Anak / Aspek Hukum
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Natsir Asnawi, M. (Pengarang)
Edisi
Cetakan pertama, Juni 2022
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Kencana, 2022; ©2022
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
xvi, 260 halaman : ilustrasi ; 21 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786233841900
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca
Umum
Catatan
-
Abstrak
Ide pokok risalah ini terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama, “kepentingan terbaik anak (the best interest of the child)” sebagai landasan tertinggi (paramount consideration) dalam memutus sengketa hak asuh anak. Pengasuhan “dianggap” sebagai hak orang tuanya, padahal yang seharusnya dikedepankan adalah kepentingan anak. Anak cenderung diposisikan sebagai “objek pengasuhan” padahal, anak adalah “subjek pengasuhan” itu sendiri. Konsepsi anak sebagai “subjek pengasuhan” ini yang seharusnya dikedepankan dalam menyelesaikan sengketa hak asuh anak, sehingga yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutus adalah kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, fokus pemeriksaan adalah bagaimana menjamin kepentingan terbaik anak, dengan menerapkan pola pengasuhan yang sesuai, apakah pengasuhan terpisah (split parenting) atau pengasuhan bersama kedua orang tuanya (shared parenting). Kedua, penyelesaian sengketa hak asuh melalui mediasi. Penyelesaian sengketa hak asuh anak melalui mediasi memungkinkan para pihak untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini serta mengungkap faktor-faktor yang tidak diketahui sebelumnya yang menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sasaran yang ingin dicapai dalam mediasi hak asuh anak adalah meningkatkan kesadaran kedua orang tua bahwa mengasuh anak bukanlah hak melainkan kewajiban dari kedua orang tua yang tidak akan hilang karena adanya perceraian. Ketiga, pengasuhan bersama (shared parenting) sebagai alternatif dalam tata laksana pengasuhan yang dimaksudkan: i) menjamin kepentingan terbaik bagi anak; ii) merawat interaksi dan kelekatan emosional anak dengan kedua orang tuanya; iii) menjaga tingkat partisipasi kedua orang tua dalam pengasuhan; dan iv) memulihkan hubungan interpersonal antar orang tua pasca- perceraian. Pengasuhan bersama merupakan gagasan yang berupaya mengimbangi praktik pengasuhan terpisah yang selama ini cenderung mengalienasi anak dari salah satu orang tua yang tidak mengasuh.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006104896 | KC/346.013 NAT h |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000847218 | ||
005 | 20230828092515 | ||
006 | aa###g######010#0# | ||
007 | ta | ||
008 | 230828t2022####jkia###g######010#0#ind## | ||
020 | # | # | $a 9786233841900 |
035 | # | # | $a 0010-0823000871 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c rda |
041 | # | # | $a ind |
082 | 0 | 4 | $a 346.013$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/346.013 NAT h |
100 | 1 | # | $a Natsir Asnawi, M.$e Pengarang$e Natsir Asnawi, M.$e Pengarang |
245 | 1 | 0 | $a Hukum hak asuh anak : $b penerapan hukum dalam upaya melindungi kepentingan terbaik anak /$c M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H. |
250 | $a Cetakan pertama, Juni 2022 | ||
264 | # | 1 | $a Jakarta :$b Kencana,$c 2022 |
264 | # | 4 | ,$c ©2022 |
300 | # | # | $a xvi, 260 halaman : $b ilustrasi ; $c 21 cm |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
520 | # | # | $a Ide pokok risalah ini terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama, “kepentingan terbaik anak (the best interest of the child)” sebagai landasan tertinggi (paramount consideration) dalam memutus sengketa hak asuh anak. Pengasuhan “dianggap” sebagai hak orang tuanya, padahal yang seharusnya dikedepankan adalah kepentingan anak. Anak cenderung diposisikan sebagai “objek pengasuhan” padahal, anak adalah “subjek pengasuhan” itu sendiri. Konsepsi anak sebagai “subjek pengasuhan” ini yang seharusnya dikedepankan dalam menyelesaikan sengketa hak asuh anak, sehingga yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutus adalah kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, fokus pemeriksaan adalah bagaimana menjamin kepentingan terbaik anak, dengan menerapkan pola pengasuhan yang sesuai, apakah pengasuhan terpisah (split parenting) atau pengasuhan bersama kedua orang tuanya (shared parenting). Kedua, penyelesaian sengketa hak asuh melalui mediasi. Penyelesaian sengketa hak asuh anak melalui mediasi memungkinkan para pihak untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini serta mengungkap faktor-faktor yang tidak diketahui sebelumnya yang menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sasaran yang ingin dicapai dalam mediasi hak asuh anak adalah meningkatkan kesadaran kedua orang tua bahwa mengasuh anak bukanlah hak melainkan kewajiban dari kedua orang tua yang tidak akan hilang karena adanya perceraian. Ketiga, pengasuhan bersama (shared parenting) sebagai alternatif dalam tata laksana pengasuhan yang dimaksudkan: i) menjamin kepentingan terbaik bagi anak; ii) merawat interaksi dan kelekatan emosional anak dengan kedua orang tuanya; iii) menjaga tingkat partisipasi kedua orang tua dalam pengasuhan; dan iv) memulihkan hubungan interpersonal antar orang tua pasca- perceraian. Pengasuhan bersama merupakan gagasan yang berupaya mengimbangi praktik pengasuhan terpisah yang selama ini cenderung mengalienasi anak dari salah satu orang tua yang tidak mengasuh. |
521 | # | # | $a Umum |
650 | # | 4 | $a Anak--$x Aspek Hukum |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D019860/23 |