Interpol
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
I Made Pasek Diantha (Pengarang)
Edisi
Cetakan pertama, Juli 2022
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Kencana, 2022
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
viii, 174 halaman ; 23 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786233842105
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca
Dewasa
Catatan
-
Abstrak
Interpol adalah sebuah organisasi internasional di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa yang beranggotakan negara-negara. Tujuan organisasi ini adalah untuk melakukan kerja sama di bidang kepolisian yang lebih efektif dalam pemberantasan kejahatan internasional dan transnasional. Kejahatan internasional adalah kejahatan yang merupakan yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang terdiri dari : kejahatan genosida, kejahatan atas kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Kejahatan transnasional yang merupakan yurisdiksi pengadilan nasional adalah kejahatan lintas batas negara yang antara lain berupa: kejahatan perdagangan orang, penyelundupan migran, narkotika, pencucian uang, korupsi, pencurian benda budaya, kejahatan lingkungan, terorisme, dan yang paling mutakhir adalah kejahatan siber. Dibandingkan dengan kejahatan internasional, kejahatan transnasional jauh lebih pesat perkembangannya, terutama kejahatan dunia maya (siber) yang menggunakan teknologi komputer yang amat canggih, dilakukan dengan mendistorsi kedaulatan negara, locus delicti dan pelaku kejahatan kerap sangat sulit diketahui. Persoalan semacam ini hanya dapat diatasi dengan kerja sama internasional yang lebih efektif sehingga pelaku kejahatan yang bersembunyi di suatu negara, atau yang melarikan diri ke berbagai negara dapat segera ditangkap dan kemudian diekstradisikan. Berdirinya Interpol adalah merupakan jawaban cerdas untuk menjawab persoalan tersebut.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006103453 | KC/363.20601 IMA p |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000847100 | ||
005 | 20230823114937 | ||
006 | a####e######000#0# | ||
007 | ta | ||
008 | 230823t2022####jkia###e######000#0#ind## | ||
020 | # | # | $a 9786233842105 |
035 | # | # | $a 0010-0823000753 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$e rda |
041 | # | # | $a ind |
082 | 0 | 4 | $a 363.20601$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/363.20601 IMA p |
100 | 0 | # | $a I Made Pasek Diantha$e Pengarang$e I Made Pasek Diantha$e Pengarang |
245 | 1 | 0 | $a Peranan interpol dalam pemberantasan kejahatan transnasional dan internasional /$c Prof. Dr. I Made Pasek Diantha, S.H., M.S. |
250 | # | # | $a Cetakan pertama, Juli 2022 |
264 | # | 1 | $a Jakarta :$b Kencana,$c 2022 |
300 | # | # | $a viii, 174 halaman ; $c 23 cm |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
520 | # | # | $a Interpol adalah sebuah organisasi internasional di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa yang beranggotakan negara-negara. Tujuan organisasi ini adalah untuk melakukan kerja sama di bidang kepolisian yang lebih efektif dalam pemberantasan kejahatan internasional dan transnasional. Kejahatan internasional adalah kejahatan yang merupakan yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang terdiri dari : kejahatan genosida, kejahatan atas kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Kejahatan transnasional yang merupakan yurisdiksi pengadilan nasional adalah kejahatan lintas batas negara yang antara lain berupa: kejahatan perdagangan orang, penyelundupan migran, narkotika, pencucian uang, korupsi, pencurian benda budaya, kejahatan lingkungan, terorisme, dan yang paling mutakhir adalah kejahatan siber. Dibandingkan dengan kejahatan internasional, kejahatan transnasional jauh lebih pesat perkembangannya, terutama kejahatan dunia maya (siber) yang menggunakan teknologi komputer yang amat canggih, dilakukan dengan mendistorsi kedaulatan negara, locus delicti dan pelaku kejahatan kerap sangat sulit diketahui. Persoalan semacam ini hanya dapat diatasi dengan kerja sama internasional yang lebih efektif sehingga pelaku kejahatan yang bersembunyi di suatu negara, atau yang melarikan diri ke berbagai negara dapat segera ditangkap dan kemudian diekstradisikan. Berdirinya Interpol adalah merupakan jawaban cerdas untuk menjawab persoalan tersebut. |
521 | # | # | $a Dewasa |
650 | # | 4 | $a Interpol |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D019614/23 |