#

Kebijakan Kesehatan Publik Dan Perlindungan Paten Di Bidang Farmasi

Hukum Kesehatan Umum / Kebijakan Kesehatan Publik

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Cita Citrawinda Noerhadi (Pengarang)

Edisi

cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xii, 286 halaman ; 21 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786024339869

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Agreement on Trade related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) mewajibkan pelindungan Paten untuk produk farmasi dan proses pembuatan produk farmasi diterapkan bagi semua Negara Anggota WTO. Ketentuan Persetujuan TRIPs menjadi norma standar umum minimal yang berlaku pada setiap sistem hukum berkaitan dengan Kekayaan Intelektual, termasuk pengaturan mengenai Paten. Berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan TRIPs, terdapat 3 (tiga) fleksibilitas terhadap Paten, yaitu: Impor Paralel (parallel import), Lisensi-wajib (compulsory licence) dan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (patent use by the government). Terkait bidang obat (farmasi) ketiga fleksibilitas tersebut dapat digunakan namun, fleksibilitas tersebut hanya dapat diberlakukan dalam keadaan tertentu. Pasal 31 Persetujuan TRIPs memang tidak secara khusus mencantumkan alasan yang mungkin digunakan untuk membenarkan pemberian Lisensi-wajib. Namun, Deklarasi Doha tentang Persetujuan TRIPs dan Kesehatan Masyarakat menegaskan bahwa Negara-negara bebas menentukan dasar pemberian Lisensi-wajib dan untuk menentukan dalam situasi yang bagaimana merupakan keadaan darurat nasional atau keadaan yang sangat mendesak. Ketentuan hukum nasional harus sesuai atau menerima prinsip-prinsip hukum internasional dari perspektif nasional walaupun hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006083082 344.04 CIT k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006083083 344.04 CIT k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Storage Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006083088 344.04 CIT k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006083093 344.04 CIT k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Storage Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006083098 344.04 CIT k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Storage Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000845515
005 20230627112435
006 a####e##########0#
007 ta
008 230627#########jki####e############ind##
020 # # $a 9786024339869
035 # # $a 0010-0623000531
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 # # $a 344.04$2 [23]
084 # # $a 344.04 CIT k
100 0 # $a Cita Citrawinda Noerhadi$e Pengarang$e Cita Citrawinda Noerhadi$e Pengarang
245 1 # $a Kebijakan kesehatan publik dan perlindungan paten di bidang farmasi /$c Cita Citrawinda Noerhadi
250 $a cetakan pertama
264 # # $a Jakarta :$b Yayasan Pustaka Obor Indonesia,$c 2020
300 # # $a xii, 286 halaman ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Agreement on Trade related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) mewajibkan pelindungan Paten untuk produk farmasi dan proses pembuatan produk farmasi diterapkan bagi semua Negara Anggota WTO. Ketentuan Persetujuan TRIPs menjadi norma standar umum minimal yang berlaku pada setiap sistem hukum berkaitan dengan Kekayaan Intelektual, termasuk pengaturan mengenai Paten. Berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan TRIPs, terdapat 3 (tiga) fleksibilitas terhadap Paten, yaitu: Impor Paralel (parallel import), Lisensi-wajib (compulsory licence) dan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (patent use by the government). Terkait bidang obat (farmasi) ketiga fleksibilitas tersebut dapat digunakan namun, fleksibilitas tersebut hanya dapat diberlakukan dalam keadaan tertentu. Pasal 31 Persetujuan TRIPs memang tidak secara khusus mencantumkan alasan yang mungkin digunakan untuk membenarkan pemberian Lisensi-wajib. Namun, Deklarasi Doha tentang Persetujuan TRIPs dan Kesehatan Masyarakat menegaskan bahwa Negara-negara bebas menentukan dasar pemberian Lisensi-wajib dan untuk menentukan dalam situasi yang bagaimana merupakan keadaan darurat nasional atau keadaan yang sangat mendesak. Ketentuan hukum nasional harus sesuai atau menerima prinsip-prinsip hukum internasional dari perspektif nasional walaupun hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional.
521 # # $a dewasa
650 # 4 $a Hukum Kesehatan Umum
650 # 4 $a Kebijakan Kesehatan Publik
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D016208/23
990 # # $a D016209/23
990 # # $a D016210/23
990 # # $a D016211/23
990 # # $a D016212/23