#

Hukum Hak Asuh Anak : Penerapan Hukum Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Terbaik Anak

Anak / Aspek Hukum

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Natsir Asnawi, M. (Pengarang)

Edisi

Cetakan pertama, Juni 2022

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2022; ©2022

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xvi, 260 halaman : ilustrasi ; 21 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233841900

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Ide pokok risalah ini terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama, “kepentingan terbaik anak (the best interest of the child)” sebagai landasan tertinggi (paramount consideration) dalam memutus sengketa hak asuh anak. Pengasuhan “dianggap” sebagai hak orang tuanya, padahal yang seharusnya dikedepankan adalah kepentingan anak. Anak cenderung diposisikan sebagai “objek pengasuhan” padahal, anak adalah “subjek pengasuhan” itu sendiri. Konsepsi anak sebagai “subjek pengasuhan” ini yang seharusnya dikedepankan dalam menyelesaikan sengketa hak asuh anak, sehingga yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutus adalah kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, fokus pemeriksaan adalah bagaimana menjamin kepentingan terbaik anak, dengan menerapkan pola pengasuhan yang sesuai, apakah pengasuhan terpisah (split parenting) atau pengasuhan bersama kedua orang tuanya (shared parenting). Kedua, penyelesaian sengketa hak asuh melalui mediasi. Penyelesaian sengketa hak asuh anak melalui mediasi memungkinkan para pihak untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini serta mengungkap faktor-faktor yang tidak diketahui sebelumnya yang menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sasaran yang ingin dicapai dalam mediasi hak asuh anak adalah meningkatkan kesadaran kedua orang tua bahwa mengasuh anak bukanlah hak melainkan kewajiban dari kedua orang tua yang tidak akan hilang karena adanya perceraian. Ketiga, pengasuhan bersama (shared parenting) sebagai alternatif dalam tata laksana pengasuhan yang dimaksudkan: i) menjamin kepentingan terbaik bagi anak; ii) merawat interaksi dan kelekatan emosional anak dengan kedua orang tuanya; iii) menjaga tingkat partisipasi kedua orang tua dalam pengasuhan; dan iv) memulihkan hubungan interpersonal antar orang tua pasca- perceraian. Pengasuhan bersama merupakan gagasan yang berupaya mengimbangi praktik pengasuhan terpisah yang selama ini cenderung mengalienasi anak dari salah satu orang tua yang tidak mengasuh.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006104896 KC/346.013 NAT h Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000847218
005 20230828092515
006 aa###g######010#0#
007 ta
008 230828t2022####jkia###g######010#0#ind##
020 # # $a 9786233841900
035 # # $a 0010-0823000871
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 0 4 $a 346.013$2 [23]
084 # # $a KC/346.013 NAT h
100 1 # $a Natsir Asnawi, M.$e Pengarang$e Natsir Asnawi, M.$e Pengarang
245 1 0 $a Hukum hak asuh anak : $b penerapan hukum dalam upaya melindungi kepentingan terbaik anak /$c M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H.
250 $a Cetakan pertama, Juni 2022
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2022
264 # 4 ,$c ©2022
300 # # $a xvi, 260 halaman : $b ilustrasi ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Ide pokok risalah ini terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama, “kepentingan terbaik anak (the best interest of the child)” sebagai landasan tertinggi (paramount consideration) dalam memutus sengketa hak asuh anak. Pengasuhan “dianggap” sebagai hak orang tuanya, padahal yang seharusnya dikedepankan adalah kepentingan anak. Anak cenderung diposisikan sebagai “objek pengasuhan” padahal, anak adalah “subjek pengasuhan” itu sendiri. Konsepsi anak sebagai “subjek pengasuhan” ini yang seharusnya dikedepankan dalam menyelesaikan sengketa hak asuh anak, sehingga yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutus adalah kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, fokus pemeriksaan adalah bagaimana menjamin kepentingan terbaik anak, dengan menerapkan pola pengasuhan yang sesuai, apakah pengasuhan terpisah (split parenting) atau pengasuhan bersama kedua orang tuanya (shared parenting). Kedua, penyelesaian sengketa hak asuh melalui mediasi. Penyelesaian sengketa hak asuh anak melalui mediasi memungkinkan para pihak untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini serta mengungkap faktor-faktor yang tidak diketahui sebelumnya yang menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sasaran yang ingin dicapai dalam mediasi hak asuh anak adalah meningkatkan kesadaran kedua orang tua bahwa mengasuh anak bukanlah hak melainkan kewajiban dari kedua orang tua yang tidak akan hilang karena adanya perceraian. Ketiga, pengasuhan bersama (shared parenting) sebagai alternatif dalam tata laksana pengasuhan yang dimaksudkan: i) menjamin kepentingan terbaik bagi anak; ii) merawat interaksi dan kelekatan emosional anak dengan kedua orang tuanya; iii) menjaga tingkat partisipasi kedua orang tua dalam pengasuhan; dan iv) memulihkan hubungan interpersonal antar orang tua pasca- perceraian. Pengasuhan bersama merupakan gagasan yang berupaya mengimbangi praktik pengasuhan terpisah yang selama ini cenderung mengalienasi anak dari salah satu orang tua yang tidak mengasuh.
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Anak--$x Aspek Hukum
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D019860/23