#

Studi Tentang Penerapan Pasal Gratifikasi Yang Dianggap Suap Pada Undang-undang Tipikor

Gratifikasi / Undang-undang Tipikor / Korupsi

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Lalola Easter (Pengarang) ; Ainul Yaqin, Moch (Pengarang) ; Abdul Fatah (Pengarang) ; Lydia Purba (Pengarang) ; Nida Zidny Paradisha (Pengarang)

Edisi

-

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Indonesia Corruption Watch, 2014

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

70 halaman : ilustrasi ; 21 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

-

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Umum

Catatan

Bibliografi: halaman 65-66


Abstrak

Penerimaan hadiah atau gratifikasi bukan hal baru di Indonesia. Beberapa orang menganggapnya sebagai kultur imperatif yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat. Banyak yang menganggap pemberian hadiah tersebut adalah sebuah kebiasaan dan kepatutan, terutama jika si penerima telah melakukan sesuatu yang dianggap membantu kepentingan pemberi. Pasal gratifikasi yang dianggap suap kemudian dirumuskan sebagai respon atas perilaku pegawai publik yang kerap menerima hadiah atas pelayanan yang dilakukannya.Yang perlu diwaspadai dari bentuk-bentuk pemberian seperti ini adalah upaya tanam budi yang dapat ditagih di kemudian hari. Selain itu, semangat pembentukan pasal ini adalah untuk menjerat pegawai publik yang memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resminya.Itulah mengapa ada kewajiban pembalikan beban pembuktian bagi penerima gratifikasi. Kajian dengan judul, “Penerapan Pasal Gratifikasi yang Dianggap Suap dalam Undang-Undang Tipikor” ini dilakukan untuk mencari tahu permasalahan penerapan pasal gratifikasi yang dianggap suap pada Undang-Undang Tipikor. Berdasarkan permasalahan tersebut, kajian ini juga sekaligus merumuskan alternatif pasal gratifikasi yang dapat dijadikan masukan dalam Perumusan RUU Tipikor sebagai rekomendasinya. ICW bersama YLBHI dan LBH Surabaya melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji hal ini.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006111616 345.59802323 LAL s Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Baru Umum Instansi - Koleksi Hadiah/Donasi dari Instansi Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000847970
005 20230925093509
006 a####g############
007 ta
008 230925#########jkia###g############ind##
035 # # $a 0010-0923000551
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 0 # $a ind
082 0 4 $a 345.59802323$2 [23]
084 # # $a 345.59802323 LAL s
100 0 # $a Lalola Easter$e Pengarang$e Lalola Easter$e Pengarang
245 1 # $a Studi tentang penerapan pasal gratifikasi yang dianggap suap pada undang-undang tipikor /$c Lalola Easter, Moch. Ainul Yaqin, Abdul Fatah, Lydia Purba, Nida Zidny Paradisha
264 # 1 $a Jakarta :$b Indonesia Corruption Watch,$c 2014
300 # # $a 70 halaman : $b ilustrasi ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi: halaman 65-66
520 # # $a Penerimaan hadiah atau gratifikasi bukan hal baru di Indonesia. Beberapa orang menganggapnya sebagai kultur imperatif yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat. Banyak yang menganggap pemberian hadiah tersebut adalah sebuah kebiasaan dan kepatutan, terutama jika si penerima telah melakukan sesuatu yang dianggap membantu kepentingan pemberi. Pasal gratifikasi yang dianggap suap kemudian dirumuskan sebagai respon atas perilaku pegawai publik yang kerap menerima hadiah atas pelayanan yang dilakukannya.Yang perlu diwaspadai dari bentuk-bentuk pemberian seperti ini adalah upaya tanam budi yang dapat ditagih di kemudian hari. Selain itu, semangat pembentukan pasal ini adalah untuk menjerat pegawai publik yang memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resminya.Itulah mengapa ada kewajiban pembalikan beban pembuktian bagi penerima gratifikasi. Kajian dengan judul, “Penerapan Pasal Gratifikasi yang Dianggap Suap dalam Undang-Undang Tipikor” ini dilakukan untuk mencari tahu permasalahan penerapan pasal gratifikasi yang dianggap suap pada Undang-Undang Tipikor. Berdasarkan permasalahan tersebut, kajian ini juga sekaligus merumuskan alternatif pasal gratifikasi yang dapat dijadikan masukan dalam Perumusan RUU Tipikor sebagai rekomendasinya. ICW bersama YLBHI dan LBH Surabaya melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji hal ini.
521 # # $a umum
650 # 4 $a Gratifikasi
650 # 4 $a Korupsi
650 # 4 $a Undang-undang Tipikor
700 0 # $a Abdul Fatah$e Pengarang
700 1 # $a Ainul Yaqin, Moch$e Pengarang
700 0 # $a Lydia Purba$e Pengarang
700 0 # $a Nida Zidny Paradisha$e Pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D020824/23