Gratifikasi Dalam Agama / Korupsi
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Syarief Hidayat (Pengarang) ; Ninus D. Andarnuswari (Penyunting)
Edisi
cetakan pertama
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Kedeputian Bidang Pencegahan - Direktorat Gratifikasi, 2019
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
xv, 67 halaman : ilustrasi ; 22 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
-
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
Umum
Catatan
-
Abstrak
Tak ada satu pun agama di Indonesia yang membolehkan praktik gratifikasi ilegal oleh undang-undang. Berawal dari kebiasaan baik yang berlaku dalam masyarakat, pemberian hadiah dapat berkembang ke perilaku yang melanggar hukum. Dapat dikatakan demikian bila penerimanya adalah pegawai negeri dan pejabat karena terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Namun, praktik gratifikasi terlarang ini bisa terjadi ketika masyarakat atau pengusaha juga berinisiatif untuk memberi. Sebagai contoh, memberikan uang terima kasih setelah pengurusan KTP atau menyediakan hadiah setelah memenangkan tender di pemerintahan. Maka, kedua belah pihak perlu mendapatkan pemahaman yang seimbang tentang larangan gratifikasi, terutama dari kaca mata agama. Dengan terbitnya buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, pembaca diajak untuk mendalami larangan praktik gratifikasi dengan benar dari perspektif lima agama di Indonesia.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006111163 | 364.1323 SYA g |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Baru Umum Instansi - Koleksi Hadiah/Donasi dari Instansi | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
00006112060 | 364.1323 SYA g |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Baru Umum Instansi - Koleksi Hadiah/Donasi dari Instansi | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000847916 | ||
005 | 20230921110726 | ||
006 | a####g#####o###### | ||
007 | ta | ||
008 | 230921#########jkia###g#####o0#####ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-0923000497 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c rda |
041 | 0 | # | $a ind |
082 | 0 | 4 | $a 364.1323$2 [23] |
084 | # | # | $a 364.1323 SYA g |
100 | 0 | # | $a Syarief Hidayat$e Pengarang$e Syarief Hidayat$e Pengarang$e Syarief Hidayat$e Pengarang$e Syarief Hidayat$e Pengarang |
245 | 1 | # | $a Gratifikasi dalam perspektif agama /$c Syarief Hidayat ; penyunting, Ninus D. Andarnuswari |
250 | $a cetakan pertama | ||
264 | # | 1 | $a Jakarta :$b Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Kedeputian Bidang Pencegahan - Direktorat Gratifikasi,$c 2019 |
300 | # | # | $a xv, 67 halaman : $b ilustrasi ; $c 22 cm |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
520 | # | # | $a Tak ada satu pun agama di Indonesia yang membolehkan praktik gratifikasi ilegal oleh undang-undang. Berawal dari kebiasaan baik yang berlaku dalam masyarakat, pemberian hadiah dapat berkembang ke perilaku yang melanggar hukum. Dapat dikatakan demikian bila penerimanya adalah pegawai negeri dan pejabat karena terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Namun, praktik gratifikasi terlarang ini bisa terjadi ketika masyarakat atau pengusaha juga berinisiatif untuk memberi. Sebagai contoh, memberikan uang terima kasih setelah pengurusan KTP atau menyediakan hadiah setelah memenangkan tender di pemerintahan. Maka, kedua belah pihak perlu mendapatkan pemahaman yang seimbang tentang larangan gratifikasi, terutama dari kaca mata agama. Dengan terbitnya buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, pembaca diajak untuk mendalami larangan praktik gratifikasi dengan benar dari perspektif lima agama di Indonesia. |
521 | # | # | $a umum |
650 | # | 4 | $a Gratifikasi dalam agama |
650 | # | 4 | $a Korupsi |
700 | 0 | # | $a Ninus D. Andarnuswari$e Penyunting |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D020726/23 |
990 | # | # | $a D020864/23 |