#

Gratifikasi Dalam Perspektif Agama

Gratifikasi Dalam Agama / Korupsi

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Syarief Hidayat (Pengarang) ; Ninus D. Andarnuswari (Penyunting)

Edisi

cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Kedeputian Bidang Pencegahan - Direktorat Gratifikasi, 2019

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xv, 67 halaman : ilustrasi ; 22 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

-

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Tak ada satu pun agama di Indonesia yang membolehkan praktik gratifikasi ilegal oleh undang-undang. Berawal dari kebiasaan baik yang berlaku dalam masyarakat, pemberian hadiah dapat berkembang ke perilaku yang melanggar hukum. Dapat dikatakan demikian bila penerimanya adalah pegawai negeri dan pejabat karena terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Namun, praktik gratifikasi terlarang ini bisa terjadi ketika masyarakat atau pengusaha juga berinisiatif untuk memberi. Sebagai contoh, memberikan uang terima kasih setelah pengurusan KTP atau menyediakan hadiah setelah memenangkan tender di pemerintahan. Maka, kedua belah pihak perlu mendapatkan pemahaman yang seimbang tentang larangan gratifikasi, terutama dari kaca mata agama. Dengan terbitnya buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, pembaca diajak untuk mendalami larangan praktik gratifikasi dengan benar dari perspektif lima agama di Indonesia.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006111163 364.1323 SYA g Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Baru Umum Instansi - Koleksi Hadiah/Donasi dari Instansi Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006112060 364.1323 SYA g Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Baru Umum Instansi - Koleksi Hadiah/Donasi dari Instansi Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000847916
005 20230921110726
006 a####g#####o######
007 ta
008 230921#########jkia###g#####o0#####ind##
035 # # $a 0010-0923000497
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 0 # $a ind
082 0 4 $a 364.1323$2 [23]
084 # # $a 364.1323 SYA g
100 0 # $a Syarief Hidayat$e Pengarang$e Syarief Hidayat$e Pengarang$e Syarief Hidayat$e Pengarang$e Syarief Hidayat$e Pengarang
245 1 # $a Gratifikasi dalam perspektif agama /$c Syarief Hidayat ; penyunting, Ninus D. Andarnuswari
250 $a cetakan pertama
264 # 1 $a Jakarta :$b Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Kedeputian Bidang Pencegahan - Direktorat Gratifikasi,$c 2019
300 # # $a xv, 67 halaman : $b ilustrasi ; $c 22 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Tak ada satu pun agama di Indonesia yang membolehkan praktik gratifikasi ilegal oleh undang-undang. Berawal dari kebiasaan baik yang berlaku dalam masyarakat, pemberian hadiah dapat berkembang ke perilaku yang melanggar hukum. Dapat dikatakan demikian bila penerimanya adalah pegawai negeri dan pejabat karena terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Namun, praktik gratifikasi terlarang ini bisa terjadi ketika masyarakat atau pengusaha juga berinisiatif untuk memberi. Sebagai contoh, memberikan uang terima kasih setelah pengurusan KTP atau menyediakan hadiah setelah memenangkan tender di pemerintahan. Maka, kedua belah pihak perlu mendapatkan pemahaman yang seimbang tentang larangan gratifikasi, terutama dari kaca mata agama. Dengan terbitnya buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, pembaca diajak untuk mendalami larangan praktik gratifikasi dengan benar dari perspektif lima agama di Indonesia.
521 # # $a umum
650 # 4 $a Gratifikasi dalam agama
650 # 4 $a Korupsi
700 0 # $a Ninus D. Andarnuswari$e Penyunting
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D020726/23
990 # # $a D020864/23