali Pers, 2019

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xxvi, 402 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786232310995

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Proses perancangan undang-undang membutuhkan sebuah ruang yang menjamin kebebasan pembentuk undang-undang untuk menuangkan konsep maupun gagasannya. Apalagi jika rancangan dimaksud mengatur hal yang sama sekali baru. Dalam konteks pengujian konstitusionalitas undang-undang, Mahkamah Konstitusi mengakui adanya ruang bebas bagi pembentuk undang-undang. Ruang demikian disebut sebagai “Kebijakan Hukum Terbuka” yang menempatkan semua rumusan norma undang-undang sebagai bernilai konstitusional selama tidak ada norma payung di dalam UUD 1945 yang dapat difungsikan sebagai parameter uji. Dengan kata lain, kekosongan norma dalam UUD 1945 menjelma sebagai ruang bebas bagi pembentuk undang-undang untuk secara manasuka menyusun materi undang-undang. Namun, dalam sebuah negara hukum, kebebasan tidak boleh benar-benar tanpa batas. Harus selalu ada pembatasan agar tidak kebablasan menjadi kesewenang-wenangan.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006135494 353.4 MAR k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006135498 353.4 MAR k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006135503 353.4 MAR k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000849273
005 20231116022159
006 a####e############
007 ta
008 231116################e##########0#ind##
020 # # $a 9786232310995
035 # # $a 0010-1123000495
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 # # $a 353.4$2 [23]
084 # # $a 353.4 MAR k
100 0 # $a Mardian Wibowo$e Pengarang$e Mardian Wibowo$e Pengarang
245 1 # $a Kebijakan hukum terbuka dalam putusan mahkamah konstitusi : $b konsep dan kajian dalam pembatasan kebebasan pembentuk undang-undang /$c Mardian Wibowo
250 $a edisi kesatu; cetakan pertama
264 # 1 $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2019
300 # # $a xxvi, 402 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Proses perancangan undang-undang membutuhkan sebuah ruang yang menjamin kebebasan pembentuk undang-undang untuk menuangkan konsep maupun gagasannya. Apalagi jika rancangan dimaksud mengatur hal yang sama sekali baru. Dalam konteks pengujian konstitusionalitas undang-undang, Mahkamah Konstitusi mengakui adanya ruang bebas bagi pembentuk undang-undang. Ruang demikian disebut sebagai “Kebijakan Hukum Terbuka” yang menempatkan semua rumusan norma undang-undang sebagai bernilai konstitusional selama tidak ada norma payung di dalam UUD 1945 yang dapat difungsikan sebagai parameter uji. Dengan kata lain, kekosongan norma dalam UUD 1945 menjelma sebagai ruang bebas bagi pembentuk undang-undang untuk secara manasuka menyusun materi undang-undang. Namun, dalam sebuah negara hukum, kebebasan tidak boleh benar-benar tanpa batas. Harus selalu ada pembatasan agar tidak kebablasan menjadi kesewenang-wenangan.
521 # # $a dewasa
650 # 4 $a Keputusan Mahkamah Konstitusi
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D025330/23
990 # # $a D025331/23
990 # # $a D025332/23