#

Peranan Interpol Dalam Pemberantasan Kejahatan Transnasional Dan Internasional

Interpol

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

I Made Pasek Diantha (Pengarang)

Edisi

Cetakan pertama, Juli 2022

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2022

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

viii, 174 halaman ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786233842105

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Interpol adalah sebuah organisasi internasional di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa yang beranggotakan negara-negara. Tujuan organisasi ini adalah untuk melakukan kerja sama di bidang kepolisian yang lebih efektif dalam pemberantasan kejahatan internasional dan transnasional. Kejahatan internasional adalah kejahatan yang merupakan yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang terdiri dari : kejahatan genosida, kejahatan atas kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Kejahatan transnasional yang merupakan yurisdiksi pengadilan nasional adalah kejahatan lintas batas negara yang antara lain berupa: kejahatan perdagangan orang, penyelundupan migran, narkotika, pencucian uang, korupsi, pencurian benda budaya, kejahatan lingkungan, terorisme, dan yang paling mutakhir adalah kejahatan siber. Dibandingkan dengan kejahatan internasional, kejahatan transnasional jauh lebih pesat perkembangannya, terutama kejahatan dunia maya (siber) yang menggunakan teknologi komputer yang amat canggih, dilakukan dengan mendistorsi kedaulatan negara, locus delicti dan pelaku kejahatan kerap sangat sulit diketahui. Persoalan semacam ini hanya dapat diatasi dengan kerja sama internasional yang lebih efektif sehingga pelaku kejahatan yang bersembunyi di suatu negara, atau yang melarikan diri ke berbagai negara dapat segera ditangkap dan kemudian diekstradisikan. Berdirinya Interpol adalah merupakan jawaban cerdas untuk menjawab persoalan tersebut.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006103453 KC/363.20601 IMA p Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000847100
005 20230823114937
006 a####e######000#0#
007 ta
008 230823t2022####jkia###e######000#0#ind##
020 # # $a 9786233842105
035 # # $a 0010-0823000753
040 # # $a JKPDJAK$b ind$e rda
041 # # $a ind
082 0 4 $a 363.20601$2 [23]
084 # # $a KC/363.20601 IMA p
100 0 # $a I Made Pasek Diantha$e Pengarang$e I Made Pasek Diantha$e Pengarang
245 1 0 $a Peranan interpol dalam pemberantasan kejahatan transnasional dan internasional /$c Prof. Dr. I Made Pasek Diantha, S.H., M.S.
250 # # $a Cetakan pertama, Juli 2022
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2022
300 # # $a viii, 174 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Interpol adalah sebuah organisasi internasional di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa yang beranggotakan negara-negara. Tujuan organisasi ini adalah untuk melakukan kerja sama di bidang kepolisian yang lebih efektif dalam pemberantasan kejahatan internasional dan transnasional. Kejahatan internasional adalah kejahatan yang merupakan yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang terdiri dari : kejahatan genosida, kejahatan atas kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Kejahatan transnasional yang merupakan yurisdiksi pengadilan nasional adalah kejahatan lintas batas negara yang antara lain berupa: kejahatan perdagangan orang, penyelundupan migran, narkotika, pencucian uang, korupsi, pencurian benda budaya, kejahatan lingkungan, terorisme, dan yang paling mutakhir adalah kejahatan siber. Dibandingkan dengan kejahatan internasional, kejahatan transnasional jauh lebih pesat perkembangannya, terutama kejahatan dunia maya (siber) yang menggunakan teknologi komputer yang amat canggih, dilakukan dengan mendistorsi kedaulatan negara, locus delicti dan pelaku kejahatan kerap sangat sulit diketahui. Persoalan semacam ini hanya dapat diatasi dengan kerja sama internasional yang lebih efektif sehingga pelaku kejahatan yang bersembunyi di suatu negara, atau yang melarikan diri ke berbagai negara dapat segera ditangkap dan kemudian diekstradisikan. Berdirinya Interpol adalah merupakan jawaban cerdas untuk menjawab persoalan tersebut.
521 # # $a Dewasa
650 # 4 $a Interpol
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D019614/23