Hukum Pidana
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Irsan Arief, M. (Pengarang) ; Nia Septiany (Penyunting)
Edisi
Cetakan pertama, 2021
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Mekar Cipta Lestari, 2021
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
x, 222 halaman ; 21 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786239606770
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca
Umum
Catatan
Bibliografi : halaman 217-221
Abstrak
Putusan bebas (vrijspraak) Pengadilan yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan sering menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan pencari keadilan yang cenderung diartikan negatif, bahkan menjadi bahan kajian baik praktisi maupun akademisi bidang ilmu hukum karena dirasakan penanganan perkara tersebut seolah telah “mencederai” rasa keadilan masyarakat. Sikap Penuntut Umum terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri yakni menerima putusan tersebut sehingga menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau melakukan upaya hukum kasasi. Kasasi terhadap putusan bebas alasan yuridis yang kuat dari aspek pembuktian. Tidak dibenarkan kasasi dilakukan oleh Penuntut Umum hanya dengan pertimbangan “tidak puas” atas putusan pengadilan atau “memanfaatkan” instrumen kasasi untuk tujuan di luar kepentingan keadilan dan kebenaran. Buku ini berisikan uraian yang membahas pertimbangan-pertimbangan yuridis judex facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) dan judex juris (Mahkamah Agung) dalam memutuskan bebas (vrijspraak) perkara pidana beserta uraian teori hukum dalam menjatuhkan putusan bebas, kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan-alasan normatif dalam mengajukan upaya hukum kasasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 Tanggal 28 Maret 2013. “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan” Semoga buku ini bermanfaat bagi penulis, praktisi hukum (penyidik POLRI/PPNS, jaksa, advokat, dan hakim), kalangan akademisi (dosen dan mahasiswa) serta pemerhati bidang hukum
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006077033 | KC/345 IRS p |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000845194 | ||
005 | 20230615014935 | ||
006 | a####g######000#0# | ||
008 | 230615s2021####jkia###g######000#0#ind## | ||
020 | # | # | $a 9786239606770 |
035 | # | # | $a 0010-0623000210 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c rda |
041 | # | # | $a ind |
082 | 0 | 4 | $a 345$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/345 IRS p |
100 | 1 | # | $a Irsan Arief, M.$e Pengarang$e Irsan Arief, M.$e Pengarang |
245 | 1 | # | $a Pertimbangan yuridis putusan bebas & upaya hukum kasasi perkara pidana /$c M. Irsan Arief ; penyunting, Nia Septiany |
250 | $a Cetakan pertama, 2021 | ||
264 | # | # | $a Jakarta :$b Mekar Cipta Lestari,$c 2021 |
300 | # | # | $a x, 222 halaman ; $c 21 cm |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
504 | # | # | $a Bibliografi : halaman 217-221 |
520 | # | # | $a Putusan bebas (vrijspraak) Pengadilan yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan sering menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan pencari keadilan yang cenderung diartikan negatif, bahkan menjadi bahan kajian baik praktisi maupun akademisi bidang ilmu hukum karena dirasakan penanganan perkara tersebut seolah telah “mencederai” rasa keadilan masyarakat. Sikap Penuntut Umum terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri yakni menerima putusan tersebut sehingga menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau melakukan upaya hukum kasasi. Kasasi terhadap putusan bebas alasan yuridis yang kuat dari aspek pembuktian. Tidak dibenarkan kasasi dilakukan oleh Penuntut Umum hanya dengan pertimbangan “tidak puas” atas putusan pengadilan atau “memanfaatkan” instrumen kasasi untuk tujuan di luar kepentingan keadilan dan kebenaran. Buku ini berisikan uraian yang membahas pertimbangan-pertimbangan yuridis judex facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) dan judex juris (Mahkamah Agung) dalam memutuskan bebas (vrijspraak) perkara pidana beserta uraian teori hukum dalam menjatuhkan putusan bebas, kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan-alasan normatif dalam mengajukan upaya hukum kasasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 Tanggal 28 Maret 2013. “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan” Semoga buku ini bermanfaat bagi penulis, praktisi hukum (penyidik POLRI/PPNS, jaksa, advokat, dan hakim), kalangan akademisi (dosen dan mahasiswa) serta pemerhati bidang hukum |
521 | # | # | $a Umum |
650 | # | 4 | $a Hukum Pidana |
700 | 0 | # | $a Nia Septiany$e Penyunting |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D000072/22 |