Hukum Tata Negara
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Sudarsono (Pengarang) ; Muh, Ridha Hakim (Pengarang) ; Agus Budi Susilo (Pengarang) ; Hery Abduh Sasmito (Pengarang) ; Dikdik Somantri (Pengarang) ; Estiningtyas D. Mandagi (Pengarang) ; Agus Effendi (Pengarang) ; Muhammad Adiguna Bimasakti (Pengarang) ; Muhammad Amin Putra (Pengarang) ; Azza Azka Norra (Pengarang)
Edisi
Cetakan pertama, September 2021
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Kencana, 2021; ©2021
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
xii, 142 halaman ; 22 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
97862338408355
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca
Umum
Catatan
-
Abstrak
“Hidup yang tidak dipertanyakan/diuji/direfleksikan adalah hidup yang tidak layak dijalani,” demikian kata Socrates. Aforisme Socrates tersebut menekankan pada kesatuan aksi-refleksi yaitu ke- tika suatu kegiatan/keadaan/hal harus diuji dan direleksikan agar diketahui kekurangannya demi perbaikan di masa yang akan datang. Hegel menyebutnya sebagai dialektika, yaitu rangkaian tesis, antitesis, sintesis, di mana sintesis yang dihasilkan tersebut merupakan tesis baru. Refleksi dan evaluasi diri agar mewujudkan kema- juan tersebut berlaku pada level individu, kelompok hingga organisasi, termasuk organisasi Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Peradilan TUN telah berdiri sejak 14 Januari 1991. Selama tiga dasawarsa keberadaannya, telah banyak capaian sekaligus dinamika yang dialami oleh Peradilan TUN, mulai dari eksekutif yang terlalu kuat pada awal Peradilan TUN berdiri, Reformasi 1998 yang mengubah sistem ketatanegaraan, hingga pergantian milenium yang juga menandai meningkatnya globalisasi akibat kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Tiga dasawarsa Peradilan TUN yang sangat dinamis tersebut telah menyediakan bahan yang melimpah untuk, meminjam istilah Socrates dan Hegel di atas, merefleksikan kembali keberadaannya dalam mewujudkan tugas negara menegakkan hu- kum dan keadilan. Keberadaan Peradilan TUN, sebagai subsistem dari sistem kekuasaan kehakiman, tentu sangat lebar dan multi faset. Keberadaannya dapat ditinjau dari kedudukan organisasinya dalam negara hukum indonesia, perihal aparaturnya, kekuasaannya, hingga hukum acaranya. Penelitian ini akan fokus pada kajian terhadap hukum acara peradilan TUN. Kajian atas hukum acara peradilan TUN saat ini sangat penting, karena: pertama, hukum acara merupakan prosedur yang harus diikuti dalam penegakan hukum materiil. Tegaknya hukum (materiil) hanya mungkin terwujud apabila terdapat hukum acara yang baik, yang mampu menyediakan sarana bagi hakim dalam menegakkan hukum (materiil). Saat ini, hukum acara adalah hasil dari tatanan politik hukum zaman Orde Baru yang sangat berbeda dengan tatanan politik hukum dan tuntutan zaman saat ini.
| No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 00006105292 | KC/342 SUD k |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
| No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
|---|---|---|---|---|
| Tidak ada data. | ||||
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
|---|---|---|---|
| 001 | INLIS000000000847261 | ||
| 005 | 20230828020653 | ||
| 006 | aa###g######000#0# | ||
| 007 | ta | ||
| 008 | 230828t2022####jkia###g######000#0#ind## | ||
| 020 | # | # | $a 97862338408355 |
| 035 | # | # | $a 0010-0823000914 |
| 040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c rda |
| 041 | # | # | $a ind |
| 082 | 0 | 4 | $a 342$2 [23] |
| 084 | # | # | $a KC/342 SUD k |
| 100 | 0 | # | $a Sudarsono$e Pengarang$e Pengarang$e Sudarsono$e Pengarang$e Pengarang |
| 245 | 1 | 0 | $a Kajian pembaruan hukum acara di peradilan tata usaha negara /$c Sudarsono, Muh, Ridha Hakim, Agus Budi Susilo, Hery Abduh Sasmito, Dikdik Somantri, Estiningtyas D. Mandagi, Agus Effendi, Muhammad Adiguna Bimasakti, Muhammad Amin Putra, Azza Azka Norra, [dan 7 penulis lainnya] |
| 250 | $a Cetakan pertama, September 2021 | ||
| 264 | # | 1 | $a Jakarta :$b Kencana,$c 2021 |
| 264 | # | 4 | ,$c ©2021 |
| 300 | # | # | $a xii, 142 halaman ; $c 22 cm |
| 336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
| 337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
| 338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
| 520 | # | # | $a “Hidup yang tidak dipertanyakan/diuji/direfleksikan adalah hidup yang tidak layak dijalani,” demikian kata Socrates. Aforisme Socrates tersebut menekankan pada kesatuan aksi-refleksi yaitu ke- tika suatu kegiatan/keadaan/hal harus diuji dan direleksikan agar diketahui kekurangannya demi perbaikan di masa yang akan datang. Hegel menyebutnya sebagai dialektika, yaitu rangkaian tesis, antitesis, sintesis, di mana sintesis yang dihasilkan tersebut merupakan tesis baru. Refleksi dan evaluasi diri agar mewujudkan kema- juan tersebut berlaku pada level individu, kelompok hingga organisasi, termasuk organisasi Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Peradilan TUN telah berdiri sejak 14 Januari 1991. Selama tiga dasawarsa keberadaannya, telah banyak capaian sekaligus dinamika yang dialami oleh Peradilan TUN, mulai dari eksekutif yang terlalu kuat pada awal Peradilan TUN berdiri, Reformasi 1998 yang mengubah sistem ketatanegaraan, hingga pergantian milenium yang juga menandai meningkatnya globalisasi akibat kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Tiga dasawarsa Peradilan TUN yang sangat dinamis tersebut telah menyediakan bahan yang melimpah untuk, meminjam istilah Socrates dan Hegel di atas, merefleksikan kembali keberadaannya dalam mewujudkan tugas negara menegakkan hu- kum dan keadilan. Keberadaan Peradilan TUN, sebagai subsistem dari sistem kekuasaan kehakiman, tentu sangat lebar dan multi faset. Keberadaannya dapat ditinjau dari kedudukan organisasinya dalam negara hukum indonesia, perihal aparaturnya, kekuasaannya, hingga hukum acaranya. Penelitian ini akan fokus pada kajian terhadap hukum acara peradilan TUN. Kajian atas hukum acara peradilan TUN saat ini sangat penting, karena: pertama, hukum acara merupakan prosedur yang harus diikuti dalam penegakan hukum materiil. Tegaknya hukum (materiil) hanya mungkin terwujud apabila terdapat hukum acara yang baik, yang mampu menyediakan sarana bagi hakim dalam menegakkan hukum (materiil). Saat ini, hukum acara adalah hasil dari tatanan politik hukum zaman Orde Baru yang sangat berbeda dengan tatanan politik hukum dan tuntutan zaman saat ini. |
| 521 | # | # | $a Umum |
| 600 | # | 4 | $a Hukum Tata Negara |
| 700 | 0 | # | $a Agus Budi Susilo$e Pengarang |
| 700 | 0 | # | $a Agus Effendi$e Pengarang |
| 700 | 0 | # | $a Azza Azka Norra$e Pengarang |
| 700 | 0 | # | $a Dikdik Somantri$e Pengarang |
| 700 | 0 | # | $a Estiningtyas D. Mandagi$e Pengarang |
| 700 | 0 | # | $a Hery Abduh Sasmito$e Pengarang |
| 700 | 0 | # | $a Muh, Ridha Hakim$e Pengarang |
| 700 | 0 | # | $a Muhammad Adiguna Bimasakti$e Pengarang |
| 700 | 0 | # | $a Muhammad Amin Putra$e Pengarang |
| 850 | # | # | $a JKPDJAK |
| 990 | # | # | $a D019947/23 |