#

Minoritas Non-muslim Di Negeri Syariat Islam : Non-muslim Dalam Qanun Jinayat Dan Mahkamah Syar’iyah Di Aceh

Jinayat / Syariat Islam

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Abdul Halim (Pengarang)

Edisi

Cetakan pertama, Juni 2022

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Prenada, 2022; ©2022

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

x, 380 halaman : ilustrasi ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786023831074

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Diskusi seputar hak-hak minoritas agama adalah isu dilematik dan menjadi perdebatan di negara-negara Muslim tidak terkecuali Indonesia. Bagi Indonesia, isu ini dapat berpotensi menimbulkan polemik, merusak demokrasi, hak asasi manusia, toleransi, dan hubungan umat beragama, di mana pluralisme agama, hukum, budaya, dan adat istiadat. Salah satu yang menjadi sorotan nasional dan NGO’s internasional berkaitan hukuman cambuk bagi non-Muslim di Mahkamah Syar’iyah Aceh. Buku ini memuat studi komprehensif yang bertujuan untuk menganalisis hak-hak non-Muslim hukum Qanun Jinayat di Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Kajian buku ini penting dilakukan atas pertimbangan; pertama; perlu dilakukan kajian yang komprehensif sebagai lesson learn untuk Indonesia dalam memosisikan hak-hak minoritas dan mayoritas agama dalam masyarakat yang pluralisme terutama kaitannya dengan asas personalitas keislaman di pengadilan agama dan Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Kedua; perlu melakukan penelitian yang komprehensif kepada negara untuk menata hukum institusi peradilan yang menjunjung tinggi keadilan, persamaan hak dan kesetaraan, terutama di lingkungan peradilan agama, ketiga; penting dilakukan untuk mendapat gambaran yang objektif apakah non-Muslim telah bisa mendapatkan keadilan (justice), persamaan hak (equality), dan fair (fairness)? Dalam proses persidangan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah, khususnya dan peradilan agama di Indonesia pada umumny

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006103300 KC/297.272 ABD m Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000847097
005 20230823105138
006 aa###g######000#0#
007 ta
008 230823t2022####jkia###g######000#0#ind##
020 # # $a 9786023831074
035 # # $a 0010-0823000750
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 0 4 $a 297.272$2 [23]
084 # # $a KC/297.272 ABD m
100 0 # $a Abdul Halim$e Pengarang$e Abdul Halim$e Pengarang
245 1 0 $a Minoritas non-muslim di negeri syariat Islam : $b non-muslim dalam qanun jinayat dan mahkamah syar’iyah di Aceh /$c Dr. H. Abdul Halim, M.Ag.
250 $a Cetakan pertama, Juni 2022
264 # 1 $a Jakarta :$b Prenada,$c 2022
264 # 4 ,$c ©2022
300 # # $a x, 380 halaman : $b ilustrasi ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Diskusi seputar hak-hak minoritas agama adalah isu dilematik dan menjadi perdebatan di negara-negara Muslim tidak terkecuali Indonesia. Bagi Indonesia, isu ini dapat berpotensi menimbulkan polemik, merusak demokrasi, hak asasi manusia, toleransi, dan hubungan umat beragama, di mana pluralisme agama, hukum, budaya, dan adat istiadat. Salah satu yang menjadi sorotan nasional dan NGO’s internasional berkaitan hukuman cambuk bagi non-Muslim di Mahkamah Syar’iyah Aceh. Buku ini memuat studi komprehensif yang bertujuan untuk menganalisis hak-hak non-Muslim hukum Qanun Jinayat di Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Kajian buku ini penting dilakukan atas pertimbangan; pertama; perlu dilakukan kajian yang komprehensif sebagai lesson learn untuk Indonesia dalam memosisikan hak-hak minoritas dan mayoritas agama dalam masyarakat yang pluralisme terutama kaitannya dengan asas personalitas keislaman di pengadilan agama dan Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Kedua; perlu melakukan penelitian yang komprehensif kepada negara untuk menata hukum institusi peradilan yang menjunjung tinggi keadilan, persamaan hak dan kesetaraan, terutama di lingkungan peradilan agama, ketiga; penting dilakukan untuk mendapat gambaran yang objektif apakah non-Muslim telah bisa mendapatkan keadilan (justice), persamaan hak (equality), dan fair (fairness)? Dalam proses persidangan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah, khususnya dan peradilan agama di Indonesia pada umumny
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Jinayat--$x Syariat Islam
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D019589/23