#

Peningkatan Sengketa Pajak Pada Tingkat Peninjauan Kembali Dan Peran Yurisprudensi

Pajak Dan Perpajakan

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Ismail Rumadan (Pengarang) ; Irine Handika Ikasari (Pengarang) ; Fadhilatul Hikmah (Pengarang) ; Taufiq Adiyanto (Pengarang) ; Djangkung Sudjarwadi (Pengarang) ; Ikbar Andi, M. (Pengarang)

Edisi

Cetakan pertama, September 2021

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2021; ©2021

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xiv, 128 halaman : ilustrasi ; 22 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233840798

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Sistem perpajakan Indonesia tidak hanya ditemukan dalam per­aturan perundang­undangan perpajakan, tetapi juga dalam praktik di mana peraturan tersebut diimplementasikan. Dalam kaitannya dengan praktik, badan peradilan memiliki peran yang sangat fundamental. Badan peradilan yang dimaksud terdiri dari Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak adalah badan peradil­an yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau Penaggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Putusan Pengadilan Pajak adalah putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, yang artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan. Namun demikian, terdapat upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak­pihak yang bersengketa yang diatur dalam Pasal 77 Undang­Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan berdasarkan alasan­alasan yang diatur dalam Pasal 91 Undang­Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan peraturan per­undangan­undangan terdiri dari kewenangan memeriksa dan me­mutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang te­lah berkekuatan hukum tetap, kewenangan menguji peraturan perundang­undangan di bawah undang­undang terhadap undang­ undang, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi, memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Kewenangan memeriksa dan memutus sengketa permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk juga sengketa pajak yang telah diputus oleh pengadilan pajak. Dan berdasarkan data dari laporan tahunan Mahkamah Agung beban penyelesaian sengketa pajak pada tingkat peninjauan kembali sejak 2016 hingga 2020 selalu mengalami peningkatan.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006104330 KC/336.2 ISM p Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000847164
005 20230825094514
006 aA###E######000#0#
007 ta
008 230825t2021####jkia###E######000#0#ind##
020 # # $a 9786233840798
035 # # $a 0010-0823000817
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a IND
082 0 4 $a 336.2$2 [23]
084 # # $a KC/336.2 ISM p
100 0 # $a Ismail Rumadan$e Pengarang$e Ismail Rumadan$e Pengarang
245 1 0 $a Peningkatan sengketa pajak pada tingkat peninjauan kembali dan peran yurisprudensi /$c Ismail Rumadan, Irine Handika Ikasari, Fadhilatul Hikmah, Taufiq Adiyanto, Djangkung Sudjarwadi, M. Ikbar Andi
250 $a Cetakan pertama, September 2021
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2021
264 # 4 ,$c ©2021
300 # # $a xiv, 128 halaman : $b ilustrasi ; $c 22 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Sistem perpajakan Indonesia tidak hanya ditemukan dalam per­aturan perundang­undangan perpajakan, tetapi juga dalam praktik di mana peraturan tersebut diimplementasikan. Dalam kaitannya dengan praktik, badan peradilan memiliki peran yang sangat fundamental. Badan peradilan yang dimaksud terdiri dari Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak adalah badan peradil­an yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau Penaggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Putusan Pengadilan Pajak adalah putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, yang artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan. Namun demikian, terdapat upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak­pihak yang bersengketa yang diatur dalam Pasal 77 Undang­Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan berdasarkan alasan­alasan yang diatur dalam Pasal 91 Undang­Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan peraturan per­undangan­undangan terdiri dari kewenangan memeriksa dan me­mutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang te­lah berkekuatan hukum tetap, kewenangan menguji peraturan perundang­undangan di bawah undang­undang terhadap undang­ undang, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi, memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Kewenangan memeriksa dan memutus sengketa permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk juga sengketa pajak yang telah diputus oleh pengadilan pajak. Dan berdasarkan data dari laporan tahunan Mahkamah Agung beban penyelesaian sengketa pajak pada tingkat peninjauan kembali sejak 2016 hingga 2020 selalu mengalami peningkatan.
521 # # $a Dewasa
650 # 4 $a Pajak dan Perpajakan
700 0 # $a Djangkung Sudjarwadi$e Pengarang
700 0 # $a Fadhilatul Hikmah$e Pengarang
700 1 # $a Ikbar Andi, M.$e Pengarang
700 0 # $a Irine Handika Ikasari$e Pengarang
700 0 # $a Taufiq Adiyanto$e Pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D019764/23