#

Peradi Organ Negara Konstitusional : Studi Sejarah Organisasi Advokat Indonesia

Advokat

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Sihombing, Romi (Pengarang) ; Al-Faqih, M.Z. (Pengarang) ; Imam Hidayah (Penyunting)

Edisi

Cetakan pertama, September 2022

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2022; ©2022

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xxiv, 226 halaman : ilustrasi ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233842716

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Eksistensi advokat dan organisasi advokat telah diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan pengakuan tersebut. Keberadaan advokat dalam sistem hukum di Indonesia bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada seluruh warga negara di Indonesia sebagai perwujudan dari Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Demikian pula, organisasi advokat memiliki peranan penting. Organisasi advokat memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan seorang advokat, serta melakukan pengawasan terhadap praktik advokat. Hal ini merupakan pengakuan nyata yang diberikan negara terhadap keberadaan organisasi advokat. Buku ini mengetengahkan rekam jejak organisasi advokat dalam lintasan sejarah, juga mengulas sejarah hukum pengaturan advokat, kedudukan advokat dalam sistem hukum dan kehidupan bernegara, serta membahas sejarah PERADI. Buku ini ditulis oleh dua orang advokat yang memiliki kecintaan terhadap profesi advokat dan organisasi advokat, keduanya sudah malang melintang dalam praktik advokat dan telah berpraktik di berbagai lingkungan pengadilan, dalam berbagai penanganan perkara hukum (Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, dll.) menjadikan buku ini tidak sekadar hasil kerja intelektual, melainkan juga sebagai hasil pengendapan dari pengalaman praktis para penulisnya. Buku ini merupakan sumbangan berharga dari praktisi hukum kepada masyarakat luas yang ingin menambah wawasan dan pengetahuan tentang advokat dan organisasi advokat, juga bermanfaat bagi para calon advokat dan mahasiswa fakultas hukum di seluruh Indonesia. Buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa fakultas hukum yang sedang menempuh perkuliahan kemahiran hukum (praktik hukum). Produk

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006106633 KC/340.092 SIH p Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000847416
005 20230901102648
006 aa###g######000#0#
007 ta
008 230831t2022####jkia###g######000#0#ind##
020 # # $a 9786233842716
035 # # $a 0010-0823001069
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 0 4 $a 340.092$2 [23]
084 # # $a KC/340.092 SIH p
100 3 # $a Sihombing, Romi$e Pengarang$e Sihombing, Romi$e Pengarang$e Sihombing, Romi$e Pengarang$e Sihombing, Romi$e Pengarang
245 1 0 $a Peradi organ negara konstitusional : $b studi sejarah organisasi advokat Indonesia /$c Dr. Ir. D. Romi Sihombing, S.H., M.H., M.Z. Al-Faqih S.H., S.S., M.Si. ; editor, Imam Hidayah
250 $a Cetakan pertama, September 2022
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2022
264 # 4 ,$c ©2022
300 # # $a xxiv, 226 halaman : $b ilustrasi ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Eksistensi advokat dan organisasi advokat telah diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan pengakuan tersebut. Keberadaan advokat dalam sistem hukum di Indonesia bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada seluruh warga negara di Indonesia sebagai perwujudan dari Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Demikian pula, organisasi advokat memiliki peranan penting. Organisasi advokat memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan seorang advokat, serta melakukan pengawasan terhadap praktik advokat. Hal ini merupakan pengakuan nyata yang diberikan negara terhadap keberadaan organisasi advokat. Buku ini mengetengahkan rekam jejak organisasi advokat dalam lintasan sejarah, juga mengulas sejarah hukum pengaturan advokat, kedudukan advokat dalam sistem hukum dan kehidupan bernegara, serta membahas sejarah PERADI. Buku ini ditulis oleh dua orang advokat yang memiliki kecintaan terhadap profesi advokat dan organisasi advokat, keduanya sudah malang melintang dalam praktik advokat dan telah berpraktik di berbagai lingkungan pengadilan, dalam berbagai penanganan perkara hukum (Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, dll.) menjadikan buku ini tidak sekadar hasil kerja intelektual, melainkan juga sebagai hasil pengendapan dari pengalaman praktis para penulisnya. Buku ini merupakan sumbangan berharga dari praktisi hukum kepada masyarakat luas yang ingin menambah wawasan dan pengetahuan tentang advokat dan organisasi advokat, juga bermanfaat bagi para calon advokat dan mahasiswa fakultas hukum di seluruh Indonesia. Buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa fakultas hukum yang sedang menempuh perkuliahan kemahiran hukum (praktik hukum). Produk
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Advokat
700 0 # $a Al-Faqih, M.Z.$e Pengarang
700 0 # $a Imam Hidayah$e Penyunting
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D020207/23