#

Pertimbangan Yuridis Putusan Bebas & Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana

Hukum Pidana

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Irsan Arief, M. (Pengarang) ; Nia Septiany (Penyunting)

Edisi

Cetakan pertama, 2021

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Mekar Cipta Lestari, 2021

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

x, 222 halaman ; 21 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786239606770

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Umum

Catatan

Bibliografi : halaman 217-221


Abstrak

Putusan bebas (vrijspraak) Pengadilan yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan sering menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan pencari keadilan yang cenderung diartikan negatif, bahkan menjadi bahan kajian baik praktisi maupun akademisi bidang ilmu hukum karena dirasakan penanganan perkara tersebut seolah telah “mencederai” rasa keadilan masyarakat. Sikap Penuntut Umum terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri yakni menerima putusan tersebut sehingga menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau melakukan upaya hukum kasasi. Kasasi terhadap putusan bebas alasan yuridis yang kuat dari aspek pembuktian. Tidak dibenarkan kasasi dilakukan oleh Penuntut Umum hanya dengan pertimbangan “tidak puas” atas putusan pengadilan atau “memanfaatkan” instrumen kasasi untuk tujuan di luar kepentingan keadilan dan kebenaran. Buku ini berisikan uraian yang membahas pertimbangan-pertimbangan yuridis judex facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) dan judex juris (Mahkamah Agung) dalam memutuskan bebas (vrijspraak) perkara pidana beserta uraian teori hukum dalam menjatuhkan putusan bebas, kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan-alasan normatif dalam mengajukan upaya hukum kasasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 Tanggal 28 Maret 2013. “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan” Semoga buku ini bermanfaat bagi penulis, praktisi hukum (penyidik POLRI/PPNS, jaksa, advokat, dan hakim), kalangan akademisi (dosen dan mahasiswa) serta pemerhati bidang hukum

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006077033 KC/345 IRS p Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000845194
005 20230615014935
006 a####g######000#0#
008 230615s2021####jkia###g######000#0#ind##
020 # # $a 9786239606770
035 # # $a 0010-0623000210
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 0 4 $a 345$2 [23]
084 # # $a KC/345 IRS p
100 1 # $a Irsan Arief, M.$e Pengarang$e Irsan Arief, M.$e Pengarang
245 1 # $a Pertimbangan yuridis putusan bebas & upaya hukum kasasi perkara pidana /$c M. Irsan Arief ; penyunting, Nia Septiany
250 $a Cetakan pertama, 2021
264 # # $a Jakarta :$b Mekar Cipta Lestari,$c 2021
300 # # $a x, 222 halaman ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 217-221
520 # # $a Putusan bebas (vrijspraak) Pengadilan yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan sering menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan pencari keadilan yang cenderung diartikan negatif, bahkan menjadi bahan kajian baik praktisi maupun akademisi bidang ilmu hukum karena dirasakan penanganan perkara tersebut seolah telah “mencederai” rasa keadilan masyarakat. Sikap Penuntut Umum terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri yakni menerima putusan tersebut sehingga menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau melakukan upaya hukum kasasi. Kasasi terhadap putusan bebas alasan yuridis yang kuat dari aspek pembuktian. Tidak dibenarkan kasasi dilakukan oleh Penuntut Umum hanya dengan pertimbangan “tidak puas” atas putusan pengadilan atau “memanfaatkan” instrumen kasasi untuk tujuan di luar kepentingan keadilan dan kebenaran. Buku ini berisikan uraian yang membahas pertimbangan-pertimbangan yuridis judex facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) dan judex juris (Mahkamah Agung) dalam memutuskan bebas (vrijspraak) perkara pidana beserta uraian teori hukum dalam menjatuhkan putusan bebas, kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan-alasan normatif dalam mengajukan upaya hukum kasasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 Tanggal 28 Maret 2013. “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan” Semoga buku ini bermanfaat bagi penulis, praktisi hukum (penyidik POLRI/PPNS, jaksa, advokat, dan hakim), kalangan akademisi (dosen dan mahasiswa) serta pemerhati bidang hukum
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Hukum Pidana
700 0 # $a Nia Septiany$e Penyunting
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D000072/22