#

Kajian Pembaruan Hukum Acara Di Peradilan Tata Usaha Negara

Hukum Tata Negara

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Sudarsono (Pengarang) ; Muh, Ridha Hakim (Pengarang) ; Agus Budi Susilo (Pengarang) ; Hery Abduh Sasmito (Pengarang) ; Dikdik Somantri (Pengarang) ; Estiningtyas D. Mandagi (Pengarang) ; Agus Effendi (Pengarang) ; Muhammad Adiguna Bimasakti (Pengarang) ; Muhammad Amin Putra (Pengarang) ; Azza Azka Norra (Pengarang)

Edisi

Cetakan pertama, September 2021

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2021; ©2021

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xii, 142 halaman ; 22 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

97862338408355

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

“Hidup yang tidak dipertanyakan/diuji/direfleksikan adalah hidup yang tidak layak dijalani,” demikian kata Socrates. Aforisme Socrates tersebut menekankan pada kesatuan aksi-refleksi yaitu ke- tika suatu kegiatan/keadaan/hal harus diuji dan direleksikan agar diketahui kekurangannya demi perbaikan di masa yang akan datang. Hegel menyebutnya sebagai dialektika, yaitu rangkaian tesis, antitesis, sintesis, di mana sintesis yang dihasilkan tersebut merupakan tesis baru. Refleksi dan evaluasi diri agar mewujudkan kema- juan tersebut berlaku pada level individu, kelompok hingga organisasi, termasuk organisasi Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Peradilan TUN telah berdiri sejak 14 Januari 1991. Selama tiga dasawarsa keberadaannya, telah banyak capaian sekaligus dinamika yang dialami oleh Peradilan TUN, mulai dari eksekutif yang terlalu kuat pada awal Peradilan TUN berdiri, Reformasi 1998 yang mengubah sistem ketatanegaraan, hingga pergantian milenium yang juga menandai meningkatnya globalisasi akibat kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Tiga dasawarsa Peradilan TUN yang sangat dinamis tersebut telah menyediakan bahan yang melimpah untuk, meminjam istilah Socrates dan Hegel di atas, merefleksikan kembali keberadaannya dalam mewujudkan tugas negara menegakkan hu- kum dan keadilan. Keberadaan Peradilan TUN, sebagai subsistem dari sistem kekuasaan kehakiman, tentu sangat lebar dan multi faset. Keberadaannya dapat ditinjau dari kedudukan organisasinya dalam negara hukum indonesia, perihal aparaturnya, kekuasaannya, hingga hukum acaranya. Penelitian ini akan fokus pada kajian terhadap hukum acara peradilan TUN. Kajian atas hukum acara peradilan TUN saat ini sangat penting, karena: pertama, hukum acara merupakan prosedur yang harus diikuti dalam penegakan hukum materiil. Tegaknya hukum (materiil) hanya mungkin terwujud apabila terdapat hukum acara yang baik, yang mampu menyediakan sarana bagi hakim dalam menegakkan hukum (materiil). Saat ini, hukum acara adalah hasil dari tatanan politik hukum zaman Orde Baru yang sangat berbeda dengan tatanan politik hukum dan tuntutan zaman saat ini.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006105292 KC/342 SUD k Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000847261
005 20230828020653
006 aa###g######000#0#
007 ta
008 230828t2022####jkia###g######000#0#ind##
020 # # $a 97862338408355
035 # # $a 0010-0823000914
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 0 4 $a 342$2 [23]
084 # # $a KC/342 SUD k
100 0 # $a Sudarsono$e Pengarang$e Pengarang$e Sudarsono$e Pengarang$e Pengarang
245 1 0 $a Kajian pembaruan hukum acara di peradilan tata usaha negara /$c Sudarsono, Muh, Ridha Hakim, Agus Budi Susilo, Hery Abduh Sasmito, Dikdik Somantri, Estiningtyas D. Mandagi, Agus Effendi, Muhammad Adiguna Bimasakti, Muhammad Amin Putra, Azza Azka Norra, [dan 7 penulis lainnya]
250 $a Cetakan pertama, September 2021
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2021
264 # 4 ,$c ©2021
300 # # $a xii, 142 halaman ; $c 22 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a “Hidup yang tidak dipertanyakan/diuji/direfleksikan adalah hidup yang tidak layak dijalani,” demikian kata Socrates. Aforisme Socrates tersebut menekankan pada kesatuan aksi-refleksi yaitu ke- tika suatu kegiatan/keadaan/hal harus diuji dan direleksikan agar diketahui kekurangannya demi perbaikan di masa yang akan datang. Hegel menyebutnya sebagai dialektika, yaitu rangkaian tesis, antitesis, sintesis, di mana sintesis yang dihasilkan tersebut merupakan tesis baru. Refleksi dan evaluasi diri agar mewujudkan kema- juan tersebut berlaku pada level individu, kelompok hingga organisasi, termasuk organisasi Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Peradilan TUN telah berdiri sejak 14 Januari 1991. Selama tiga dasawarsa keberadaannya, telah banyak capaian sekaligus dinamika yang dialami oleh Peradilan TUN, mulai dari eksekutif yang terlalu kuat pada awal Peradilan TUN berdiri, Reformasi 1998 yang mengubah sistem ketatanegaraan, hingga pergantian milenium yang juga menandai meningkatnya globalisasi akibat kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Tiga dasawarsa Peradilan TUN yang sangat dinamis tersebut telah menyediakan bahan yang melimpah untuk, meminjam istilah Socrates dan Hegel di atas, merefleksikan kembali keberadaannya dalam mewujudkan tugas negara menegakkan hu- kum dan keadilan. Keberadaan Peradilan TUN, sebagai subsistem dari sistem kekuasaan kehakiman, tentu sangat lebar dan multi faset. Keberadaannya dapat ditinjau dari kedudukan organisasinya dalam negara hukum indonesia, perihal aparaturnya, kekuasaannya, hingga hukum acaranya. Penelitian ini akan fokus pada kajian terhadap hukum acara peradilan TUN. Kajian atas hukum acara peradilan TUN saat ini sangat penting, karena: pertama, hukum acara merupakan prosedur yang harus diikuti dalam penegakan hukum materiil. Tegaknya hukum (materiil) hanya mungkin terwujud apabila terdapat hukum acara yang baik, yang mampu menyediakan sarana bagi hakim dalam menegakkan hukum (materiil). Saat ini, hukum acara adalah hasil dari tatanan politik hukum zaman Orde Baru yang sangat berbeda dengan tatanan politik hukum dan tuntutan zaman saat ini.
521 # # $a Umum
600 # 4 $a Hukum Tata Negara
700 0 # $a Agus Budi Susilo$e Pengarang
700 0 # $a Agus Effendi$e Pengarang
700 0 # $a Azza Azka Norra$e Pengarang
700 0 # $a Dikdik Somantri$e Pengarang
700 0 # $a Estiningtyas D. Mandagi$e Pengarang
700 0 # $a Hery Abduh Sasmito$e Pengarang
700 0 # $a Muh, Ridha Hakim$e Pengarang
700 0 # $a Muhammad Adiguna Bimasakti$e Pengarang
700 0 # $a Muhammad Amin Putra$e Pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D019947/23