#

Benang Merah Penyalahgunaan Kewenangan Dan Diskresi Antara Hukum Administrasi Dan Hukum Pidana

Hukum Administratif / Hukum Pidana Korupsi

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Irsan Arief, M. (Pengarang) ; Titis Adinda (Penyunting)

Edisi

Cetakan kedua, Juli 2022

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Mekar Cipta Lestari, 2022; © Mekar Cipta Lestari

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xii, 220 halaman ; 21 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786235915098

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Kriteria penyalahgunaan kewenangan dan diskresi yang dilakukan Pejabat Publik menurut perspektif hukum administrasi dan perspektif hukum pidana (tindak pidana korupsi) menjadi penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kekhawatiran terjadinya kriminalisasi (pertanggungjawaban pidana) atas perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau diskresi yang dilakukan oleh Pejabat Publik. Kekhawatiran ini, di antaranya akan berdampak pada melambatnya proses penyelenggaraan negara, rendahnya penyerapan anggaran dan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintahan yang tidak mencapai target. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah pendiriannya sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 yang sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah termasuk delik formil (potential loss) telah bergeser menjadi delik materiil (actual loss) dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). UU AP mengatur antara lain bahwa hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat berupa adanya kesalahan administrasi (penyalahgunaan wewenang dan diskresi) yang menimbulkan kerugian keuangan negara (Pasal 20 ayat (2) huruf c UU AP) mekanisme pertanggungjawabannya dilakukan dengan prosedur administrasi dan sanksi administrasi. Aturan ini, memperjelas “green area” (wilayah abu-abu) antara domain hukum administrasi dan domain hukum pidana/korupsi. Jika konsep maupun praktiknya tidak dipahami dengan baik dan benar, maka keberadaan UU AP akan melemahkan dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Buku ini memberikan penjelasan mengenai benang merah penyalahgunaan kewenangan dan diskresi antara hukum administrasi dan hukum pidana/korupsi sehingga dapat dibedakan dengan jelas dan tepat karakteristik ranah hukum dari masing-masing bidang hukum tersebut.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006110063 KC/342.06 IRS b Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000847795
005 20230918112332
006 a####g######000#0#
007 ta
008 230918t2022####jki####g######000#0#ind##
020 # # $a 9786235915098
035 # # $a 0010-0923000376
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 0 4 $a 342.06$2 [23]
084 # # $a KC/342.06 IRS b
100 1 # $a Irsan Arief, M.$e Pengarang$e Irsan Arief, M.$e Pengarang
245 1 0 $a Benang merah penyalahgunaan kewenangan dan diskresi antara hukum administrasi dan hukum pidana / korupsi /$c M. Irsan Arief, S.H., M.H. ; penyunting, Titis Adinda
250 $a Cetakan kedua, Juli 2022
264 # 1 $a Jakarta :$b Mekar Cipta Lestari,$c 2022
264 # 4 $a © Mekar Cipta Lestari
300 # # $a xii, 220 halaman ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Kriteria penyalahgunaan kewenangan dan diskresi yang dilakukan Pejabat Publik menurut perspektif hukum administrasi dan perspektif hukum pidana (tindak pidana korupsi) menjadi penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kekhawatiran terjadinya kriminalisasi (pertanggungjawaban pidana) atas perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau diskresi yang dilakukan oleh Pejabat Publik. Kekhawatiran ini, di antaranya akan berdampak pada melambatnya proses penyelenggaraan negara, rendahnya penyerapan anggaran dan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintahan yang tidak mencapai target. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah pendiriannya sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 yang sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah termasuk delik formil (potential loss) telah bergeser menjadi delik materiil (actual loss) dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). UU AP mengatur antara lain bahwa hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat berupa adanya kesalahan administrasi (penyalahgunaan wewenang dan diskresi) yang menimbulkan kerugian keuangan negara (Pasal 20 ayat (2) huruf c UU AP) mekanisme pertanggungjawabannya dilakukan dengan prosedur administrasi dan sanksi administrasi. Aturan ini, memperjelas “green area” (wilayah abu-abu) antara domain hukum administrasi dan domain hukum pidana/korupsi. Jika konsep maupun praktiknya tidak dipahami dengan baik dan benar, maka keberadaan UU AP akan melemahkan dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Buku ini memberikan penjelasan mengenai benang merah penyalahgunaan kewenangan dan diskresi antara hukum administrasi dan hukum pidana/korupsi sehingga dapat dibedakan dengan jelas dan tepat karakteristik ranah hukum dari masing-masing bidang hukum tersebut.
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Hukum Administratif
650 # 4 $a Hukum Pidana Korupsi
700 0 # $a Titis Adinda$e Penyunting
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D020583/23