Korupsi / Moral/etika
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Putut Aryo Saputro (Pengarang) ; Heni Yulianto (Penyunting)
Edisi
cetakan pertama
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Transparency International Indonesia, 2009
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
viii, 92 halaman : ilustrasi ; 21 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786029559903
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
Umum
Catatan
Bibliografi: halaman 75-76
Abstrak
Secara umum buku pembelajaran ini berisi kumpulan informasi dan fakta-fakta berkaitan dengan proses, dinamika, serta berbagai pelajaran yang dapat dipetik dari penerapan Pakta Integritas di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Upaya Transparansi International Indonesia untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Logistik Pemilu 2009 di Komisi Pemilihan Umum belum berlangsung lama. Sejak dirintis bulan April 2008 hingga pendeklarasian komitmen pada Oktober 2008, Pakta Integritas diharapkan dapat menjadi sarana yang dapat membantu Komisi Pemilihan Umum dalam pencegahan korupsi proses Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini tentu saja tidak bisa berlangsung instan, karena perubahan sikap dan perilaku merupakan proses yang panjang dan memerlukan energi yang tidak sedikit. Kekuatan dan kelemahan penerapan Pakta Integritas perlu dikenali sejak dini agar langkah pencegahan korupsi tidak berjalan di tempat, atau bahkan berhenti untuk berjalan. Transparency International Indonesia menganggap pendeklarasian Pakta Integritas di Komisi Pemilihan Umum sebagai langkah awal yang sangat strategis sebagai upaya pencegahan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Logistik Pemilu 2009. Langkah berikutnya agar upaya pencegahan ini berjalan efektif adalah bekerjanya prinsip-prinsip Pakta Integritas, pertama komitmen korupsi anggota KPU, Sekjen, dan seluruh staf Sekretariat Jendral KPU. Kedua, komitmen anti korupsi dari pelaku usaha penyedia barang dan jasa Logistik Pemilu 2009. Ketiga komitmen KPU dan pelaku usaha atas peran serta masyarakat. Keempat dibukanya ruang partisipasi bagi masyarakat melalui Lembaga Pemantau Independen (LPI) Kelima dibentuknya mekanisme pengelolaan pengaduan. Keenam mekanisme penyelesaian perselisihan. Ketujuh mekanisme pemberian penghargaan dan sanksi. Kedelapan mekanisme perlindungan saksi dan pelapor. Kesembilan adanya batasan rahasia. Jadi, perlu kami tekankan bahwa penandatanganan Pakta Integritas adalah awal dari rangkaian aktivitas yang panjang terutama untuk menjamin sistem pencegahan korupsi yang telah disusun sesuai dengan jalurnya.
| No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 00006110216 | 364.1323 PUT p |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Baru Umum Instansi - Koleksi Hadiah/Donasi dari Instansi | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
| No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
|---|---|---|---|---|
| Tidak ada data. | ||||
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
|---|---|---|---|
| 001 | INLIS000000000847812 | ||
| 005 | 20230918024217 | ||
| 006 | a####g##########0# | ||
| 007 | ta | ||
| 008 | 230918#########jkia###g############ind## | ||
| 020 | # | # | $a 9786029559903 |
| 035 | # | # | $a 0010-0923000393 |
| 040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c rda |
| 041 | 0 | # | $a ind |
| 082 | 0 | 4 | $a 364.1323$2 [23] |
| 084 | # | # | $a 364.1323 PUT p |
| 100 | 0 | # | $a Putut Aryo Saputro$e Pengarang$e Putut Aryo Saputro$e Pengarang$e Putut Aryo Saputro$e Pengarang$e Putut Aryo Saputro$e Pengarang |
| 245 | 1 | # | $a Pakta integritas sebagai langkah awal pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa di komisi pemilihan umum /$c Putut Aryo Saputro ; editor, Heni Yulianto |
| 250 | $a cetakan pertama | ||
| 264 | # | 1 | $a Jakarta :$b Transparency International Indonesia,$c 2009 |
| 300 | # | # | $a viii, 92 halaman : $b ilustrasi ; $c 21 cm |
| 336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
| 337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
| 338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
| 504 | # | # | $a Bibliografi: halaman 75-76 |
| 520 | # | # | $a Secara umum buku pembelajaran ini berisi kumpulan informasi dan fakta-fakta berkaitan dengan proses, dinamika, serta berbagai pelajaran yang dapat dipetik dari penerapan Pakta Integritas di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Upaya Transparansi International Indonesia untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Logistik Pemilu 2009 di Komisi Pemilihan Umum belum berlangsung lama. Sejak dirintis bulan April 2008 hingga pendeklarasian komitmen pada Oktober 2008, Pakta Integritas diharapkan dapat menjadi sarana yang dapat membantu Komisi Pemilihan Umum dalam pencegahan korupsi proses Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini tentu saja tidak bisa berlangsung instan, karena perubahan sikap dan perilaku merupakan proses yang panjang dan memerlukan energi yang tidak sedikit. Kekuatan dan kelemahan penerapan Pakta Integritas perlu dikenali sejak dini agar langkah pencegahan korupsi tidak berjalan di tempat, atau bahkan berhenti untuk berjalan. Transparency International Indonesia menganggap pendeklarasian Pakta Integritas di Komisi Pemilihan Umum sebagai langkah awal yang sangat strategis sebagai upaya pencegahan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Logistik Pemilu 2009. Langkah berikutnya agar upaya pencegahan ini berjalan efektif adalah bekerjanya prinsip-prinsip Pakta Integritas, pertama komitmen korupsi anggota KPU, Sekjen, dan seluruh staf Sekretariat Jendral KPU. Kedua, komitmen anti korupsi dari pelaku usaha penyedia barang dan jasa Logistik Pemilu 2009. Ketiga komitmen KPU dan pelaku usaha atas peran serta masyarakat. Keempat dibukanya ruang partisipasi bagi masyarakat melalui Lembaga Pemantau Independen (LPI) Kelima dibentuknya mekanisme pengelolaan pengaduan. Keenam mekanisme penyelesaian perselisihan. Ketujuh mekanisme pemberian penghargaan dan sanksi. Kedelapan mekanisme perlindungan saksi dan pelapor. Kesembilan adanya batasan rahasia. Jadi, perlu kami tekankan bahwa penandatanganan Pakta Integritas adalah awal dari rangkaian aktivitas yang panjang terutama untuk menjamin sistem pencegahan korupsi yang telah disusun sesuai dengan jalurnya. |
| 521 | # | # | $a umum |
| 650 | # | 4 | $a Korupsi |
| 650 | # | 4 | $a Moral/Etika |
| 700 | 0 | # | $a Heni Yulianto$e Penyunting |
| 850 | # | # | $a JKPDJAK |
| 990 | # | # | $a D020597/23 |