Pajak Dan Perpajakan
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Ismail Rumadan (Pengarang) ; Irine Handika Ikasari (Pengarang) ; Fadhilatul Hikmah (Pengarang) ; Taufiq Adiyanto (Pengarang) ; Djangkung Sudjarwadi (Pengarang) ; Ikbar Andi, M. (Pengarang)
Edisi
Cetakan pertama, September 2021
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Kencana, 2021; ©2021
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
xiv, 128 halaman : ilustrasi ; 22 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786233840798
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca
Dewasa
Catatan
-
Abstrak
Sistem perpajakan Indonesia tidak hanya ditemukan dalam peraturan perundangundangan perpajakan, tetapi juga dalam praktik di mana peraturan tersebut diimplementasikan. Dalam kaitannya dengan praktik, badan peradilan memiliki peran yang sangat fundamental. Badan peradilan yang dimaksud terdiri dari Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau Penaggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Putusan Pengadilan Pajak adalah putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, yang artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan. Namun demikian, terdapat upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihakpihak yang bersengketa yang diatur dalam Pasal 77 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan berdasarkan alasanalasan yang diatur dalam Pasal 91 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan peraturan perundanganundangan terdiri dari kewenangan memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kewenangan menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap undang undang, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi, memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Kewenangan memeriksa dan memutus sengketa permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk juga sengketa pajak yang telah diputus oleh pengadilan pajak. Dan berdasarkan data dari laporan tahunan Mahkamah Agung beban penyelesaian sengketa pajak pada tingkat peninjauan kembali sejak 2016 hingga 2020 selalu mengalami peningkatan.
| No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 00006104330 | KC/336.2 ISM p |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
| No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
|---|---|---|---|---|
| Tidak ada data. | ||||
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
|---|---|---|---|
| 001 | INLIS000000000847164 | ||
| 005 | 20230825094514 | ||
| 006 | aA###E######000#0# | ||
| 007 | ta | ||
| 008 | 230825t2021####jkia###E######000#0#ind## | ||
| 020 | # | # | $a 9786233840798 |
| 035 | # | # | $a 0010-0823000817 |
| 040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c rda |
| 041 | # | # | $a IND |
| 082 | 0 | 4 | $a 336.2$2 [23] |
| 084 | # | # | $a KC/336.2 ISM p |
| 100 | 0 | # | $a Ismail Rumadan$e Pengarang$e Ismail Rumadan$e Pengarang |
| 245 | 1 | 0 | $a Peningkatan sengketa pajak pada tingkat peninjauan kembali dan peran yurisprudensi /$c Ismail Rumadan, Irine Handika Ikasari, Fadhilatul Hikmah, Taufiq Adiyanto, Djangkung Sudjarwadi, M. Ikbar Andi |
| 250 | $a Cetakan pertama, September 2021 | ||
| 264 | # | 1 | $a Jakarta :$b Kencana,$c 2021 |
| 264 | # | 4 | ,$c ©2021 |
| 300 | # | # | $a xiv, 128 halaman : $b ilustrasi ; $c 22 cm |
| 336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
| 337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
| 338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
| 520 | # | # | $a Sistem perpajakan Indonesia tidak hanya ditemukan dalam peraturan perundangundangan perpajakan, tetapi juga dalam praktik di mana peraturan tersebut diimplementasikan. Dalam kaitannya dengan praktik, badan peradilan memiliki peran yang sangat fundamental. Badan peradilan yang dimaksud terdiri dari Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau Penaggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Putusan Pengadilan Pajak adalah putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, yang artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan. Namun demikian, terdapat upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihakpihak yang bersengketa yang diatur dalam Pasal 77 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan berdasarkan alasanalasan yang diatur dalam Pasal 91 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan peraturan perundanganundangan terdiri dari kewenangan memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kewenangan menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap undang undang, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi, memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Kewenangan memeriksa dan memutus sengketa permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk juga sengketa pajak yang telah diputus oleh pengadilan pajak. Dan berdasarkan data dari laporan tahunan Mahkamah Agung beban penyelesaian sengketa pajak pada tingkat peninjauan kembali sejak 2016 hingga 2020 selalu mengalami peningkatan. |
| 521 | # | # | $a Dewasa |
| 650 | # | 4 | $a Pajak dan Perpajakan |
| 700 | 0 | # | $a Djangkung Sudjarwadi$e Pengarang |
| 700 | 0 | # | $a Fadhilatul Hikmah$e Pengarang |
| 700 | 1 | # | $a Ikbar Andi, M.$e Pengarang |
| 700 | 0 | # | $a Irine Handika Ikasari$e Pengarang |
| 700 | 0 | # | $a Taufiq Adiyanto$e Pengarang |
| 850 | # | # | $a JKPDJAK |
| 990 | # | # | $a D019764/23 |