Pendidikan / Antikorupsi
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Zulfikri Anas (Pengarang) ; Akhmad Supriyatna (Pengarang) ; Maulia D. Kembara (Pengarang) ; Deni Hadiana (Pengarang) ; Jaka Warsihna (Pengarang) ; Murhananto (Pengarang) ; Wawan Setiawan (Pengarang) ; Dirjo (Pengarang) ; Ahmad Farid (Penyunting) ; Komisi Pemberantasan Korupsi
Edisi
cetakan pertama
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat. Kedeputian Pencegahan - Komisi Pemberantasan Korupsi, 2018; © 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
viii, 123 halaman : ilustrasi ; 22 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786025238789
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
Umum
Catatan
-
Abstrak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antikorupsi memiliki tugas untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi melalui penindakan dan juga pencegahan korupsi. Upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pasal 13 huruf c yaitu menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Dalam rangka melakukan fungsi pendidikan, pada tahun 2007 sampai dengan 2008, KPK menyusun modul antikorupsi jenjang pendidikan dasar sampai menengah untuk pertama kalinya. Di tahun 2008, modul antikorupsi tersebut diserahterimakan dari KPK ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diujicobakan, dikembangkan dan diimplementasikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dalam prosesnya, KPK terus melakukan inovasi untuk mengembangkan metode serta media pembelajaran antikorupsi yang dapat dilakukan secara mudah dan menyenangkan. Selain modul ini, KPK juga telah menyusun berbagai media pembelajaran antikorupsi yang dikemas dalam bentuk buku cerita, komik, buku saku, DVD Film, CD Lagu dan juga permainan. Untuk memudahkan para Guru atau Pendidik dalam mengimplemen- tasikan pembelajaran antikorupsi, diperlukan integrasi dengan mata pelajaran tertentu yang erat kaitannya dengan nilai-nilai antikorupsi, yaitu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Oleh karena itu, KPK menyusun panduan Insersi Pendidikan Antikorupsi melalui Mata Pelajaran PPKn ini sebagai pegangan bagi Guru atau Pendidik di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Panduan ini bersifat umum untuk penguatan nilai-nilai antikorupsi di setiap jenjang pendidikan dengan pelibatan seluruh elemen agar dapat lebih memahami, menyadari, meyakini, serta mengaktualisasikan pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah dan lingkungan. Keniscayaan akan generasi ke depan yang memiliki karakter moral sesuai nilai-nilai antikorupsi, akan terwujud jika dalam setiap proses pembela- jaran tidak hanya mengajarkan tetapi juga adanya pengkondisian yang dipraktekkan secara nyata melalui sikap dan perilaku yang baik.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006110865 | 370.1 ZUL p |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Baru Umum Instansi - Koleksi Hadiah/Donasi dari Instansi | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000847883 | ||
005 | 20230920104652 | ||
006 | a####g#####o###### | ||
007 | ta | ||
008 | 230920#########jkia###g#####o######ind## | ||
020 | # | # | $a 9786025238789 |
035 | # | # | $a 0010-0923000464 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c rda |
041 | 0 | # | $a ind |
082 | 0 | 4 | $a 370.1$2 [23] |
084 | # | # | $a 370.1 ZUL p |
100 | 0 | # | $a Zulfikri Anas$e Pengarang$e Zulfikri Anas$e Pengarang$e Zulfikri Anas$e Pengarang$e Zulfikri Anas$e Pengarang |
245 | 1 | # | $a Panduan implementasi pendidikan antikorupsi insersi pendidikan antikorupsi : $b melalui mata pelajaran PPKn untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah /$c Zulfikri Anas, Akhmad Supriyatna, Maulia D. Kembara, Deni Hadiana, Jaka Warsihna, Murhananto, Wawan Setiawan, Dirjo ; editor, Ahmad Farid |
250 | $a cetakan pertama | ||
264 | # | 1 | $a Jakarta :$b Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat. Kedeputian Pencegahan - Komisi Pemberantasan Korupsi,$c 2018 |
264 | # | 4 | ,$c © 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi |
300 | # | # | $a viii, 123 halaman : $b ilustrasi ; $c 22 cm |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
520 | # | # | $a Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antikorupsi memiliki tugas untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi melalui penindakan dan juga pencegahan korupsi. Upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pasal 13 huruf c yaitu menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Dalam rangka melakukan fungsi pendidikan, pada tahun 2007 sampai dengan 2008, KPK menyusun modul antikorupsi jenjang pendidikan dasar sampai menengah untuk pertama kalinya. Di tahun 2008, modul antikorupsi tersebut diserahterimakan dari KPK ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diujicobakan, dikembangkan dan diimplementasikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dalam prosesnya, KPK terus melakukan inovasi untuk mengembangkan metode serta media pembelajaran antikorupsi yang dapat dilakukan secara mudah dan menyenangkan. Selain modul ini, KPK juga telah menyusun berbagai media pembelajaran antikorupsi yang dikemas dalam bentuk buku cerita, komik, buku saku, DVD Film, CD Lagu dan juga permainan. Untuk memudahkan para Guru atau Pendidik dalam mengimplemen- tasikan pembelajaran antikorupsi, diperlukan integrasi dengan mata pelajaran tertentu yang erat kaitannya dengan nilai-nilai antikorupsi, yaitu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Oleh karena itu, KPK menyusun panduan Insersi Pendidikan Antikorupsi melalui Mata Pelajaran PPKn ini sebagai pegangan bagi Guru atau Pendidik di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Panduan ini bersifat umum untuk penguatan nilai-nilai antikorupsi di setiap jenjang pendidikan dengan pelibatan seluruh elemen agar dapat lebih memahami, menyadari, meyakini, serta mengaktualisasikan pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah dan lingkungan. Keniscayaan akan generasi ke depan yang memiliki karakter moral sesuai nilai-nilai antikorupsi, akan terwujud jika dalam setiap proses pembela- jaran tidak hanya mengajarkan tetapi juga adanya pengkondisian yang dipraktekkan secara nyata melalui sikap dan perilaku yang baik. |
521 | # | # | $a umum |
650 | # | 4 | $a Antikorupsi |
650 | # | 4 | $a Pendidikan |
700 | 0 | # | $a Ahmad Farid$e Penyunting |
700 | 0 | # | $a Akhmad Supriyatna$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Deni Hadiana$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Dirjo$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Jaka Warsihna$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Maulia D. Kembara$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Murhananto$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Wawan Setiawan$e Pengarang |
710 | 1 | # | $a Komisi Pemberantasan Korupsi |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D020685/23 |