#

Arbitrase Dalam Sistem Hukum Indonesia

Arbitrase / Indonesia

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Gusri Putra Dodi (Pengarang)

Edisi

Cetakan pertama, Agustus 2022

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2022; ©2022

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xvi, 372 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233842488

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Penyelesaian sengketa di Indonesia secara tradisional telah dikenal dan dilakukan semua kalangan di Indonesia. Kendatipun penyelesaian sengketa secara arbitrase telah diatur jauh sebelumnya di Indonesia melalui ketentuan Pasal 615 s/d 651 Rv, namun implementasinya di lapangan kurang populer untuk dijadikan sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dengan perkembangan ekonomi melalui dunia industri dan perdagangan, menuntut adanya suatu penyelesaian sengketa yang lebih cepat jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui peradilan umum. Para pelaku bisnis beranggapan bahwa penyelesaian sengketa bisnis yang terjadi selama ini cenderung berlarut-larut dan memakan biaya yang cukup besar, keadaan ini dianggap kurang efisien bagi perkembangan dunia bisnis. Kehadiran arbitrase di Indonesia masih cukup terbilang baru dan belum tersosialisasi dengan baik pasca pendiriannya oleh KADIN. Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, baru mulai dikenal dan tersosialisasi dengan cukup baik pasca diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ini belum tersampaikan secara menyeluruh, sehingga banyak orang maupun praktisi hukum yang masih awam dengan arbitrase. Buku ini membahas secara umum tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa secara umum, mulai dari sejarah arbitrase itu sendiri sampai dengan pelaksanaan isi putusan arbitrase.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006107597 KC/347.59809 GUS a Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000847549
005 20230907114004
006 a####g######010#0#
007 ta
008 230907t2022####jki####g######010#0#ind##
020 # # $a 9786233842488
035 # # $a 0010-0923000130
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 0 4 $a 347.59809$2 [23]
084 # # $a KC/347.59809 GUS a
100 # # $a Gusri Putra Dodi$e Pengarang$e Gusri Putra Dodi$e Pengarang
245 1 0 $a Arbitrase dalam sistem hukum Indonesia /$c Gusri Putra Dodi, S.H., M.H.
250 $a Cetakan pertama, Agustus 2022
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2022
264 # 4 $a ©2022
300 # # $a xvi, 372 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Penyelesaian sengketa di Indonesia secara tradisional telah dikenal dan dilakukan semua kalangan di Indonesia. Kendatipun penyelesaian sengketa secara arbitrase telah diatur jauh sebelumnya di Indonesia melalui ketentuan Pasal 615 s/d 651 Rv, namun implementasinya di lapangan kurang populer untuk dijadikan sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dengan perkembangan ekonomi melalui dunia industri dan perdagangan, menuntut adanya suatu penyelesaian sengketa yang lebih cepat jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui peradilan umum. Para pelaku bisnis beranggapan bahwa penyelesaian sengketa bisnis yang terjadi selama ini cenderung berlarut-larut dan memakan biaya yang cukup besar, keadaan ini dianggap kurang efisien bagi perkembangan dunia bisnis. Kehadiran arbitrase di Indonesia masih cukup terbilang baru dan belum tersosialisasi dengan baik pasca pendiriannya oleh KADIN. Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, baru mulai dikenal dan tersosialisasi dengan cukup baik pasca diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ini belum tersampaikan secara menyeluruh, sehingga banyak orang maupun praktisi hukum yang masih awam dengan arbitrase. Buku ini membahas secara umum tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa secara umum, mulai dari sejarah arbitrase itu sendiri sampai dengan pelaksanaan isi putusan arbitrase.
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Arbitrase--$z Indonesia
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D020368/23