#

Hukum Pidana Khusus : Memahami Delik-delik Di Luar KUHP

Hukum Pidana

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Ruslan Renggong (Pengarang)

Edisi

Cetakan kelima, Maret 2022

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2022; ©2016

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xiv, 396 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786020895451

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6) Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006104043 KC/345 RUS h Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000847144
005 20230824014626
006 a####g######000#0#
007 ta
008 230824t2022####jkia###g######000#0#ind##
020 # # $a 9786020895451
035 # # $a 0010-0823000797
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 0 4 $a 345$2 [23]
084 # # $a KC/345 RUS h
100 0 # $a Ruslan Renggong$e Pengarang$e Ruslan Renggong$e Pengarang
245 1 0 $a Hukum pidana khusus : $b memahami delik-delik di luar KUHP /$c Ruslan Renggong
250 $a Cetakan kelima, Maret 2022
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2022
264 # 4 ,$c ©2016
300 # # $a xiv, 396 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6) Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP.
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Hukum Pidana
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D019705/23