#

Pakta Integritas Sebagai Langkah Awal Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Komisi Pemilihan Umum

Korupsi / Moral/etika

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Putut Aryo Saputro (Pengarang) ; Heni Yulianto (Penyunting)

Edisi

cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Transparency International Indonesia, 2009

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

viii, 92 halaman : ilustrasi ; 21 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786029559903

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Umum

Catatan

Bibliografi: halaman 75-76


Abstrak

Secara umum buku pembelajaran ini berisi kumpulan informasi dan fakta-fakta berkaitan dengan proses, dinamika, serta berbagai pelajaran yang dapat dipetik dari penerapan Pakta Integritas di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Upaya Transparansi International Indonesia untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Logistik Pemilu 2009 di Komisi Pemilihan Umum belum berlangsung lama. Sejak dirintis bulan April 2008 hingga pendeklarasian komitmen pada Oktober 2008, Pakta Integritas diharapkan dapat menjadi sarana yang dapat membantu Komisi Pemilihan Umum dalam pencegahan korupsi proses Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini tentu saja tidak bisa berlangsung instan, karena perubahan sikap dan perilaku merupakan proses yang panjang dan memerlukan energi yang tidak sedikit. Kekuatan dan kelemahan penerapan Pakta Integritas perlu dikenali sejak dini agar langkah pencegahan korupsi tidak berjalan di tempat, atau bahkan berhenti untuk berjalan. Transparency International Indonesia menganggap pendeklarasian Pakta Integritas di Komisi Pemilihan Umum sebagai langkah awal yang sangat strategis sebagai upaya pencegahan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Logistik Pemilu 2009. Langkah berikutnya agar upaya pencegahan ini berjalan efektif adalah bekerjanya prinsip-prinsip Pakta Integritas, pertama komitmen korupsi anggota KPU, Sekjen, dan seluruh staf Sekretariat Jendral KPU. Kedua, komitmen anti korupsi dari pelaku usaha penyedia barang dan jasa Logistik Pemilu 2009. Ketiga komitmen KPU dan pelaku usaha atas peran serta masyarakat. Keempat dibukanya ruang partisipasi bagi masyarakat melalui Lembaga Pemantau Independen (LPI) Kelima dibentuknya mekanisme pengelolaan pengaduan. Keenam mekanisme penyelesaian perselisihan. Ketujuh mekanisme pemberian penghargaan dan sanksi. Kedelapan mekanisme perlindungan saksi dan pelapor. Kesembilan adanya batasan rahasia. Jadi, perlu kami tekankan bahwa penandatanganan Pakta Integritas adalah awal dari rangkaian aktivitas yang panjang terutama untuk menjamin sistem pencegahan korupsi yang telah disusun sesuai dengan jalurnya.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006110216 364.1323 PUT p Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Baru Umum Instansi - Koleksi Hadiah/Donasi dari Instansi Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000847812
005 20230918024217
006 a####g##########0#
007 ta
008 230918#########jkia###g############ind##
020 # # $a 9786029559903
035 # # $a 0010-0923000393
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 0 # $a ind
082 0 4 $a 364.1323$2 [23]
084 # # $a 364.1323 PUT p
100 0 # $a Putut Aryo Saputro$e Pengarang$e Putut Aryo Saputro$e Pengarang$e Putut Aryo Saputro$e Pengarang$e Putut Aryo Saputro$e Pengarang
245 1 # $a Pakta integritas sebagai langkah awal pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa di komisi pemilihan umum /$c Putut Aryo Saputro ; editor, Heni Yulianto
250 $a cetakan pertama
264 # 1 $a Jakarta :$b Transparency International Indonesia,$c 2009
300 # # $a viii, 92 halaman : $b ilustrasi ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi: halaman 75-76
520 # # $a Secara umum buku pembelajaran ini berisi kumpulan informasi dan fakta-fakta berkaitan dengan proses, dinamika, serta berbagai pelajaran yang dapat dipetik dari penerapan Pakta Integritas di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Upaya Transparansi International Indonesia untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Logistik Pemilu 2009 di Komisi Pemilihan Umum belum berlangsung lama. Sejak dirintis bulan April 2008 hingga pendeklarasian komitmen pada Oktober 2008, Pakta Integritas diharapkan dapat menjadi sarana yang dapat membantu Komisi Pemilihan Umum dalam pencegahan korupsi proses Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini tentu saja tidak bisa berlangsung instan, karena perubahan sikap dan perilaku merupakan proses yang panjang dan memerlukan energi yang tidak sedikit. Kekuatan dan kelemahan penerapan Pakta Integritas perlu dikenali sejak dini agar langkah pencegahan korupsi tidak berjalan di tempat, atau bahkan berhenti untuk berjalan. Transparency International Indonesia menganggap pendeklarasian Pakta Integritas di Komisi Pemilihan Umum sebagai langkah awal yang sangat strategis sebagai upaya pencegahan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Logistik Pemilu 2009. Langkah berikutnya agar upaya pencegahan ini berjalan efektif adalah bekerjanya prinsip-prinsip Pakta Integritas, pertama komitmen korupsi anggota KPU, Sekjen, dan seluruh staf Sekretariat Jendral KPU. Kedua, komitmen anti korupsi dari pelaku usaha penyedia barang dan jasa Logistik Pemilu 2009. Ketiga komitmen KPU dan pelaku usaha atas peran serta masyarakat. Keempat dibukanya ruang partisipasi bagi masyarakat melalui Lembaga Pemantau Independen (LPI) Kelima dibentuknya mekanisme pengelolaan pengaduan. Keenam mekanisme penyelesaian perselisihan. Ketujuh mekanisme pemberian penghargaan dan sanksi. Kedelapan mekanisme perlindungan saksi dan pelapor. Kesembilan adanya batasan rahasia. Jadi, perlu kami tekankan bahwa penandatanganan Pakta Integritas adalah awal dari rangkaian aktivitas yang panjang terutama untuk menjamin sistem pencegahan korupsi yang telah disusun sesuai dengan jalurnya.
521 # # $a umum
650 # 4 $a Korupsi
650 # 4 $a Moral/Etika
700 0 # $a Heni Yulianto$e Penyunting
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D020597/23