#

Euthanasia : Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif (kuhp)

Euthanasia / Hukum Islam / Kuhp

Jenis Bahan

SumberElektronik

Judul Alternatif

-

Pengarang

Sjechul Hadi Permono (Pengarang)

Edisi

-

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Surabaya : Wali Demak Press Surabaya, 1995

Bahasa

-

Deskripsi Fisik

1 CD : digital stereo ; 4 3/4 inci 1 CD

Jenis Isi

kata yang diucapkan

Jenis Media

audio

Penyimpanan Media

cakram audio

ISBN

-

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Tidak ada kode yang sesuai

Target Pembaca

Tidak ada kode yang sesuai

Catatan

Suara dalam bahasa Indonesia


Abstrak

Euthanasia merupakan upaya untuk mengakhiri hidup seseorang ketika mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, guna mengakhiri penderitaannya. Di Indonesia, euthanasia tidak dapat dilakukan dan merupakan perbuatan yang ilegal. Baik dalam hukum positif maupun dalam kode etik kedokteran diatur bahwa melakukan euthanasia tidaklah diperbolehkan. Bila dikaji dalam perspektif Hukum Islam, diatur bahwa euthanasia aktif adalah perbuatan yang diharamkan dan diancam oleh Allah SWT dengan hukuman neraka bagi yang melakukannya.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006098485 KA/344.04197 SJE e Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Ruang Inklusi - Inklusi Baca di tempat Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000846568
005 20230808011421
007 ta
008 230808################|##########|#|##
035 # # $a 0010-0823000221
082 # # $a 344.04197
084 # # $a KA/344.04197 SJE e
100 0 # $a Sjechul Hadi Permono$e Pengarang
245 1 # $a Euthanasia : ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif (kuhp) /$c Sjechul Hadi Permono
264 # # $a Surabaya :$b Wali Demak Press Surabaya,$c 1995
300 # # $a 1 CD : $b digital stereo ; $c 4 3/4 inci$e 1 CD
336 # # $a kata yang diucapkan$2 rdacontent
337 # # $a audio$2 rdamedia
338 # # $a cakram audio$2 rdacarrier
500 # # $a Suara dalam bahasa Indonesia
520 # # $a Euthanasia merupakan upaya untuk mengakhiri hidup seseorang ketika mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, guna mengakhiri penderitaannya. Di Indonesia, euthanasia tidak dapat dilakukan dan merupakan perbuatan yang ilegal. Baik dalam hukum positif maupun dalam kode etik kedokteran diatur bahwa melakukan euthanasia tidaklah diperbolehkan. Bila dikaji dalam perspektif Hukum Islam, diatur bahwa euthanasia aktif adalah perbuatan yang diharamkan dan diancam oleh Allah SWT dengan hukuman neraka bagi yang melakukannya.
650 # 4 $a Euthanasia
650 # 4 $a Hukum Islam
650 # 4 $a KUHP
990 # # $a DA000141/23