#

Buku Saku Memahami Gratifikasi

Korupsi / Gratifikasi

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Edisi

cetakan pertama, edisi revisi

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 2014

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xi, 87 halaman : ilustrasi ; 22 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

-

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu korupsi. Pada umumnya, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu: i) kerugian keuangan Negara; ii) suap-menyuap; iii) penggelapan dalam jabatan; iv) pemerasan; v) perbuatan curang; vi) benturan kepentingan dalam pengadaan; dan vii) gratifikasi. Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang, gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang tersebut di atas. Dalam penjelasan pasal tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Meskipun sudah diterangkan di dalam undang-undang, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami definisi gratifikasi, bahkan para pakar pun masih memperdebatkan hal ini. Dengan latar belakang rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia atas gratifikasi yang dianggap suap sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif untuk menerbitkan Buku Saku Memahami Gratifikasi.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006110381 364.1323 BUK Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Baru Umum Instansi - Koleksi Hadiah/Donasi dari Instansi Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006110385 364.1323 BUK Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Baru Umum Instansi - Koleksi Hadiah/Donasi dari Instansi Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000847835
005 20230919094621
006 a####g#####f######
007 ta
008 230919#########jkia###g#####f######ind##
035 # # $a 0010-0923000416
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 0 # $a ind
082 0 4 $a 364.1323$2 [23]
084 # # $a 364.1323 BUK
245 # # $a Buku saku memahami gratifikasi /$c Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
250 $a cetakan pertama, edisi revisi
264 # 1 $a Jakarta :$b Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,$c 2014
300 # # $a xi, 87 halaman : $b ilustrasi ; $c 22 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu korupsi. Pada umumnya, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu: i) kerugian keuangan Negara; ii) suap-menyuap; iii) penggelapan dalam jabatan; iv) pemerasan; v) perbuatan curang; vi) benturan kepentingan dalam pengadaan; dan vii) gratifikasi. Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang, gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang tersebut di atas. Dalam penjelasan pasal tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Meskipun sudah diterangkan di dalam undang-undang, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami definisi gratifikasi, bahkan para pakar pun masih memperdebatkan hal ini. Dengan latar belakang rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia atas gratifikasi yang dianggap suap sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif untuk menerbitkan Buku Saku Memahami Gratifikasi.
521 # # $a umum
650 # 4 $a Gratifikasi
650 # 4 $a Korupsi
710 1 # $a Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D020624/23
990 # # $a D020625/23