Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Benny Djaja (Pengarang) ; Yayat Sri Hayati (Pengarang)
Edisi
Cetakan pertama, Juli 2020
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Depok : Kencana, 2020; ©2020
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
vii, 133 halaman ; 23 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786232314092
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca
Dewasa
Catatan
Bibliografi : halaman 131-132
Abstrak
Perjanjian kawin sebenarnya bisa mencakup segala sesuatu yang disepakati oleh suami istri yang tidak terbatas hanya pada harta benda dalam perkawinan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan. Namun perjanjian kawin yang paling lazim dibuat hanyalah memuat kesepakatan suami istri mengenal pengaturan harta benda dalam perkawinan. Terdapat perbedaan pengaturan mengenai perjanjian kawin dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan. Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XII/2015, pengaturan mengenai perjanjian kawin dalam Undang-Undang Perkawinan diubah. Dalam buku ini akan dibahas semuanya agar dapat diketahui perbedaannya secara umum. Secara umum ada 8 (delapan) jenis perjanjian kawin yang dapat dibuat oleh suami dan istri di hadapan Notaris sebelum atau saat perkawinan, yang semua contohnya ada dalam buku ini, yaitu Perjanjian Kawin di Luar Persekutuan Harta Benda, Perjanjian Kawin Persekutuan Untung dan Rugi Perjanjian Kawin Persekutuan Hasil dan Pendapatan, Perjanjian Kawin di Luar Persekutuan dengan syarat, Perubahan Perjanjian Kawin, Pemisahan Harta Kekayaan Perkawinan, Pemulihan Kembali Persekutuan, serta Perpisahan Meja dan Ranjang.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006084793 | KC/346.016 BEN p |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000845617 | ||
005 | 20230706091206 | ||
006 | aa###e######000#0# | ||
007 | ta | ||
008 | 230706t2020####jkia###e######000#0#ind## | ||
020 | # | # | $a 9786232314092 |
035 | # | # | $a 0010-0723000085 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c rda |
041 | # | # | $a ind |
082 | 0 | 4 | $a 346.016$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/346.016 BEN p |
100 | 0 | # | $a Benny Djaja$e Pengarang$e Benny Djaja$e Pengarang |
245 | 1 | 0 | $a Perjanjian kawin sebelum, saat, dan sepanjang perkawinan /$c Benny Djaja, S.H., M.M., Sp.N., M.Re., M.Hum., M.Kn. ; editor Yayat Sri Hayati |
250 | $a Cetakan pertama, Juli 2020 | ||
264 | # | 1 | $a Depok :$b Kencana,$c 2020 |
264 | # | 4 | $a ©2020 |
300 | # | # | $a vii, 133 halaman ; $c 23 cm |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
504 | # | # | $a Bibliografi : halaman 131-132 |
520 | # | # | $a Perjanjian kawin sebenarnya bisa mencakup segala sesuatu yang disepakati oleh suami istri yang tidak terbatas hanya pada harta benda dalam perkawinan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan. Namun perjanjian kawin yang paling lazim dibuat hanyalah memuat kesepakatan suami istri mengenal pengaturan harta benda dalam perkawinan. Terdapat perbedaan pengaturan mengenai perjanjian kawin dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan. Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XII/2015, pengaturan mengenai perjanjian kawin dalam Undang-Undang Perkawinan diubah. Dalam buku ini akan dibahas semuanya agar dapat diketahui perbedaannya secara umum. Secara umum ada 8 (delapan) jenis perjanjian kawin yang dapat dibuat oleh suami dan istri di hadapan Notaris sebelum atau saat perkawinan, yang semua contohnya ada dalam buku ini, yaitu Perjanjian Kawin di Luar Persekutuan Harta Benda, Perjanjian Kawin Persekutuan Untung dan Rugi Perjanjian Kawin Persekutuan Hasil dan Pendapatan, Perjanjian Kawin di Luar Persekutuan dengan syarat, Perubahan Perjanjian Kawin, Pemisahan Harta Kekayaan Perkawinan, Pemulihan Kembali Persekutuan, serta Perpisahan Meja dan Ranjang. |
521 | # | # | $a Dewasa |
700 | 0 | # | $a Yayat Sri Hayati$e Pengarang |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D016521/23 |