#

Kapita Selekta Tindak Pidana Perbankan

Tindak Pidana Perbankan

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Yunus Husein (Pengarang) ; Ichsan Zikry (Pengarang)

Edisi

Cetakan pertama, Agustus 2022

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2022; ©2022

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xii, 208 halaman ; 21 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

-

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Terbitnya buku ini disebabkan akhir-akhir ini semakin marak kasus-kasus tindak pidana di bidang perbankan. Kasus-kasus tersebut meninggalkan kesan bahwa bank atau pegawai bank berada pada posisi sulit dalam menghadapi nasabahnya yang beriktikad buruk. Situasi-situasi tersebut tentu dapat menimbulkan risiko-risiko negatif bagi industri perbankan. Di antara risiko-risiko tersebut, yang paling penting untuk dihindari adalah terjadinya kriminalisasi terhadap bank atau pegawai bank. Risiko kriminalisasi bukan hanya terjadi karena adanya oknum-oknum yang beriktikad buruk. Akan tetapi, sering kali kriminalisasi terjadi justru karena kekeliruan dalam menerapkan ketentuan tindak pidana perbankan. Hal ini tentu tidak terlepas dari keterbatasan pihak-pihak yang berkaitan dengan penegakan hukum tindak pidana perbankan dalam memahami tindak pidana perbankan itu sendiri. Untuk itu, sebagai upaya untuk membantu pihak-pihak tersebut, penulis membahas dan mendiskusikan lebih lanjut mengenai ketentuan pidana perbankan melalui pemikiran-pemikiran yang dituangkan dalam buku ini. Selain itu, buku ini juga diharapkan mampu menambah literatur di bidang hukum perbankan, yang kiranya dapat bermanfaat bagi akademisi, mahasiswa dan pihak lain yang berminat untuk mempelajari tindak pidana di bidang perbankan. Tidak lupa, buku ini juga diharapkan mampu membantu masyarakat, khususnya para pencari keadilan, yang harus bersentuhan langsung dengan penegakan hukum pidana di bidang perbankan. Buku ini juga diperkaya dengan pengalaman salah satu penulis yang merupakan mantan pegawai Bank Indonesia, yang pernah bertindak sebagai pemeriksa bank dan pejabat Biro Hukum Bank Indonesia, sebagai pengajar hukum perbankan dan berpengalaman menjadi ahli dalam berbagai kasus tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana pencucian uang dan lain sebagainya.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006108441 KC/364.168 YUN k Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000847635
005 20230911023015
006 a####g######000#0#
007 ta
008 230911t2022####jkia###g######000#0#ind##
035 # # $a 0010-0923000216
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 0 4 $a 364.168$2 [23]
084 # # $a KC/364.168 YUN k
100 0 # $a Yunus Husein$e Pengarang$e Yunus Husein$e Pengarang
245 1 0 $a Kapita selekta tindak pidana perbankan /$c Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., Ichsan Zikry, S.H., LL.M.
250 $a Cetakan pertama, Agustus 2022
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2022
264 # 4 $a ©2022
300 # # $a xii, 208 halaman ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Terbitnya buku ini disebabkan akhir-akhir ini semakin marak kasus-kasus tindak pidana di bidang perbankan. Kasus-kasus tersebut meninggalkan kesan bahwa bank atau pegawai bank berada pada posisi sulit dalam menghadapi nasabahnya yang beriktikad buruk. Situasi-situasi tersebut tentu dapat menimbulkan risiko-risiko negatif bagi industri perbankan. Di antara risiko-risiko tersebut, yang paling penting untuk dihindari adalah terjadinya kriminalisasi terhadap bank atau pegawai bank. Risiko kriminalisasi bukan hanya terjadi karena adanya oknum-oknum yang beriktikad buruk. Akan tetapi, sering kali kriminalisasi terjadi justru karena kekeliruan dalam menerapkan ketentuan tindak pidana perbankan. Hal ini tentu tidak terlepas dari keterbatasan pihak-pihak yang berkaitan dengan penegakan hukum tindak pidana perbankan dalam memahami tindak pidana perbankan itu sendiri. Untuk itu, sebagai upaya untuk membantu pihak-pihak tersebut, penulis membahas dan mendiskusikan lebih lanjut mengenai ketentuan pidana perbankan melalui pemikiran-pemikiran yang dituangkan dalam buku ini. Selain itu, buku ini juga diharapkan mampu menambah literatur di bidang hukum perbankan, yang kiranya dapat bermanfaat bagi akademisi, mahasiswa dan pihak lain yang berminat untuk mempelajari tindak pidana di bidang perbankan. Tidak lupa, buku ini juga diharapkan mampu membantu masyarakat, khususnya para pencari keadilan, yang harus bersentuhan langsung dengan penegakan hukum pidana di bidang perbankan. Buku ini juga diperkaya dengan pengalaman salah satu penulis yang merupakan mantan pegawai Bank Indonesia, yang pernah bertindak sebagai pemeriksa bank dan pejabat Biro Hukum Bank Indonesia, sebagai pengajar hukum perbankan dan berpengalaman menjadi ahli dalam berbagai kasus tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana pencucian uang dan lain sebagainya.
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Tindak Pidana Perbankan
700 0 # $a Ichsan Zikry$e Pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D020459/23